Soal Kasus Dirut PLN, Jokowi Sebut Jadi Kewenangan KPK

Rabu, 24 April 2019 - 15:31 WIB
Soal Kasus Dirut PLN,...
Soal Kasus Dirut PLN, Jokowi Sebut Jadi Kewenangan KPK
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi penetapan tersangka terhadap Direktur Utama PLN Sofyan Basir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Presiden menekankan, semua proses hukum saat ini menjadi kewenangan KPK untuk memberantas korupsi.

"Iya, berikan kewenangan ke KPK untuk menyelesaikan setiap masalah-masalah hukum yang ada terutama dalam hal ini terkait korupsi," ujar Presiden Jokowi di Jakarta, Rabu (24/4/2019).

Sebelumnya diterangkan KPK penetapan tersangka Dirut PLN berdasarkan pengembangan penyelidikan dan setelah menecermati fakta-fakta di persidangan hingga pertimbangan hakim. KPK menemukan bukti cukup tentang dugaan keterlibatan Sofyan Basir dalam kasus suap PLTU Riau-1.

Terkait hal tersebut, PT PLN (Persero) menekankan bakal bersikap kooperatif dan juga memastikan layanan terhadap pelanggan tidak akan terganggu. "Kami meyakini bahwa pimpinan kami beserta jajaran akan bersikap kooperatif, manakala dibutuhkan dalam rangka penyelesaian dugaan kasus hukum yang terjadi," ujar SVP Hukum Korporat PLN Dedeng Hidayat di Jakarta.

Diketahui sejauh ini PLTU Riau-1 telah menjerat empat orang tersangka, yakni Bos Blackgold Natural, Johannes B Kotjo, mantan Anggota DPR Eni Saragih mantan Menteri Sosial Idrus Marham, dan pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM).
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5350 seconds (0.1#10.140)