Tarif Baru Ojol Berlaku, Gojek Beri Asuransi dan Grab Janji Taat

Rabu, 01 Mei 2019 - 12:28 WIB
Tarif Baru Ojol Berlaku,...
Tarif Baru Ojol Berlaku, Gojek Beri Asuransi dan Grab Janji Taat
A A A
JAKARTA - Perusahan Gojek dan Grab yang merupakan transportasi online mengaku sudah menerapkan aturan tarif baru yang ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pasalnya aturan resmi mengenai tarif batas bawah dan atas ojek online (ojol) mulai berlaku 1 Mei 2019.

Aturan mengenai tarif ojol ini tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) No 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dan Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019. Perwakilan Gojek yakni Shinta mengatakan, aturan tarif baru ini membuat Gojek akan meningkatkan kualitas pelayanan.

Salah satunya mengenai aspek keselamatan yang merupakan prioritas perusahaan. "Kami dari Gojek tentunya kami menyambut baik aturan ini, sebagaimana teman-teman tahu kami dari Gojek menempatkan keselamatan baik dari pengemudi dan penumpang sebagai top prioritas kami," ujar Shinta di Jakarta, Rabu (1/4/2019).

Sambung dia menambahkan, pihaknya akan memberikan asuransi untuk konsumen yang memakai jasa transportasi Gojek. "Kami bisa menyampaikan di sini bahwa untuk pengemudi dan juga penumpang semuanya sekarang dicover oleh asuransi yang dibayarkan oleh Gojek. Itu adalah komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketenangan teman-teman dalam berkendara," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata berjanji akan mematuhi aturan baru tersebut. Masukan dari Grab juga sudah diakomodir dalam peraturan yang berlaku besok ini.

"Kami yakin hal ini akan berdampak positif untuk masyarakat sehingga kita bisa menepati peraturan ini juga dan kami sangat mengharapkan berharap masyarakat bisa sambut baik dengan ketentuan ini,"tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Gojek–Grab Merger,...
Gojek–Grab Merger, Driver Tolak Keras
Grab Indonesia Tutup...
Grab Indonesia Tutup Program Langganan Akses Hemat untuk Driver GrabBike
Rencana Kenaikan Tarif...
Rencana Kenaikan Tarif Ojek Online hingga 15 Persen
Jika Tarif Ojol Jadi...
Jika Tarif Ojol Jadi Naik, Ekonom: Blunder buat Driver
Grab Bike Kini Boleh...
Grab Bike Kini Boleh Bawa Penumpang di Kota Bandung
Maxim, Ojek Online Buatan...
Maxim, Ojek Online Buatan Rusia Bertarif di Bawah Permenhub
Berita Terkini
Impor Energidari 41...
Impor Energidari 41 Negara, India Tak Mampu Tolak Minyak Rusia:Kami Cari yang Paling Murah!
34 menit yang lalu
Bos IMF Peringatkan...
Bos IMF Peringatkan Dunia Tak Akan Pernah Normal Lagi: Bersiap Hadapi Gelombang Krisis Baru
54 menit yang lalu
Borong Penghargaan HR...
Borong Penghargaan HR Asia 2026, Pegadaian Buktikan Diri Jadi Tempat Kerja Terbaik di Asia!
9 jam yang lalu
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
10 jam yang lalu
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
10 jam yang lalu
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
10 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved