KPK Minta SPT Terintegrasi LHKPN, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani

Minggu, 03 Maret 2019 - 16:05 WIB
KPK Minta SPT Terintegrasi...
KPK Minta SPT Terintegrasi LHKPN, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pengintegrasian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.

Menanggapi ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan terintegrasinya data LHKPN dan SPT sangat mungkin bisa terjadi. Jika terealisasi, hal ini diyakini akan memudahkan pihak KPK dalam menjalankan tugasnya.

"Ya sangat mungkin sekali LHKPN kan juga menyebutkan NPWP-nya, atau di sisi pajak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga semakin terintegrasi, jadi pasti bisa dilakukan berbagai pengintegrasian tersebut. Selama ini toh kalau dibutuhkan kita selalu bisa memenuhi keterangan-keterangan yang dibutuhkan KPK untuk menjalankan tugas dan fungsinya," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Minggu (3/2/2019)

Dia menambahkan, selama ini LHKPN bisa terintegrasi hanya berdasarkan permintaaan. Namun jika diterapkan, Sri Mulyani pun akan siap unruk mendukung program tersebut. "Selama ini by request karena memang tujuannya untuk penegakan hukum atau kalau ada kasus yang sedang dikembangkan," jelasnya.Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pembicaraan soal pengintegrasian LHKPN dengan SPT sudah dibahas dengan Dirjen Pajak. Saat Ini, mereka tengah membahas aturan teknis penerapan kebijakan tersebut.

Alex menjelaskan, alasan KPK mendorong pengintegrasian LHKPN dengan SPT adalah karena integrasi tersebut bisa membuat KPK lebih mudah menelusuri harta kekayaan pejabat yang belum melaporkan LHKPN. Selain itu, data untuk SPT juga bisa diambil dari LHKPN.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1062 seconds (0.1#10.140)