Proses Akad Kredit Rumah
loading...
A
A
A
Agus Kriswandi Basyari
Pitalokaland
Akad kredit adalah hal krusial dalam transaksi pembelian perumahan. Proses ini diawali setelah konsumen mendapatkan surat pemberitahuan persetujuan kredit dari pihak perbankan.
Dalam surat ini pihak perbankan memberikan informasi tentang jumlah plafon KPR yang disetujui, besaran angsuran per bulan, dan tenor atau lamanya masa angsuran. Dijabarkan pula biaya-biaya yang harus dibayar oleh konsumen, seperti biaya provisi, administrasi, asuransi jiwa dan kebakaran, serta dicantumkan pula nilai uang satu kali angsuran yang diblokir pihak perbankan.
Informasi lainnya adalah memuat tentang notaris yang ditunjuk untuk pelaksanaan akad kredit yang biasanya sudah menjadi mitra bank bersangkutan. (Baca: 70 Rekannya Meninggal, Kini Para Perawat Khawatir Tertular Covid-19)
Setelah surat pemberitahuan diterima calon konsumen, biasanya pihak perbankan melakukan komunikasi untuk menentukan hari, tanggal, dan tempat dilaksanakannya proses akad kredit. Setelah terjadi kesepakatan perihal tersebut di atas, maka pelaksanaan akad kredit sudah bisa dilakukan.
Sebelum pelaksanaan akad kredit, pihak notaris memberitahukan pula tentang biaya-biaya yang harus dibayar melalui pihak notaris yang meliputi, antara lain biaya notaris selaku pembuat akta jual beli, balik nama sertifikat dari penjual kepada konsumen, dan pajak-pajak, yaitu pajak penghasilan (PPh) untuk pihak penjual dan biaya BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) sebagai biaya pajak pembeli.
Seluruh biaya yang timbul biasanya dibayar minimal satu minggu sebelum pelaksanaan akad kredit. Di samping itu, pihak notaris memberikan informasi baik kepada pihak penjual maupun pihak pembeli untuk membawa dokumen-dokumen asli seperti KTP suami istri, kartu keluarga, surat nikah, dan NPWP. (Baca juga: Hamas Sebut Kesepakatan UEA-Israel Memalukan)
Pada pelaksanaan akad kredit, maka akan berkumpul para pihak, yaitu pihak penjual, pihak pembeli, dan pihak perbankan. Tahap pertama pelaksanaan akad kredit biasanya dilakukan penandatanganan perjanjian secara notaril antara pihak pembeli (konsumen) dengan pihak perbankan selaku pemberi kredit.
Dalam hal isi perjanjian, dicantumkan poin penting perjanjian seperti nilai kredit yang diberikan, jangka waktu atau tenor, besaran angsuran bulanan, serta hak dan kewajiban masing-masing sebagai konsekuensi ditandatanganinya perjanjian tersebut. Perjanjian antara konsumen dan pihak perbankan diikat secara notaril dalam bentuk akta pembebanan hak tanggungan (APHT).
Proses pelaksanaan akad kredit berikutnya, yaitu penandatanganan perjanjian antara pihak penjual dengan pihak pembeli. Di dalam perjanjian dicantumkan objek jual beli, yaitu lokasi rumah, luas tanah, luas bangunan, serta hal-hal lain yang melekat pada objek jual beli seperti izin mendirikan bangunan (IMB), pajak bumi dan bangunan (PBB), serta fasilitas air dan listrik.
Dicantumkan pula harga rumah yang sudah disepakati. Di dalam perjanjian juga tertera hak dan kewajiban para pihak sebagai konsekuensi terjadinya perjanjian jual beli. Perjanjian ini diikat secara notaril dan sama-sama ditandatangani dalam akta jual beli (AJB). (Lihat videonya: Kericuhan Warnai Penobatan Sultan Sepuh XV Keraton Kesepuhan Cirebon)
Setelah dilakukannya proses perjanjian akad kredit, maka secara fakta dan hukum sudah terjadi transaksi yang sah dan para pihak sudah bisa mendapatkan hak dan kewajibannya masing-masing. Pihak pembeli mendapatkan objek rumah yang dibeli dan pihak penjual mendapatkan pembayaran sesuai dengan harga yang disepakati.
Sebagai informasi tambahan, biasanya langkah terakhir dari transaksi jual beli adalah ditandatanganinya berita acara penyerahan rumah dari pihak penjual kepada pihak pembeli. Berita acara ini memuat tentang kondisi rumah yang dijual sudah sesuai dengan spesifikasi tanah dan bangunan yang ditawarkan.
Pitalokaland
Akad kredit adalah hal krusial dalam transaksi pembelian perumahan. Proses ini diawali setelah konsumen mendapatkan surat pemberitahuan persetujuan kredit dari pihak perbankan.
Dalam surat ini pihak perbankan memberikan informasi tentang jumlah plafon KPR yang disetujui, besaran angsuran per bulan, dan tenor atau lamanya masa angsuran. Dijabarkan pula biaya-biaya yang harus dibayar oleh konsumen, seperti biaya provisi, administrasi, asuransi jiwa dan kebakaran, serta dicantumkan pula nilai uang satu kali angsuran yang diblokir pihak perbankan.
Informasi lainnya adalah memuat tentang notaris yang ditunjuk untuk pelaksanaan akad kredit yang biasanya sudah menjadi mitra bank bersangkutan. (Baca: 70 Rekannya Meninggal, Kini Para Perawat Khawatir Tertular Covid-19)
Setelah surat pemberitahuan diterima calon konsumen, biasanya pihak perbankan melakukan komunikasi untuk menentukan hari, tanggal, dan tempat dilaksanakannya proses akad kredit. Setelah terjadi kesepakatan perihal tersebut di atas, maka pelaksanaan akad kredit sudah bisa dilakukan.
Sebelum pelaksanaan akad kredit, pihak notaris memberitahukan pula tentang biaya-biaya yang harus dibayar melalui pihak notaris yang meliputi, antara lain biaya notaris selaku pembuat akta jual beli, balik nama sertifikat dari penjual kepada konsumen, dan pajak-pajak, yaitu pajak penghasilan (PPh) untuk pihak penjual dan biaya BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) sebagai biaya pajak pembeli.
Seluruh biaya yang timbul biasanya dibayar minimal satu minggu sebelum pelaksanaan akad kredit. Di samping itu, pihak notaris memberikan informasi baik kepada pihak penjual maupun pihak pembeli untuk membawa dokumen-dokumen asli seperti KTP suami istri, kartu keluarga, surat nikah, dan NPWP. (Baca juga: Hamas Sebut Kesepakatan UEA-Israel Memalukan)
Pada pelaksanaan akad kredit, maka akan berkumpul para pihak, yaitu pihak penjual, pihak pembeli, dan pihak perbankan. Tahap pertama pelaksanaan akad kredit biasanya dilakukan penandatanganan perjanjian secara notaril antara pihak pembeli (konsumen) dengan pihak perbankan selaku pemberi kredit.
Dalam hal isi perjanjian, dicantumkan poin penting perjanjian seperti nilai kredit yang diberikan, jangka waktu atau tenor, besaran angsuran bulanan, serta hak dan kewajiban masing-masing sebagai konsekuensi ditandatanganinya perjanjian tersebut. Perjanjian antara konsumen dan pihak perbankan diikat secara notaril dalam bentuk akta pembebanan hak tanggungan (APHT).
Proses pelaksanaan akad kredit berikutnya, yaitu penandatanganan perjanjian antara pihak penjual dengan pihak pembeli. Di dalam perjanjian dicantumkan objek jual beli, yaitu lokasi rumah, luas tanah, luas bangunan, serta hal-hal lain yang melekat pada objek jual beli seperti izin mendirikan bangunan (IMB), pajak bumi dan bangunan (PBB), serta fasilitas air dan listrik.
Dicantumkan pula harga rumah yang sudah disepakati. Di dalam perjanjian juga tertera hak dan kewajiban para pihak sebagai konsekuensi terjadinya perjanjian jual beli. Perjanjian ini diikat secara notaril dan sama-sama ditandatangani dalam akta jual beli (AJB). (Lihat videonya: Kericuhan Warnai Penobatan Sultan Sepuh XV Keraton Kesepuhan Cirebon)
Setelah dilakukannya proses perjanjian akad kredit, maka secara fakta dan hukum sudah terjadi transaksi yang sah dan para pihak sudah bisa mendapatkan hak dan kewajibannya masing-masing. Pihak pembeli mendapatkan objek rumah yang dibeli dan pihak penjual mendapatkan pembayaran sesuai dengan harga yang disepakati.
Sebagai informasi tambahan, biasanya langkah terakhir dari transaksi jual beli adalah ditandatanganinya berita acara penyerahan rumah dari pihak penjual kepada pihak pembeli. Berita acara ini memuat tentang kondisi rumah yang dijual sudah sesuai dengan spesifikasi tanah dan bangunan yang ditawarkan.
(ysw)