Sebanyak 13 Kapal Ikan Ilegal Vietnam Ditenggelamkan
A
A
A
JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) mendukung upaya Kejaksaan Agung dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas kapal-kapal ikan asing (KIA) pelaku illegal fishing. Kali ini, sebanyak 13 kapal perikanan asing (KIA) ilegal berbendera Vietnam dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan.
Penenggelaman dipimpin langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai Komandan Satgas 115, Susi Pudjiastuti, di Perairan Tanjung Datu, Kalimantan Barat, Sabtu (4/5).
Pemusnahan 13 kapal ini merupakan rangkaian dari rencana pemusnahan 51 kapal ikan ilegal yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap dari lembaga peradilan. Sebelumnya, sebanyak dua kapal telah ditenggelamkan di Bitung pada bulan April lalu. Adapun 36 kapal lainnya rencananya akan menyusul kemudian.
Dengan dimusnahkannya 13 kapal tersebut, jumlah kapal barang bukti tindak pidana perikanan yang sudah dimusnahkan sejak bulan Oktober 2014 sampai dengan saat ini bertambah menjadi 503 kapal. Jumlah tersebut terdiri dari 284 kapal Vietnam, 92 kapal Filipina, 23 kapal Thailand, 73 kapal Malaysia, 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal China, 1 kapal Nigeria, 1 kapal Belize, dan 26 kapal Indonesia.
Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A UU No 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang Perikanan, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Susi Pudjiastuti menyatakan bahwa penenggelaman kapal ikan asing yang terbukti melanggar hukum merupakan salah satu jalan keluar untuk mengatasi permasalahan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia yang menurun selama bertahun-tahun. Tindakan penenggelaman sebagai cara pemusnahan kapal mensimbolkan sikap tegas pemerintah untuk menumbuhkan efek jera dari pelaku maupun maupun masyarakat.
"Ini merupakan way out yang sangat cantik untuk negara kita menakuti bangsa/negara lain. Penyelesaian dengan cara ini seharusnya menjadi sebuah tradisi praktik penegakan hukum. Saya panggil dubesnya, saya panggil pengusahanya baik-baik dengan makan siang kita jamu. Saya hanya cerita, saya akan eksekusi undang-undang, amanat negara ini untuk menyelesaikan masalah jadi bantu saya," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (5/5/2019).
Menteri Susi menjelaskan, pemusnahan kapal ikan ilegal telah terbukti berdampak positif pada perikanan Indonesia untuk memberikan deterrent effect pada para pelaku praktik IUU Fishing. Selain itu, tindakan ini juga memberikan kepastian hukum di Indonesia sebagai negara yang berdaulat.
Melalui penenggelaman, kata dia, pemerintah memberikan kepastian hukum kepada semua orang. Di samping itu, pemusnahan kapal pelaku IUU Fishing juga terbukti memberikan dampak positif pada sektor kelautan dan perikanan Indonesia.
Tercatat bahwa produksi perikanan terus mengalami peningkatan. Pada triwulan III/2015 produksi perikanan sebanyak 5.363.274 ton mengalami kenaikan 5,24% menjadi 5.664.326 ton pada 2016. Kenaikan kembali terjadi 8,51% di periode yang sama 2017 yaitu sebesar 6.124.522 ton. Di triwulan III/2018, produksi perikanan kembali meningkat 1,93% yaitu mencapai 6.242.846 ton.
Sementara itu, pada triwulan III/2018, PDB perikanan mencapai nilai Rp59,98 triliun. Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2017 senilai Rp57,84 triliun. Meskipun terjadi perlambatan pertumbuhan PDB dari 6,85% di triwulan III/2017 menjadi 3,71% di triwulan III/2018, PDB perikanan mengalami peningkatan di setiap kuartal, begitu pula dengan jumlah produksi perikanan.
Menteri Susi menambahkan, berkat ketegasan Indonesia dalam memberantas IUU Fishing selama ini, neraca dagang perikanan Indonesia menjadi nomor satu di Asia Tenggara. Prestasi lainnya juga ditorehkan Indonesia sebagai negara penyuplai ekspor tuna terbesar di dunia.
Penenggelaman dipimpin langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai Komandan Satgas 115, Susi Pudjiastuti, di Perairan Tanjung Datu, Kalimantan Barat, Sabtu (4/5).
Pemusnahan 13 kapal ini merupakan rangkaian dari rencana pemusnahan 51 kapal ikan ilegal yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap dari lembaga peradilan. Sebelumnya, sebanyak dua kapal telah ditenggelamkan di Bitung pada bulan April lalu. Adapun 36 kapal lainnya rencananya akan menyusul kemudian.
Dengan dimusnahkannya 13 kapal tersebut, jumlah kapal barang bukti tindak pidana perikanan yang sudah dimusnahkan sejak bulan Oktober 2014 sampai dengan saat ini bertambah menjadi 503 kapal. Jumlah tersebut terdiri dari 284 kapal Vietnam, 92 kapal Filipina, 23 kapal Thailand, 73 kapal Malaysia, 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal China, 1 kapal Nigeria, 1 kapal Belize, dan 26 kapal Indonesia.
Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A UU No 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang Perikanan, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Susi Pudjiastuti menyatakan bahwa penenggelaman kapal ikan asing yang terbukti melanggar hukum merupakan salah satu jalan keluar untuk mengatasi permasalahan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia yang menurun selama bertahun-tahun. Tindakan penenggelaman sebagai cara pemusnahan kapal mensimbolkan sikap tegas pemerintah untuk menumbuhkan efek jera dari pelaku maupun maupun masyarakat.
"Ini merupakan way out yang sangat cantik untuk negara kita menakuti bangsa/negara lain. Penyelesaian dengan cara ini seharusnya menjadi sebuah tradisi praktik penegakan hukum. Saya panggil dubesnya, saya panggil pengusahanya baik-baik dengan makan siang kita jamu. Saya hanya cerita, saya akan eksekusi undang-undang, amanat negara ini untuk menyelesaikan masalah jadi bantu saya," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (5/5/2019).
Menteri Susi menjelaskan, pemusnahan kapal ikan ilegal telah terbukti berdampak positif pada perikanan Indonesia untuk memberikan deterrent effect pada para pelaku praktik IUU Fishing. Selain itu, tindakan ini juga memberikan kepastian hukum di Indonesia sebagai negara yang berdaulat.
Melalui penenggelaman, kata dia, pemerintah memberikan kepastian hukum kepada semua orang. Di samping itu, pemusnahan kapal pelaku IUU Fishing juga terbukti memberikan dampak positif pada sektor kelautan dan perikanan Indonesia.
Tercatat bahwa produksi perikanan terus mengalami peningkatan. Pada triwulan III/2015 produksi perikanan sebanyak 5.363.274 ton mengalami kenaikan 5,24% menjadi 5.664.326 ton pada 2016. Kenaikan kembali terjadi 8,51% di periode yang sama 2017 yaitu sebesar 6.124.522 ton. Di triwulan III/2018, produksi perikanan kembali meningkat 1,93% yaitu mencapai 6.242.846 ton.
Sementara itu, pada triwulan III/2018, PDB perikanan mencapai nilai Rp59,98 triliun. Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2017 senilai Rp57,84 triliun. Meskipun terjadi perlambatan pertumbuhan PDB dari 6,85% di triwulan III/2017 menjadi 3,71% di triwulan III/2018, PDB perikanan mengalami peningkatan di setiap kuartal, begitu pula dengan jumlah produksi perikanan.
Menteri Susi menambahkan, berkat ketegasan Indonesia dalam memberantas IUU Fishing selama ini, neraca dagang perikanan Indonesia menjadi nomor satu di Asia Tenggara. Prestasi lainnya juga ditorehkan Indonesia sebagai negara penyuplai ekspor tuna terbesar di dunia.
(fjo)