Kementan Akan Tingkatkan Pengawasan Pupuk Bersubsidi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya meningkatkan pengawasan untuk mengantisipasi penyelewengan pupuk bersubsidi. Selama 2018, kasus penyelewengan pupuk bersubsidi mengalami penurunan. Tercatat, kasus tersebut masih terjadi di sejumlah daerah seperti di luar Jawa.
Dirjen Sarana dan Prasarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, mengatakan dilihat dari sisi kasus, ada penurunan penyelewengan. Namun, kasus ini masih ada dan terjadi di daerah lain. Salah satu upaya untuk menekan penyelewengan pupuk bersubsidi ini, dengan memberikan reward and punishment terhadap distributor dan kios.
"Karena, distributor sampai pengecer ini merupakan ujung tombak distribusi pupuk bersubsidi," ujar Sarwo Edhy dalam keterangan resmi, Rabu (13/3/2019).
Karena itu, Sarwo mengingatkan pada distributor dan pemilik kios, supaya tidak macam-macam dengan pupuk bersubsidi. Apalagi, jika ada niatan untuk mengoplos pupuk atau mengganti karung kemasan pupuk bersubsidi ke karung ekonomis.
"Itu jelas menyalahi hukum. Ancamannya juga berat. Sebab pelaku akan berhadapan dengan aparat penegak hukum," tegas Sarwo Edhy.
Dalam satu kilogram pupuk yang biasa diterima petani, jelas Sarwo, ada subsidi pemerintah yang cukup besar. Saat ini, petani membeli pupuk seharga Rp1.800 per kilogram. Padahal harga asli dari pupuk itu mencapai Rp4.500 per kilogram.
"Berarti ada uang subsidi sebesar Rp2.700 dari satu kilogram pupuk. Ini yang harus dijaga oleh semua pelaku usaha pupuk di Indonesia," ungkapnya.
Selain itu, Sarwo juga mengingatkan, jika menyalahgunakan pupuk bersubsidi, tak hanya akan berhadapan dengan hukum di dunia. Namun akan ada pembalasannya juga di akhirat nanti.
"Makanya, saya ingatkan kepada distributor atau pemilik kios resmi untuk hidup lebih baik. Bisa menjaga amanah. Karena hidup hanya sekali. Jadi, saya tegaskan jangan coba-coba menyelewengkan pupuk bersubsidi," ujarnya.
Dikatakan Sarwo, tahun ini pemerintah berupaya untuk lebih memerhatikan nasib petani. Salah satunya dengan meningkatkan alokasi anggaran untuk subsidi pupuk. Adapun alokasinya mencapai Rp29 triliun.
Dengan besarnya alokasi untuk subsidi pupuk ini, diharapkan kedepan tidak ada lagi kasus kelangkaan pupuk. Sehingga petani bisa menanam bahan pangan tanpa terkendala dengan stok pupuk. Sebab pemerintah telah menjamin ketersediaan pupuknya.
"Untuk RDKK pupuk Januari hingga Maret, yang kabarnya belum selesai, bisa menggunakan RDKK bulan yang sama di 2018 lalu. Kalau ada kekurangan atau kelebihan bisa realokasi," pungkasnya.
Dirjen Sarana dan Prasarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, mengatakan dilihat dari sisi kasus, ada penurunan penyelewengan. Namun, kasus ini masih ada dan terjadi di daerah lain. Salah satu upaya untuk menekan penyelewengan pupuk bersubsidi ini, dengan memberikan reward and punishment terhadap distributor dan kios.
"Karena, distributor sampai pengecer ini merupakan ujung tombak distribusi pupuk bersubsidi," ujar Sarwo Edhy dalam keterangan resmi, Rabu (13/3/2019).
Karena itu, Sarwo mengingatkan pada distributor dan pemilik kios, supaya tidak macam-macam dengan pupuk bersubsidi. Apalagi, jika ada niatan untuk mengoplos pupuk atau mengganti karung kemasan pupuk bersubsidi ke karung ekonomis.
"Itu jelas menyalahi hukum. Ancamannya juga berat. Sebab pelaku akan berhadapan dengan aparat penegak hukum," tegas Sarwo Edhy.
Dalam satu kilogram pupuk yang biasa diterima petani, jelas Sarwo, ada subsidi pemerintah yang cukup besar. Saat ini, petani membeli pupuk seharga Rp1.800 per kilogram. Padahal harga asli dari pupuk itu mencapai Rp4.500 per kilogram.
"Berarti ada uang subsidi sebesar Rp2.700 dari satu kilogram pupuk. Ini yang harus dijaga oleh semua pelaku usaha pupuk di Indonesia," ungkapnya.
Selain itu, Sarwo juga mengingatkan, jika menyalahgunakan pupuk bersubsidi, tak hanya akan berhadapan dengan hukum di dunia. Namun akan ada pembalasannya juga di akhirat nanti.
"Makanya, saya ingatkan kepada distributor atau pemilik kios resmi untuk hidup lebih baik. Bisa menjaga amanah. Karena hidup hanya sekali. Jadi, saya tegaskan jangan coba-coba menyelewengkan pupuk bersubsidi," ujarnya.
Dikatakan Sarwo, tahun ini pemerintah berupaya untuk lebih memerhatikan nasib petani. Salah satunya dengan meningkatkan alokasi anggaran untuk subsidi pupuk. Adapun alokasinya mencapai Rp29 triliun.
Dengan besarnya alokasi untuk subsidi pupuk ini, diharapkan kedepan tidak ada lagi kasus kelangkaan pupuk. Sehingga petani bisa menanam bahan pangan tanpa terkendala dengan stok pupuk. Sebab pemerintah telah menjamin ketersediaan pupuknya.
"Untuk RDKK pupuk Januari hingga Maret, yang kabarnya belum selesai, bisa menggunakan RDKK bulan yang sama di 2018 lalu. Kalau ada kekurangan atau kelebihan bisa realokasi," pungkasnya.
(ven)