SP PLN Siap Harmonisasi Pekerja dan Manajemen
A
A
A
JAKARTA - Serikat Pekerja (SP) Perusahaan Listrik Negara (PLN) memiliki nakhoda baru. Dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang dihadiri 59 DPD SP PLN seluruh Indonesia ini ditetapkan Muhammad Abrar Ali, sebagai Ketua Umum SP PLN periode 2019 - 2021. Sementara Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sekjen SP PLN Bintoro Suryo Sudibyo MM.
Usai pengukuhan Muhammad Abrar Ali menegaskan ada beberapa program SP PLN yang akan dilakukannya. Program jangka pendeknya adalah menyusun kepengurusan SP PLN. Pengurus yang akan ditetapkan merupakan elaborasi atau penggabungan dari 2 kepengurusan SP PLN yang terjadi selama ini. Sehingga kedepan kepengurusan SP PLN menjadi satu kesatuan yang utuh lagi.
"Ke depan tidak ada lagi perbedaan-perbedaan. Itu merupakan bagian yang harus dihilangkan. Ke depan kita melangkah dalam satu kesatuan pengurusan SP PLN," jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (21/3/2019).
Sementara terkait hubungan dengan manajemen, Abrar menuturkan, pada dasarnya serikat dalam industri adalah bagaimana membangun hubungan yang harmonis antara pekerja dengan manajemen. Sehingga dengan hubungan yang harmonis tersebut tercipta lingkungan kerja yang nyaman guna mewujudkan perusahaan yang baik. "Kita menjadi nyaman dalam bekerja," tegasnya.
Sedangkan terkait dualisme SP PLN, Abrar menuturkan, ke depan tidak ada lagi dualisme SP PLN. Karena berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan No 391/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL tanggal 19 Februari 2019 maka tidak ada lagi dualisme kepengurusan SP PLN. Karena PN Jaksel sudah memutuskan untuk berdamai. "Dengan adanya penyatuan berdasarkan putusan pengadilan tidak ada lagi dualisme mulai dari tingkat DPP DPD sampai pusat," tandasnya.
Usai pengukuhan Muhammad Abrar Ali menegaskan ada beberapa program SP PLN yang akan dilakukannya. Program jangka pendeknya adalah menyusun kepengurusan SP PLN. Pengurus yang akan ditetapkan merupakan elaborasi atau penggabungan dari 2 kepengurusan SP PLN yang terjadi selama ini. Sehingga kedepan kepengurusan SP PLN menjadi satu kesatuan yang utuh lagi.
"Ke depan tidak ada lagi perbedaan-perbedaan. Itu merupakan bagian yang harus dihilangkan. Ke depan kita melangkah dalam satu kesatuan pengurusan SP PLN," jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (21/3/2019).
Sementara terkait hubungan dengan manajemen, Abrar menuturkan, pada dasarnya serikat dalam industri adalah bagaimana membangun hubungan yang harmonis antara pekerja dengan manajemen. Sehingga dengan hubungan yang harmonis tersebut tercipta lingkungan kerja yang nyaman guna mewujudkan perusahaan yang baik. "Kita menjadi nyaman dalam bekerja," tegasnya.
Sedangkan terkait dualisme SP PLN, Abrar menuturkan, ke depan tidak ada lagi dualisme SP PLN. Karena berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan No 391/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL tanggal 19 Februari 2019 maka tidak ada lagi dualisme kepengurusan SP PLN. Karena PN Jaksel sudah memutuskan untuk berdamai. "Dengan adanya penyatuan berdasarkan putusan pengadilan tidak ada lagi dualisme mulai dari tingkat DPP DPD sampai pusat," tandasnya.
(akr)