Berantas Pencucian Uang, OJK Gandeng Kemendagri dan PPATK

Selasa, 19 Februari 2019 - 12:01 WIB
Berantas Pencucian Uang,...
Berantas Pencucian Uang, OJK Gandeng Kemendagri dan PPATK
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat tugas dan kewenangannya dalam memajukan industri jasa keuangan serta mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang melalui kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, OJK perlu melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mengoptimalkan fungsi dan tugas dalam pengaturan dan pengawasan pengawasan sektor jasa keuangan serta edukasi dan perlindungan konsumen keuangan.

"Untuk bisa efektif dan efisien, kami harus berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Mahkamah Konstitusi dan juga PPATK," kata Wimboh di Jakarta, Selasa (19/2/2019).

Wimboh mengatakan, akses data kependudukan sangat penting bagi perkembangan industri jasa keuangan, diantaranya untuk keperluan pembukaan rekening simpanan, pinjaman maupun rekening efek, karena verifikasi data kependudukan menjadi lebih efisien dan akurat.

"Kerja sama dengan Kemendagri bisa mempercepat bank pembangunan daerah (BPD) dalam mengimplementasikan Program Transformasi BPD, antara lain meliputi penguatan organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM), pendalaman produk dan peningkatan kualitas layanan, penerapan tata kelola dan pengendalian risiko, serta pengembangan teknologi dan sistem informasi," katanya.

OJK juga menegaskan pentingnya efektivitas peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah yang dipimpin oleh Pemerintah Daerah. Saat ini telah terbentuk 73 TPAKD yang tersebar di 31 provinsi dan 42 kabupaten/kota.

"Kami dengan bantuan Kemendagri, untuk bersama-samamerevitalisasi peran TPAKD ini agar lebih efektif lagi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah melalui tersedianya akses keuangan masyarakat di daerah," tegasnya.

Sebagai informasi, Mengenai Lembaga Keuangan Mikro, sesuai amanat Undang-Undang No 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, OJK juga mengharapkan peran pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan lembaga keuangan mikro yang jumlahnya banyak dan tersebar.

Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman OJK dan Kemendagri yang baru mencakup pemanfaatan data kependudukan, nomor induk kependudukan dan kartu tanda penduduk eletronik oleh OJK dan lembaga yang diawasi OJK dengan prinsip kesetaraan, peningkatan literasi dan inklusi keuangan serta perlindungan konsumen di tingkat pusat maupun daerah, lalu pelaksanaan Undang-Undang No 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.

Serta pemanfaatan produk dan/atau jasa keuangan dalam rangka pendalaman pasar keuangan dan pembiayaan di daerah, pendirian dan pengembangan lembaga penjamin di daerah, lalu dukungan para pihak dalam pengawasan dan sikronisasi kebijakan terkait dengan lembaga jasa keuangan milik pemda.

Selain itu pelatihan sumber daya manusia; dan Bidang kerja sama lain yang disepakati para pihak sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8085 seconds (0.1#10.140)