Buntut OTT KPK, Krakatau Steel Siap Ganti Direksi

Sabtu, 23 Maret 2019 - 15:11 WIB
Buntut OTT KPK, Krakatau...
Buntut OTT KPK, Krakatau Steel Siap Ganti Direksi
A A A
JAKARTA - Direktur Utama Krakatau Steel (KS) Silmy Karim mengatakan, siap membuat pergantian dalam manajemen apabila salah satu direksi yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbukti bersalah. Dikabarkan dalam penangkapan jajaran direksi perusahaan tersebut terdiri dari direktur dan beberapa pegawai.

"Kalau sesuai prosedur sih diganti, tapi kita masih mencara informasi apakah ini benar (bersalah) atau tidak. Tapi itu bisa ditanyakan ke pemegang saham," ujar Silmy Karim saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Sabtu (23/3/2019).

Sambung dia mengungkapkan, pihaknya menyayangkan jika ada direksi ataupun karyawan yang terkena OTT KPK. Lebih lanjut, Silmy mengaku mendukung penyelidikan KPK untuk kasus korupsi tersebut.

"Sebagai Dirut, saya prihatin dan menyesalkan ada anggota saya. Tapi azas praduga tak bersalah memang harus ditegakkan, dan kita harus hormati proses hukum. Kita dukung KPK dalam upaya penegakkan hukum," jelasnya.

Dia pun berkomitmen agar menegakkan aturan ketat bagi kinerja karyawan agar tidak ada lagi yang terjerat korupsi. "Saat saya masuk BUMN, komitmen saya adalah menegakkan good corporate governance, membangun profesionalisme dan praktik manajemen yang bebas dari konflik kepentingan. BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara yang harus dijaga dari intervensi dan upaya pelemahan, termasuk pelemahan karena praktik korupsi," paparnya.

(Baca Juga: KPK Kembali Amankan 2 Orang Terkait OTT Direktur Krakatau Steel
Kabar terbaru, KPK kembali mengamankan dua orang terkait operasi tangkat tangan terhadap petinggi PT Krakatau Steel. Total enam orang sudah diamankan dalam kasus ini. Sebelumnya empat orang yang terjaring OTT terdiri atas Direktur PT Krakatau Steel, pegawai PT Krakatau Steel, dan kontraktor.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0068 seconds (0.1#10.140)