Susul Harga BBM Subsidi, Dua Hari Lagi Menhub Umumkan Kepastian Kenaikan Tarif Ojol

Senin, 05 September 2022 - 20:52 WIB
loading...
Susul Harga BBM Subsidi, Dua Hari Lagi Menhub Umumkan Kepastian Kenaikan Tarif Ojol
Kenaikan tarif ojol akan diumumkan dua hari lagi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan akan menetapkan penyesuaian tarif ojek online dalam dua hari ke depan. Kenaikan tarif ojol akan disesuaikan dengan harga BBM saat ini.



“Untuk penyesuaian tarif ojek online (ojol) akan kami umumkan dalam dua hari ke depan, dengan besaran yang telah disesuaikan dengan kondisi terakhir penyesuaian harga BBM,” kata Menhub dalam keterangan tertulis, Senin (5/9/2022).

Terkait dengan penerapannya pada dua hari lagi, Menhub telah meminta Dirjen Perhubungan Darat untuk mengintensifkan komunikasi dengan dengan mitra pengemudi ojol dan pihak aplikator. Terkait besaran tarif, pihaknya belum dapat menjelaskan berapa tarif yang akan ditetapkan dalam dua hari ke depan untuk ojol.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah dua kali menunda kenaikan tarif ojol. Alasan penundaan tersebut yakni perlu adanya sosialisasi lebih kepada pihal pihak terkait dan mempertimbangkan berbagai situasi di masyarakat.

Rencana penyesuaian tarif ini merupakan implementasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Besaran tarif ojol ini dibagi tiga zona, yaitu zona I yang meliputi Sumatra dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali besaran tarif batas bawah Rp1.850/ km; batas atas Rp2.300/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sd. Rp11.500.

Zona II meliputi wilayah Jabodetabek besaran tarif batas bawah Rp2.600/ km; tarif batas atas Rp2.700/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sd Rp13.500.



Sedangkan xona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya;Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta Papua dan sekitarnya; tarif bawah Rp2. 100/ km; tarif batas atas Rp2.600/ km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sd Rp13.000.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1292 seconds (0.1#10.140)