Uang Elektronik Asal China Sudah Bisa Digunakan di Indonesia

Kamis, 04 April 2019 - 19:50 WIB
Uang Elektronik Asal China Sudah Bisa Digunakan di Indonesia
Uang Elektronik Asal China Sudah Bisa Digunakan di Indonesia
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengaku telah melakukan pertemuan dengan kedua penyedia jasa sistem pembayaran (PJSP) asing asal China yakni AliPay dan WeChat Pay yang sebelumnya melakukan transaksi ilegal di Indonesia. Hal itu pasalnya AliPay dan WeChat Pay sebelumnya tak memiliki izin dari regulator sistem pembayaran dalam hal ini Bank Indonesia (BI).

Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) Ricky Satria menjelaskan, Alipay dan WeChat Pay dapat digunakan di Indonesia, asalkan memenuhi sejumlah syarat yang diminta oleh regulator. Salah satunya, harus bekerja sama dengan bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV dan aplikasi hanya bisa digunakan oleh turis China.

"Sesuai dengan ketentuan, mereka harus kerja sama dengan bank BUKU IV dan harus menjalankan kewajiban masing-masing untuk komersial bisnisnya," ujar Ricky dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2019).

Dia mengungkapkan saat ini bank sentral sudah memanggil pihak AliPay dan WeChat Pay untuk pembicaraan ketentuan dan sistem di Indonesia. "Jadi nanti yang menggunakan kedua aplikasi itu adalah turis Chinanya, orang Indonesia tidak boleh. Sebenarnya fenomena ini tak hanya terjadi di Indonesia saja, tetapi juga di Thailand, Vietnam bahkan sampai Jepang," jelas dia.

Kerja sama itu diyakini akan memberikan dampak positif untuk perekonomian Indonesia. Hal ini karena transaksi dilakukan sepenuhnya di Indonesia, baru biaya-biaya lain didistribusikan ke negara asal PJSP tersebut.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6534 seconds (0.1#10.140)