Bea Cukai Meulaboh Limpahkan Perkara Cukai Ke Kejaksaaan

Jum'at, 10 Mei 2019 - 15:24 WIB
Bea Cukai Meulaboh Limpahkan Perkara Cukai Ke Kejaksaaan
Bea Cukai Meulaboh Limpahkan Perkara Cukai Ke Kejaksaaan
A A A
ACEH - Bea Cukai Meulaboh melimpahkan perkara tindak pidana bidang cukai ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Kamis 2 Mei 2019 lalu di Gampong Durian Kawan, Kabupaten Aceh Selatan.

Pelimpahan perkara dengan potensi kerugian negara Rp663.908.000 yang dilakukan oleh tersangka berinisial H (43) ini merupakan pelimpahan tahap dua setelah sebelumnya berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa menuju Kantor Kejaksaan setelah sebelumnya dititipkan di Lapas Kelas II Meulaboh.

Tim penyidik Bea Cukai Meulaboh yang dipimpin oleh Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan mengawal ketat tersangka dan melakukan serah terima dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

“Berkas sudah P-21 dari Kejaksaan, selanjutnya tinggal menunggu JPU memutuskan putusan peradilan. Hari ini kami serahkan sepenuhnya ke Kejaksaan untuk lebih lanjut,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Meulaboh, Akbar Hafrianto di Aceh, Jumat (10/5/2019).

Akbar juga menegaskan dengan adanya serah terima ini kerja sama akan terjalin baik antar Kementerian/Lembaga penegak hukum Indonesia. “Kami harap koordinasi dan kerja sama akan terus terjalin dan dapat bermanfaat untuk kedua belah pihak,” tegas Akbar

Penyidikan kasus pidana terhadap tersangka H (43) telah dinyatakan selesai. Hal ini sesuai dengan peran serta fungsi Bea Cukai dalam melindungi masyarakat terhadap barang ilegal dan mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.

Dengan berkurangnya rokok ilegal di masyarakat, maka rokok legal akan dapat bersaing dengan sehat, sehingga tercipta ekonomi yang baik pula.
(alf)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5853 seconds (0.1#10.140)