Gaji PNS Naik Per 1 Januari 2019, Ini Besarannya

Sabtu, 16 Maret 2019 - 18:08 WIB
Gaji PNS Naik Per 1...
Gaji PNS Naik Per 1 Januari 2019, Ini Besarannya
A A A
JAKARTA - Sebagai upaya meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil. Atas Pertimbangan tersebut, pada 13 Maret 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam PP itu disebutkan, mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015. “Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini seperti dikutip Setkab di Jakarta, Sabtu (16/3/2019).

Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200. Selanjutnya Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000).

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemeritah Nomor 15 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Maret 2019 itu.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
10 Provinsi di Indonesia...
10 Provinsi di Indonesia dengan Jumlah PNS Terbanyak
4 Perbedaan PNS Pusat...
4 Perbedaan PNS Pusat dan Daerah, Gajinya Besaran Mana?
Mari Mengenal Pangkat...
Mari Mengenal Pangkat Golongan PNS Lengkap dengan Gaji dan Tunjangannya
Segini Besaran Gaji...
Segini Besaran Gaji Pensiun PNS, Ada Batas Minimal dan Maksimumnya
Dear PNS, Ini Jadwal...
Dear PNS, Ini Jadwal Pencairan THR & Gaji ke-13 Full Tanpa Potongan
Tinggal Selangkah Lagi,...
Tinggal Selangkah Lagi, Gaji Baru PNS Kemungkinan Berlaku Tahun Depan
Berita Terkini
Lindungi Konsumen, Pakar...
Lindungi Konsumen, Pakar UI Ingatkan Dampak Paparan BPA Galon Guna Ulang
12 menit yang lalu
IHSG Kembali Babak Belur...
IHSG Kembali Babak Belur Siang Ini, Nyungsep 2,53% ke 5.692
25 menit yang lalu
Teknologi Fungisida...
Teknologi Fungisida Baru Syngenta Dukung Target Swasembada Beras
38 menit yang lalu
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
49 menit yang lalu
Pertamina EP Bukukan...
Pertamina EP Bukukan Produksi Migas 205 Ribu MBOEPD Sepanjang 2025
2 jam yang lalu
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
2 jam yang lalu
Infografis
Daftar Gaji PPPK 2025...
Daftar Gaji PPPK 2025 Golongan 1 hingga 17, Cek Nominalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved