Dirjen Hubdat: Terminal Harus Kembali Jadi Tempat Naik Turun Penumpang

Senin, 29 April 2019 - 14:28 WIB
Dirjen Hubdat: Terminal Harus Kembali Jadi Tempat Naik Turun Penumpang
Dirjen Hubdat: Terminal Harus Kembali Jadi Tempat Naik Turun Penumpang
A A A
BANYUMAS - “Saya lihat ekosistem dalam terminal tidak berjalan dengan normal, kalau kita bandingkan simpulnya terminal dengan bandara dan stasiun itu tidak bagus ternyata karena ada regulasi yang tidak pas. Oleh karena itu, sekarang mari kita kembalikan fungsi terminal untuk naik dan turunnya penumpang,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi dalam pengarahannya pada sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang perhubungan darat di Hotel Aston Imperium Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat (26/4/2019).

Dalam acara ini disosialisasikan 3 peraturan, yaitu Peraturan Menteri (PM) Nomor 15/2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, PM Nomor 85/2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum, dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.2925/AJ.404/DRJD/2018 tentang Tata Cara Pengawasan Waktu Kerja Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum.

“Sebelum ini, dulu pool bus diperbolehkan sebagai tempat naik turun penumpang. Saya juga sudah komunikasi dengan beberapa operator dan semuanya menyatakan siap untuk mendukung regulasi ini dan tidak akan naik turun di pool lagi tetapi di terminal. Kalau tidak seperti itu ya kondisi terminal akan memprihatinkan. Berikutnya sudah tidak bisa lagi pool jadi tempat naik turunnya penumpang,” tegas Dirjen Budi.

Menurut Dirjen Budi, terminal pada dasarnya berfungsi sebagai tempat menaikkan dan menurunkan penumpang. “Konsekuensinya dengan demikian maka Pemerintah harus mempersiapkan terminal dengan baik. Sejak tahun 2017-2018 beberapa terminal sudah kami dorong untuk perbaikan dan tahun depan semua terminal di Pulau Jawa harus dilakukan perbaikan dengan total anggaran Rp400-500 Milyar untuk memperbaiki terminal mulai dari wilayah Banten sampai Jawa Timur,” ujar Dirjen Budi.

Dirjen Budi juga meminta bantuan dari Kepala Dinas Perhubungan tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk mulai mengelola terminal dengan bentuk Transit Oriented Development (TOD).

“Baik terminal tipe A, tipe B, maupun tipe C kita dorong untuk ada pengumpan. Kalau terminal tipe A kami minta ada Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) atau angkot bisa masuk di situ. Sama juga halnya dengan terminal tipe B. Kalau sekarang terminal seperti berdiri sendiri. Lebih baik lagi kalau terminal ada konektivitas dengan stasiun kereta api. Jadi dalam 1 tempat ada pertokoan, mall, maupun hotel,” ujar Dirjen Budi.

“Saya akan terapkan regulasi ini secara ketat, konsisten, dan komitmen tapi kalau dari operator minta ada toleransi saya siap sediakan semuanya namun tetap menuju regulasi yang kita buat. Pada prinsipnya kami buat regulasi adalah untuk meningkatkan keselamatan. Keselamatan merupakan faktor utama dalam peraturan tersebut,” tambah Dirjen Budi.

Pemateri dalam acara ini yaitu Deny Kusdyana, Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Antar Kota Direktorat Angkutan Jalan yang memaparkan mengenai PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.2925/AJ.404/DRJD/2018 tentang Tata Cara Pengawasan Waktu Kerja Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum. Sementara Buang Turasno, Kepala Subdirektorat Uji Berkala Direktorat Sarana memaparkan tentang PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.

Hadir dalam acara ini yaitu Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII-XI Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur juga Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas Sugeng Hardoyo, Perwakilan DPP Organda, serta Pimpinan Perusahaan Angkutan.[HS/PTR/EI]
(akn)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6888 seconds (0.1#10.140)