Tarif Baru Ojol Menuai Keluhan, Menhub Bakal Pantau Dinamika Lapangan

Jum'at, 03 Mei 2019 - 11:53 WIB
Tarif Baru Ojol Menuai...
Tarif Baru Ojol Menuai Keluhan, Menhub Bakal Pantau Dinamika Lapangan
A A A
JAKARTA - Tarif baru ojek online (ojol) resmi diberlakukan mulai Rabu, 1 Mei lalu. Dalam aturan menyatakan besaran tarif untuk ojol ditetapkan berdasarkan zonasi. Ketiga zona itu adalah yaitu zona I untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali, zona II Jabodetabek serta zona III Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.

Adapun besaran tarif nett untuk zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. Sementara zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Untuk zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000.

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) No 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dan Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019.

Namun, tarif baru ini mendapat keluhan dari sebagian besar masyarakat, terkait biaya jasa ojol. Menanggapi ini, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan Kemenhub akan akan terus memantau dinamika yang terjadi di lapangan.

"Makanya saya hanya tetapkan implementasi biaya jasa di lima kota. Sekarang kita beri waktu satu minggu. Kita lihat seperti apa. Setelah itu akan dilakukan evaluasi," ujar Budi di Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Budi menambahkan pihaknya akan membuat survei yang lebih komprehensif, baik di masyarakat maupun para pengemudi ojek online agar diperoleh harga yang sesuai.

"Saat saya menetapkan (peraturan) itu didasarkan dari perwakilan-perwakilan, perwakilan konsumen, perwakilan pengemudi, perwakilan operator, semuanya ada. Ini hasil dari perjumpaan kepentingan. Dengan dasar itu kita petakan," jelasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5800 seconds (0.1#10.140)