Harga Gas Diusulkan Naik di Atas USD6 per MMBTU

Sabtu, 12 Desember 2020 - 09:42 WIB
loading...
Harga Gas Diusulkan Naik di Atas USD6 per MMBTU
Kemenperin mengusulkan agar harga gas khusus bagi industri yang tak memiliki performa bagus naik menjadi di atas USD6 per Million Metric British Thermal Unit (MMBTU). Foto/dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan agar harga gas khusus bagi industri yang tak memiliki performa bagus naik menjadi di atas USD6 per Million Metric British Thermal Unit (MMBTU).

Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Muhammad Khayam mengatakan, jika performa tidak bagus, ada perusahaan yang dinaikkan harga gasnya menjadi USD6,5 per MMBTU hingga USD7 per MMBTU. (Baca: Komisi X Dorong Munculnya Penggerak Literasi Desa)

“Kebijakan harga gas sebesar USD6 per MMBTU ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi,” ujar Khayam di Jakarta, baru-baru ini.

Dia menuturkan, dalam Perpres ini disebutkan bahwa penurunan harga gas harus dibarengi dengan peningkatan kontribusi pajak kepada negara. Saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi.

Selain itu, lanjut Khayam, pemerintah juga mendorong industri yang mendapatkan penurunan harga gas untuk melakukan ekspansi. Karena, dari kontribusi pajak dan ekspansi, pemerintah bisa melihat performa perusahaan yang mendapat fasilitas penurunan harga gas. “Pastinya, industri juga harus lakukan efisiensi,” tegasnya. (Baca juga: Biaya Kesehatan di Indonesia Diperkirakan Naik di 2021)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan harga gas industri sebesar USD6 per MMBTU yang berlaku mulai 1 April 2020.

Sebenarnya, regulasi berupa Perpres 40/2016 sudah ada. Hanya saja, aturan itu tak kunjung direalisasikan dengan alasan mempertimbangkan kemampuan implementasi dari hulu ke hilir. (Baca juga: Uni Eropa Tolak Terapkan Sanksi Ekonomi untuk Turki)

Berdasarkan keterangan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, sektor industri yang mendapat penurunan harga gas tetap sesuai Perpres 40/2016, yakni pupuk, oleochemical, baja, keramik, petrokimia, kaca dan sarung tangan karet. (Rakhmat Baihaqi)
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0924 seconds (0.1#10.140)