Sri Mulyani Alokasikan Dana Rp10 Triliun untuk Pengelolaan Sampah
A
A
A
JAKARTA - Pengelolaan sampah, termasuk sampah plastik telah menjadi permasalahan dunia, termasuk di Indonesia. Karena itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bakal memberi dana insentif kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk mendukung pengelolaan sampah.
Sri Mulyani menerangkan akan memberikan Dana Insentif Daerah (DID) kepada Pemda yang serius dan berprestasi dalam mengelola sampah. Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah (APBN) 2019, alokasi DID ditetapkan sebesar Rp10 triliun atau naik 17,6% dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp8,5 triliun.
Menurut Sri Mulyani, adapun ukuran prestasi bagi Pemda yang mendapat DID terbagi dalam 4 kriteria utama dan 11 kriteria kerja. Indikator kinerja pengelolaan sampah laut dinilai dari indikator penerapan kebijakan dan progress pembatasan sampah plastik serta penerapan kebijakan dan program daur ulang serta guna ulang sampah plastik.
"Pada tahun ini, kami juga menambahkan 11 kriteria kinerja yang salah satunya adalah mengenai pengelolaan sampah. Jadi, kalau bapak dan ibu di daerah bisa mengelola dan menangani sampah sebagai aspek yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, maka itu dianggap sebagai kinerja yang baik," ujar Menkeu di Jakarta, Kamis (21/2/2019).
Lebih lanjut, Sri Mulyani menyampaikan pengelolaan sampah ini bertujuan agar Pemda dapat mengurangi dan mengelola sampah plastik. Sehingga pencemaran lingkungan laut yang bersumber dari sampah plastik dapat dikurangi. "Oleh karena itu, kami memasukkannya sebagai salah satu kriteria dari DID," pungkasnya.
Sri Mulyani menerangkan akan memberikan Dana Insentif Daerah (DID) kepada Pemda yang serius dan berprestasi dalam mengelola sampah. Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah (APBN) 2019, alokasi DID ditetapkan sebesar Rp10 triliun atau naik 17,6% dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp8,5 triliun.
Menurut Sri Mulyani, adapun ukuran prestasi bagi Pemda yang mendapat DID terbagi dalam 4 kriteria utama dan 11 kriteria kerja. Indikator kinerja pengelolaan sampah laut dinilai dari indikator penerapan kebijakan dan progress pembatasan sampah plastik serta penerapan kebijakan dan program daur ulang serta guna ulang sampah plastik.
"Pada tahun ini, kami juga menambahkan 11 kriteria kinerja yang salah satunya adalah mengenai pengelolaan sampah. Jadi, kalau bapak dan ibu di daerah bisa mengelola dan menangani sampah sebagai aspek yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, maka itu dianggap sebagai kinerja yang baik," ujar Menkeu di Jakarta, Kamis (21/2/2019).
Lebih lanjut, Sri Mulyani menyampaikan pengelolaan sampah ini bertujuan agar Pemda dapat mengurangi dan mengelola sampah plastik. Sehingga pencemaran lingkungan laut yang bersumber dari sampah plastik dapat dikurangi. "Oleh karena itu, kami memasukkannya sebagai salah satu kriteria dari DID," pungkasnya.
(ven)