Industri Berperan Bikin Indonesia Bersih Lewat Circular Economy

Sabtu, 23 Februari 2019 - 02:14 WIB
Industri Berperan Bikin...
Industri Berperan Bikin Indonesia Bersih Lewat Circular Economy
A A A
JAKARTA - Pemerintah sedang gencar menggalakkan konsep ekonomi berkelanjutan atau circular economy di berbagai aspek. Prinsip utama dalam konsep circular economy adalah Reduce, Reuse, Recycle, Recovery dan Repair, yang lebih dikenal dengan ‘5R’.

“Dengan demikian, material mentah dapat digunakan berkali-kali dalam berbagai daur hidup produk. Sehingga ekstraksi material mentah dari alam jauh lebih efektif dan efisien,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (22/2).

Menurut Menperin, prinsip 5R sesuai dengan implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0 yang salah satu program prioritasnya adalah mengakomodasi standar-standar keberlanjutan. "Diharapkan manufaktur jadi leading sector dan berdampak luas dalam mentransformasi ekonomi nasional menuju circular economy,” tuturnya.

Prinsip 5R dapat dilakukan melalui pengurangan pemakaian material mentah dari alam (reduce) melalui optimasi penggunaan material yang dapat digunakan kembali (reuse) dan penggunaan material hasil dari proses daur ulang (recycle) maupun dari proses perolehan kembali (recovery) atau dengan melakukan perbaikan (repair).

Kemenperin melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Industri Hijau dan Lingkungan Hidup (Puslitbang IHLH) terus mendorong industri manufaktur nasional untuk menerapkan industri hijau melalui beberapa program, salah satunya adalah Sertifikasi Industri Hijau.

Sertifikasi Industri Hijau adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap perusahaan industri dalam pemenuhan Standar Industri Hijau (SIH). SIH merupakan acuan para pelaku industri dalam melakukan proses industrinya sesuai dengan prinsip industri hijau.

“Kebijakan industri nasional adalah mendorong penerapan industri hijau. Kepada perusahaan yang menjalankan ini, kami memberikan penghargaan setiap tahun,” ucap Airlangga.

Pada 2010-2018, tercatat sebanyak 877perusahaan yang secara sukarela mengikuti penghargaan industri hijau. Dari total tersebut, yang telah lolos mendapatkan predikat sebagai industri hijau sebesar 85 persen atau 740perusahaan. Ajang ini dapat diikuti industri kecil, menengah dan besar.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan perusahaan industri dapat mulai melakukan sinkronisasi kebijakan perusahaan dengan prinsip industri hijau sebagai tahapan awal menuju penerapan SIH melalui skema sertifikasi industri hijau.

“Jadi circular economy itu tidak mengenal sampah karena terus berputar, sehingga sumber daya alam digunakan lebih efektif dan efisien, dan kebijakan ini juga mendorong penggunaan energi alternatif,” paparnya.

Airlangga mencontohkan, energi alternatif yang bisa digunakan dalam industri adalah penggunaan solar panel untuk menghemat penggunaan listrik dari tenaga yang sudah ada saat ini. Karena menurutnya, pabrik biasanya menggunakan atap yang luas sehingga sangat memungkinkan untuk penggunaan solar panel.

“Karena pabrik ini biasanya menggunakan atap yang luas sehingga pabrik diperkirakan bisa menghasilkan antara 3-7 mega watt, solar panel ini bisa di-generate dan ini juga dalam rangka circular economy,” imbuhnya.

Pemerintah juga akan memberikan insentif fiskal super deductible tax bagi industri yang melakukan research and development (R&D). Industri yang melakukan riset penggunaan energi terbaru akan mendapatkan insetif keringanan pajak hingga 300 persen dari total investasi yang digelontorkan untuk penelitian.

“Sekarang sedang dibicarakan dengan Kementerian Keuangan bahwa satu bagian dari inovasi untuk menggunakan circular economy ini tentu akan kami beri reward dalam bentuk tax deduction. Ditargetkan bulan depan segera rampung,” tutur Airlangga.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1644 seconds (0.1#10.140)