Kementan Berharap LKMA Bisa Menjamin Harga Jual Produk Pertanian

Kamis, 21 Maret 2019 - 23:10 WIB
Kementan Berharap LKMA...
Kementan Berharap LKMA Bisa Menjamin Harga Jual Produk Pertanian
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Sarwo Edhy, mengatakan program Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) yang tumbuh dari gabungan kelompok tani bisa menjadi penjamin harga jual produk pertanian milik petani.

Keandalan program LKMA terbukti saat mengunjungi LKMA Karya Baru Bersama di Desa Beleke, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

"LKMA dapat berfungsi sebagai pembeli hasil panen dari para petani dengan harga yang wajar dan menjualnya ke pasar tradisional maupun modern atau perusahaan yang bergerak dalam pasar, seperti Bulog, KUD, Penggilingan dan sejenisnya. Sehingga petani ada jaminan harga atas produk yang dihasilkannya," kata Sarwo Edhy, Kamis (21/3/2019).

Selain itu, LKMA juga didorong agar menjadi pioneer kelembagaan keuangan mikro di pedesaan yang mampu menyediakan sarana produksi pertanian seperti benih, pupuk dan pestisida.

Sarwo Edhy menunjukkan dalam pembukuan LKMA Karya Baru Bersama terdapat saldo Rp207 juta, setelah dikurangi biaya operasional. "Itulah yang kita sebut sebagai modal bagi LKMA," tambahnya.

Termasuk peran dari LKMA, lanjutnya, adalah lembaga ini mampu memberikan kredit lunak kepada petani untuk melakukan budidaya dan pemabayarannya setelah panen.

Kementan menyebut ada dua keuntungan dari LKMA. Pertama, sebagai penghubung petani ke bank bank pemerintah, melalui sosialisasi kepada petani agar mau menggunakan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bunganya sangat rendah yakni 7% per tahun.

Kementan berharap pinjaman KUR yang didapatkan petani bisa untuk diguanakan budidaya pertanian dalam arti luas seperti tanaman panga, hortikultura, perkebunan dan peternakan dan usaha lainnya.

"Sebagai penghubung petani dengan perbankan, maka LKMA akan mendapatkan jasa dari perbankan," ujarnya.

Kedua, melakukan pembinaan agar petani lain mencontoh untuk membeentuk LKMA sejenis dalam rangka penguatan modal kelompok untuk usaha pertanian.

LKMA sendiri memiliki dasar hukum yang kuat karena berdasarkan SK Menteri Keuangan yang dikuatkan SK Menteri Pertanian bantuan pemerintah yang ditujukan kepada poktan atau gapoktan.

LKMA itu dibentuk oleh gabungan kelompok tani (gapoktan). Sekarang jumlahnya ada sekitar 500 ribu, kebanyakan adalah dibentuk saat ada program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP)," pungkasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pembangunan Embung Ditjen...
Pembangunan Embung Ditjen PSP Turut Dukung Pertanian Banyuwangi
Penyuluh Kunci Sukses...
Penyuluh Kunci Sukses Pembangunan Pertanian Berkelanjutan
Pemuda Muhammadiyah...
Pemuda Muhammadiyah Terkesan Pembangunan Sektor Pertanian Era Mentan SYL
Presiden Jokowi Minta...
Presiden Jokowi Minta Pembangunan Pertanian Jadi Perhatian Bersama
Kementan Tingkatkan...
Kementan Tingkatkan Kompetensi Dosen Politeknik Pembangunan Pertanian
Kementan Dorong Generasi...
Kementan Dorong Generasi Milenial Terjun di Bidang Pertanian
Berita Terkini
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
44 menit yang lalu
Bos Raksasa Minyak Rusia:...
Bos Raksasa Minyak Rusia: AS Untung Besar di Balik Penutupan Selat Hormuz
57 menit yang lalu
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
10 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
11 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
12 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
14 jam yang lalu
Infografis
5 Makanan yang Bisa...
5 Makanan yang Bisa Atasi Stres Akibat Kesepian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved