Tarif Baru Ojol Menuai Keluhan, Menhub Bakal Pantau Dinamika Lapangan

Jum'at, 03 Mei 2019 - 11:53 WIB
Tarif Baru Ojol Menuai...
Tarif Baru Ojol Menuai Keluhan, Menhub Bakal Pantau Dinamika Lapangan
A A A
JAKARTA - Tarif baru ojek online (ojol) resmi diberlakukan mulai Rabu, 1 Mei lalu. Dalam aturan menyatakan besaran tarif untuk ojol ditetapkan berdasarkan zonasi. Ketiga zona itu adalah yaitu zona I untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali, zona II Jabodetabek serta zona III Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.

Adapun besaran tarif nett untuk zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. Sementara zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Untuk zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000.

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) No 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dan Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019.

Namun, tarif baru ini mendapat keluhan dari sebagian besar masyarakat, terkait biaya jasa ojol. Menanggapi ini, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan Kemenhub akan akan terus memantau dinamika yang terjadi di lapangan.

"Makanya saya hanya tetapkan implementasi biaya jasa di lima kota. Sekarang kita beri waktu satu minggu. Kita lihat seperti apa. Setelah itu akan dilakukan evaluasi," ujar Budi di Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Budi menambahkan pihaknya akan membuat survei yang lebih komprehensif, baik di masyarakat maupun para pengemudi ojek online agar diperoleh harga yang sesuai.

"Saat saya menetapkan (peraturan) itu didasarkan dari perwakilan-perwakilan, perwakilan konsumen, perwakilan pengemudi, perwakilan operator, semuanya ada. Ini hasil dari perjumpaan kepentingan. Dengan dasar itu kita petakan," jelasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Susul Harga BBM Subsidi,...
Susul Harga BBM Subsidi, Dua Hari Lagi Menhub Umumkan Kepastian Kenaikan Tarif Ojol
Menhub Budi Karya :...
Menhub Budi Karya : Ojol dan Angkot Membuat Kegiatan Ekonomi Berjalan
Arti Transportasi Udara...
Arti Transportasi Udara Bagi Menhub Budi Karya Sumadi
Tarif Ojek Online Seluruh...
Tarif Ojek Online Seluruh Aplikator Naik Dini Hari Nanti, Menhub Buka Suara
Kenaikan Tarif Ojol...
Kenaikan Tarif Ojol Ditunda Lagi, Begini Penjelasan Menhub
Seusai Ikuti Rapat Internal...
Seusai Ikuti Rapat Internal Kabinet, Menhub Budi Karya: Saya Kangen Sekali
Berita Terkini
Mengulik Pemicu Fenomena...
Mengulik Pemicu Fenomena Financial Anxiety dan Lipstick Effect di Tengah Tekanan Ekonomi
9 menit yang lalu
BCA Perkuat Platform...
BCA Perkuat Platform Digital, Transaksi Nasabah Melalui Kanal Digital Tembus 99,8%
13 menit yang lalu
Koperasi Boleh Kelola...
Koperasi Boleh Kelola Tambang, Menkop Ferry: Sebaiknya Bukan Kopdes Merah Putih
26 menit yang lalu
Rupiah Belum Menjauh...
Rupiah Belum Menjauh dari Level Rp18.068 per USD, Intip 2 Sentimen Penyebabnya
1 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Pastikan SPBU di Medan Beroperasi Normal
1 jam yang lalu
Kopdes Merah Putih di...
Kopdes Merah Putih di Melawai Baru Cuan Rp78 Ribu dalam 6 Bulan, Menkop Ferry Buka Suara
2 jam yang lalu
Infografis
Ahmad Vahidi, Panglima...
Ahmad Vahidi, Panglima Baru IRGC di Tengah Perang Lawan AS-Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved