PLN Akan Koorperatif Soal Kasus Hukum Dirut Sofyan Basri
A
A
A
JAKARTA - PT PLN (Persero) menekankan bakal bersikap kooperatif setelah Direktur Utama PLN Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Perseroan juga memastikan layanan terhadap pelanggan tidak akan terganggu.
"Kami meyakini bahwa pimpinan kami beserta jajaran akan bersikap kooperatif, manakala dibutuhkan dalam rangka penyelesaian dugaan kasus hukum yang terjadi," ujar SVP Hukum Korporat PLN Dedeng Hidayat di Jakarta, Senin (23/4/2019).
Sambung dia menekankan, pihaknya bakal menghormati proses hukum yang sedang berjalan. KPK sendiri penetapan tersangka Dirut PLN berdasarkan pengembangan penyelidikan dan setelah mencermati fakta-fakta di persidangan hingga pertimbangan hakim. KPK menemukan bukti cukup tentang dugaan keterlibatan Sofyan Basir dalam kasus suap PLTU Riau-1.
Meski mengedepankan azas praduga tak bersalah, Dedeng mengutarakan selanjutnya PLN menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK yang akan bertindak secara profesional dan proporsional. "Kami segenap Jajaran Management dan seluruh pegawai PLN turut prihatin atas dugaan kasus hukum yang menimpa Pimpinan kami," jelasnya.
Sementara terkait dengan pelayanan, dipastikan tidak akan menganggu sehingga tidak merugikan masyarakat. "Dengan adanya kasus ini, PLN menjamin bahwa pelayanan terhadap masyarakat akan berjalan sebagaimana mestinya," tandasnya.
"Kami meyakini bahwa pimpinan kami beserta jajaran akan bersikap kooperatif, manakala dibutuhkan dalam rangka penyelesaian dugaan kasus hukum yang terjadi," ujar SVP Hukum Korporat PLN Dedeng Hidayat di Jakarta, Senin (23/4/2019).
Sambung dia menekankan, pihaknya bakal menghormati proses hukum yang sedang berjalan. KPK sendiri penetapan tersangka Dirut PLN berdasarkan pengembangan penyelidikan dan setelah mencermati fakta-fakta di persidangan hingga pertimbangan hakim. KPK menemukan bukti cukup tentang dugaan keterlibatan Sofyan Basir dalam kasus suap PLTU Riau-1.
Meski mengedepankan azas praduga tak bersalah, Dedeng mengutarakan selanjutnya PLN menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK yang akan bertindak secara profesional dan proporsional. "Kami segenap Jajaran Management dan seluruh pegawai PLN turut prihatin atas dugaan kasus hukum yang menimpa Pimpinan kami," jelasnya.
Sementara terkait dengan pelayanan, dipastikan tidak akan menganggu sehingga tidak merugikan masyarakat. "Dengan adanya kasus ini, PLN menjamin bahwa pelayanan terhadap masyarakat akan berjalan sebagaimana mestinya," tandasnya.
(akr)