Tarif Baru Ojol Berlaku, Gojek Beri Asuransi dan Grab Janji Taat

Rabu, 01 Mei 2019 - 12:28 WIB
Tarif Baru Ojol Berlaku,...
Tarif Baru Ojol Berlaku, Gojek Beri Asuransi dan Grab Janji Taat
A A A
JAKARTA - Perusahan Gojek dan Grab yang merupakan transportasi online mengaku sudah menerapkan aturan tarif baru yang ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pasalnya aturan resmi mengenai tarif batas bawah dan atas ojek online (ojol) mulai berlaku 1 Mei 2019.

Aturan mengenai tarif ojol ini tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) No 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dan Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019. Perwakilan Gojek yakni Shinta mengatakan, aturan tarif baru ini membuat Gojek akan meningkatkan kualitas pelayanan.

Salah satunya mengenai aspek keselamatan yang merupakan prioritas perusahaan. "Kami dari Gojek tentunya kami menyambut baik aturan ini, sebagaimana teman-teman tahu kami dari Gojek menempatkan keselamatan baik dari pengemudi dan penumpang sebagai top prioritas kami," ujar Shinta di Jakarta, Rabu (1/4/2019).

Sambung dia menambahkan, pihaknya akan memberikan asuransi untuk konsumen yang memakai jasa transportasi Gojek. "Kami bisa menyampaikan di sini bahwa untuk pengemudi dan juga penumpang semuanya sekarang dicover oleh asuransi yang dibayarkan oleh Gojek. Itu adalah komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketenangan teman-teman dalam berkendara," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata berjanji akan mematuhi aturan baru tersebut. Masukan dari Grab juga sudah diakomodir dalam peraturan yang berlaku besok ini.

"Kami yakin hal ini akan berdampak positif untuk masyarakat sehingga kita bisa menepati peraturan ini juga dan kami sangat mengharapkan berharap masyarakat bisa sambut baik dengan ketentuan ini,"tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Gojek–Grab Merger,...
Gojek–Grab Merger, Driver Tolak Keras
Grab Indonesia Tutup...
Grab Indonesia Tutup Program Langganan Akses Hemat untuk Driver GrabBike
Rencana Kenaikan Tarif...
Rencana Kenaikan Tarif Ojek Online hingga 15 Persen
Jika Tarif Ojol Jadi...
Jika Tarif Ojol Jadi Naik, Ekonom: Blunder buat Driver
Grab Bike Kini Boleh...
Grab Bike Kini Boleh Bawa Penumpang di Kota Bandung
Maxim, Ojek Online Buatan...
Maxim, Ojek Online Buatan Rusia Bertarif di Bawah Permenhub
Berita Terkini
Indonesia Punya 40%...
Indonesia Punya 40% Cadangan Nikel Dunia, Anehnya Tak Bisa Pimpin Rantai Pasok Baterai Global
23 menit yang lalu
1.500 Pekerja Tekstil...
1.500 Pekerja Tekstil Terancam Kena PHK, Said Iqbal Ungkap Lokasinya
40 menit yang lalu
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
9 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
10 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
10 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
10 jam yang lalu
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved