Pakar Properti: Permen dan Pergub Soal Pengelolaan Rusun Sulit Diterapkan

Kamis, 21 Februari 2019 - 21:46 WIB
Pakar Properti: Permen...
Pakar Properti: Permen dan Pergub Soal Pengelolaan Rusun Sulit Diterapkan
A A A
JAKARTA - Terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 23/PRT/M/2018 tentang P3SRS, dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik terus menuai kritikan. Sebab dua aturan tersebut terbit sebelum ada Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi turunan dari UU No. 20/2011 tentang Rumah Susun.

Erwin Kallo, pengamat hukum properti mengatakan bahwa keluarnya Permen dan Pergub mengenai rumah susun itu terlalu dipaksakan. Pasal-pasal yang ada didalamnya juga bertentangan dengan peraturan diatasnya. Salah satunya mengenai sistem pemilihan satu orang satu suara.

Sementara di UU No. 20/2011 pasal 75, tidak mengisyaratkan adanya sistem satu orang satu suara dalam pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

"Peraturan ini tidak applicable atau tidak dapat diterapkan. Seharusnya aturan ini untuk rusunami, karena ukuran unitnya sama semua. Dan orang tidak bisa membeli lebih dari satu unit, kan itu untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," kata Erwin kepada wartawan, Kamis (21/2/2019).

Sementara, lanjut Erwin, rumah susun yang dimaksud dalam Permen dan Pergub adalah rumah susun komersial, yang setiap unitnya memiliki ukuran yang berbeda dan juga diperbolehkan membeli lebih dari satu unit. "Saya punya lima unit, dan bayar kewajiban lima unit, tapi hak suaranya cuma dibatasi satu saja, tidak fair dong. Yang bikin aturan tidak mengerti substansi masalah," katanya.

Ia menduga aturan ini diperuntukkan menjegal developer atau pun pengelola untuk menjadi anggota P3SRS. Namun kata dia, langkah tersebut tidak tepat. Sebab rumah susun komersial atau apartemen ini harus dikelola pihak yang profesional dan memiliki rekam jejak baik.

"Ini bicara mengenai gedung bertingkat dengan ribuan penghuni. Harus dikelola oleh profesional untuk mengurangi potensi penyimpangan," ujar Erwin.

Dengan dikelola oleh profesional, maka penghuni akan mudah melakukan penelusuran dan meminta pertanggungjawaban terhadap pengelola. Selain itu, pengelola profesional umumnya telah memiliki standar pelayanan yang diakui secara internasional.

Beberapa standar tersebut antara lain terkait pengelolaan keamanan, kebersihan, petugas kebakaran, dan fasilitas publik. Untuk persoalan keamanan saja, misalnya, pengelola yang profesional akan sangat memperhatikan mengenai keterlibatan petugas keamanan, pemeliharaan lift, dan sebagainya.

Erwin menambahkan dalam sebuah kawasan apartemen yang dihuni oleh ribuan orang, wajar jika terdapat beberapa penghuni yang tidak puas. Sayangnya, mereka yang tidak puas dan melakukan protes umumnya berasal dari penghuni yang selama ini kurang taat membayar iuran pemeliharaan lingkungan (IPL).

"Jika ada satu atau dua penghuni yang reseh itu sudah biasa. Penghuni apartemen itu ribuan. Banyak penghuni mayoritas yang justru senang dan nyaman. Jadi yang aneh ini pemerintah, mau mendengarkan mereka," tuturnya.

Selain itu, berdasarkan pengalaman di beberapa lokasi juga terdapat indikasi keberadaan oknum yang mengincar sebagai supplier outsourcing serta dana-dana cadangan pengelolaan apartemen. Dan ini harus disikapi dengan sangat hati-hati agar tidak merugikan mayoritas penghuni yang selama ini tidak bermasalah.

Misalnya, oknum pengelola yang membawa kabur dana cadangan dari uang iuran penghuni atau tidak melakukan pemeliharaan berbagai fasilitas secara rutin. Padahal dana cadangan tersebut biasanya dipakai untuk membiayai berbagai perawatan yang membutuhkan biaya sangat besar. Contohnya penggantian sling (wirerope) yang selama ini berfungsi mengangkat dan menahan beban dalam lift dan berhubungan erat dengan keselamatan penghuni.

Selain itu, lanjut Erwin, pemilik memiliki kepentingan agar nilai investasi apartemennya naik terus. Jika pengembang mempunyai track record dan dikelola dengan baik, maka nilai jual apartemen atau nilai investasi pemilik apartemen juga akan terjaga.

"Jadi sekarang yang diberikan pemerintah adalah Permen dan Pergub beracun, kalau diminum bukan sembuh malah sakit. Makanya ini harus di uji materil," katanya.

Hal senada diungkapkan Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Ellyzabeth CH Mailoa. Ia juga mengingatkan pemerintah, terutama Pemprov agar tidak gegabah menerapkan peraturan tersebut. "Jangan sampai peraturan ini justru memunculkan konflik antara sebagian kelompok dan pengelola yang merugikan mayoritas penghuni yang selama ini sudah harmonis," kata dia.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pentingnya Rumah Susun...
Pentingnya Rumah Susun Lebih Luas untuk Keluarga Muda
Proses Akad Kredit Rumah
Proses Akad Kredit Rumah
Properti Tetap Prospektif...
Properti Tetap Prospektif di 2024, Pengembang Bidik Pasar Rumah Tapak
Peluang Investasi Menjanjikan...
Peluang Investasi Menjanjikan Rumah dengan Plafon 7 Meter
Meikarta Bakal Jadi...
Meikarta Bakal Jadi Lokasi Rusun Subsidi, Menteri Ara Pastikan Dibangun Tahun Ini
Potensi Tinggi, Properti...
Potensi Tinggi, Properti Bidik Masyarakat Penghasilan di Bawah Rp4 Juta
Berita Terkini
Menangkap Pangsa Terbesar...
Menangkap Pangsa Terbesar Wisata Medis, Malaysia Fair 2026 Hadir di Jakarta
25 menit yang lalu
Petani Sawit: Margin...
Petani Sawit: Margin dan Kewenangan BUMN Tentukan Harga Jadi Beban Berat Ekosistem Sawit
1 jam yang lalu
Dasco Panggil Menkeu...
Dasco Panggil Menkeu dan Gubernur BI: Evaluasi Perkembangan Ekonomi
3 jam yang lalu
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
6 jam yang lalu
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
6 jam yang lalu
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
16 jam yang lalu
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved