Manfaatkan Kemajuan Teknologi, Ditjen Hubdat Terapkan Smart Mobility
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Saat ini kita memasuki era industri 4.0 yang ditandai dengan masifnya penggunaan teknologi informasi di berbagai sektor, termasuk dalam sektor transportasi. "Maka dari itu kita perlu dapat memanfaatkan kemajuan teknologi tersebut untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menerapkan smart mobility,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi pada acara Being Smart With Smart City di Serpong, Rabu (10/4/2019).
Smart mobility adalah penerapan teknologi di bidang elektronika, komputer dan telekomunikasi yang bertujuan agar prasarana dan sarana transportasi menjadi lebih informatif dan komunikatif sehingga memberikan dampak pada kelancaran, keamanan, keselamatan, dan kenyamanan berlalu lintas dan juga ramah lingkungan.
Kemudian Ditjen Budi menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur jalan memerlukan banyak waktu, biaya tinggi, lahan yang terbatas dan bahkan dapat membangkitkan perjalanan baru. Selain itu, penggunaan jalan yang semakin meningkat perlu dikelola secara pintar dengan smart mobility. Sehingga akan tercapai beberapa tujuan yaitu efisiensi dan kenyamanan, program pencegahan kecelakaan lalu lintas, terjaganya lingkungan, serta terintegrasinya sistem.
“Penerapan teknologi informasi pada angkutan umum yaitu penerapan sistem kendali operasi angkutan umum, seperti Global Positioning System (GPS) untuk memantau posisi dan kecepatan angkutan mudik gratis saat mudik lebaran. Kemudian bus information system, pemasangan fasilitas informasi di setiap bus/halte, bus priority (di persimpangan), serta penerapan sistem tiket elektronik.
Secara regulasi, UU No. 22 tahun 2009 Tentang LLAJ dan Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 2011 Tentang Manajemen Rekayasa, Analisis Dampak dan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas telah termuat beberapa ketentuan yang menjadi dasar dalam penerapan smart mobility.
“Penerapan teknologi informasi ini juga terkait pada beberapa kegiatan, di antaranya adalah manajemen lalu lintas, penerapan teknologi pada angkutan barang, pemasangan Variable Message Sign (VMS), penerapan aplikasi e-log book, yaitu sebuah sistem pengawasan terhadap waktu kerja dan waktu istirahat bagi pengemudi angkutan umum Angkutan Kota Angkutan Provinsi (AKAP), serta penerapan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE),” lanjut Ditjen Budi.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah membantu pengembangan Area Traffic Control System (ATCS) di beberapa kota, terutama di Ibu Kkota provinsi sejak tahun 2006. Diharapkan pemerintah setempat dapat melanjutkan pengembangan ATCS yang telah dirintis dengan menggunakan dana APBD.
“Saya berharap dengan memanfaatkan kemajuan teknologi ini dapat meningkatkan efisiensi dan kenyamanan karena sistemnya lebih terintegrasi. Selain itu juga saya sedang mencoba mengetahui harapan masyarakat tentang smart mobility yang tepat untuk kita, dan semoga secepatnya bisa dikembangkan di kota-kota besar,” jelas Ditjen Budi. [ZR/PTR/EI]
Smart mobility adalah penerapan teknologi di bidang elektronika, komputer dan telekomunikasi yang bertujuan agar prasarana dan sarana transportasi menjadi lebih informatif dan komunikatif sehingga memberikan dampak pada kelancaran, keamanan, keselamatan, dan kenyamanan berlalu lintas dan juga ramah lingkungan.
Kemudian Ditjen Budi menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur jalan memerlukan banyak waktu, biaya tinggi, lahan yang terbatas dan bahkan dapat membangkitkan perjalanan baru. Selain itu, penggunaan jalan yang semakin meningkat perlu dikelola secara pintar dengan smart mobility. Sehingga akan tercapai beberapa tujuan yaitu efisiensi dan kenyamanan, program pencegahan kecelakaan lalu lintas, terjaganya lingkungan, serta terintegrasinya sistem.
“Penerapan teknologi informasi pada angkutan umum yaitu penerapan sistem kendali operasi angkutan umum, seperti Global Positioning System (GPS) untuk memantau posisi dan kecepatan angkutan mudik gratis saat mudik lebaran. Kemudian bus information system, pemasangan fasilitas informasi di setiap bus/halte, bus priority (di persimpangan), serta penerapan sistem tiket elektronik.
Secara regulasi, UU No. 22 tahun 2009 Tentang LLAJ dan Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 2011 Tentang Manajemen Rekayasa, Analisis Dampak dan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas telah termuat beberapa ketentuan yang menjadi dasar dalam penerapan smart mobility.
“Penerapan teknologi informasi ini juga terkait pada beberapa kegiatan, di antaranya adalah manajemen lalu lintas, penerapan teknologi pada angkutan barang, pemasangan Variable Message Sign (VMS), penerapan aplikasi e-log book, yaitu sebuah sistem pengawasan terhadap waktu kerja dan waktu istirahat bagi pengemudi angkutan umum Angkutan Kota Angkutan Provinsi (AKAP), serta penerapan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE),” lanjut Ditjen Budi.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah membantu pengembangan Area Traffic Control System (ATCS) di beberapa kota, terutama di Ibu Kkota provinsi sejak tahun 2006. Diharapkan pemerintah setempat dapat melanjutkan pengembangan ATCS yang telah dirintis dengan menggunakan dana APBD.
“Saya berharap dengan memanfaatkan kemajuan teknologi ini dapat meningkatkan efisiensi dan kenyamanan karena sistemnya lebih terintegrasi. Selain itu juga saya sedang mencoba mengetahui harapan masyarakat tentang smart mobility yang tepat untuk kita, dan semoga secepatnya bisa dikembangkan di kota-kota besar,” jelas Ditjen Budi. [ZR/PTR/EI]
(akn)