Komitmen Tolak Gratifikasi, Kemenhub Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi

Sabtu, 13 April 2019 - 12:58 WIB
Komitmen Tolak Gratifikasi,...
Komitmen Tolak Gratifikasi, Kemenhub Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan terus berkomitmen mencegah terjadinya praktik korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) dan gratifikasi baik di kantor pusat maupun di Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Direktur Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo terus mengingatkan jajarannya agar mencegah, mengendalikan, dan menolak KKN dan gratifikasi dalam bentuk apa pun. Khusus untuk pengendalian gratifikasi, Ditjen Agus menginstruksikan kepada seluruh jajaran Ditjen Hubla termasuk seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan kerja masing-masing.

“Kami telah menginstruksi pembentukan UPG kepada seluruh UPT sejak tahun lalu melalui Instruksi Dirjen Perhubungan Laut Nomor UM.008/68/17/DJPL-18 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” kata Dirjen Agus di Jakarta, hari ini (13/4/2019).

Instruksi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh seluruh UPT dengan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi di unit kerja masing-masing.

“Saat ini telah terbentuk sebanyak 283 Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) UPT Ditjen Hubla. Dengan adanya UPG ini diharapkan lingkungan kerja mampu menjadi peran utama dalam mengendalikan gratifikasi,” ujar Dirjen Agus.

Selain itu, menurut Agus, pimpinan dan pengelola UPG juga diharapkan dapat menjadi Role Model dalam pengendalian gratifikasi.

Dirjen Agus menjelaskan, UPG yang telah terbentuk memiliki tugas melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan UPG Utama Kementerian Perhubungan dalam hal ini Inspektorat Jenderal dan UPG Ditjen Perhubungan Laut dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi.

“UPG UPT Ditjen Hubla juga harus melaksanakan penyusunan program pelaksanaan pengendalian gratifikasi, menerima, mencatat, dan mereviu laporan adanya gratifikasi serta menyampaikan laporan gratifikasi yang diterima kepada UPG Ditjen Hubla atau KPK,” jelasnya.

Adapun Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 disebutkan terdapat 10 area pekerjaan yang rawan korupsi. Dari 10 area tersebut, terdapat 3 (tiga) kelompok pekerjaan yang berpotensi/berpeluang terjadi korupsi di lingkungan Ditjen Hubla yakni terkait pengadaan barang/jasa atau belanja modal, pengisian jabatan struktural, serta penerbitan izin/pelayanan umum.

Untuk mengurangi peluang korupsi tersebut, maka pihaknya akan terus melakukan sosialisasi pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi serta secara berkala memetakan area yang rawan munculnya tindak pidana korupsi yang selanjutnya dibuat langkah-langkah pencegahan sebagai langkah awal pencegahan korupsi.

“Kita harus menyadari bahwa pemberian dan penerimaan gratifikasi adalah melanggar hukum sehingga kita harus bertindak untuk mencegah akar dari korupsi melalui pengendalian gratifikasi,” imbuh Dirjen Agus.

Dirjen Agus berharap, dengan adanya Unit Pengendalian Gratifikasi ini diiharapkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat semakin transparan serta meningkatkan kepatuhan untuk melaporkan penolakan, penerimaan, dan pemberian gratifikasi. Hal ini pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan pelayanan transportasi laut di Indonesia.

“Yang terpenting ialah komitmen semua pihak dan semangat bersama untuk mendukung setiap upaya pengendalian gratifikasi demi terwujudnya penyelenggaraan Pemerintahan yang good governance,” tutup Dirjen Agus.
(akn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Angkutan Laut Dibuka...
Angkutan Laut Dibuka 7 Juni, Kemenhub Minta Antisipasi New Normal
Jalankan Prinsip Pola...
Jalankan Prinsip Pola Kemitraan, Kemenhub Raih Penghargaan dari KPPU
Revitalisasi Terminal,...
Revitalisasi Terminal, Kemenhub Ingin Angkutan Massal Terintegrasi
Hapus Monopoli Jasa...
Hapus Monopoli Jasa Kepelabuhanan, Ditjen Hubla Teken Perjanjian Konsesi dengan PT LIS
Persiapkan SDM Unggul,...
Persiapkan SDM Unggul, Kemenhub Kini Punya Program Studi Magister Terapan
Insiden Trigana Air...
Insiden Trigana Air di Bandara Sentani, Kemenhub Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
Berita Terkini
RANS Resmi Jadi Perusahaan...
RANS Resmi Jadi Perusahaan Terbuka, Investor Sambut Positif Debut di Bursa
32 menit yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 per Gram, Buyback Jadi Berapa?
2 jam yang lalu
Easycash, OJK dan AFTECH...
Easycash, OJK dan AFTECH Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda di Bali
2 jam yang lalu
IHSG Sepekan Naik 0,83%,...
IHSG Sepekan Naik 0,83%, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp10.340 Triliun
3 jam yang lalu
Promo Spesial BRI Kartu...
Promo Spesial BRI Kartu Kredit: Jalan-Jalan Lebih Hemat Rp125.000 di tiket.com!
3 jam yang lalu
Imbal Hasil Obligasi...
Imbal Hasil Obligasi Kian Jadi Penentu Utama Pergerakan Valas
3 jam yang lalu
Infografis
Membangkang, Panglima...
Membangkang, Panglima Israel Tolak Perintah Serang Gaza Besar-besaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved