Bukit Asam Berhasil Jual Saham Treasuri Hampir Senilai Rp2 Triliun
A
A
A
JAKARTA - PT Bukit Asam Tbk berhasil melakukan penjualan saham treasuri dari buyback periode tahun 2013-2015 pada 2 April 2019 dan 8 Mei 2019 dengan total nilai Rp1,95 triliun.
Total penjualan saham treasuri dari penjualan tersebut sebesar 553,89 juta lembar saham di mana pada 2 April 2019 terjual 63,17 juta lembar saham terjual dengan harga Rp 4.220 per lembar saham dan pada 8 Mei 2019 terjual 490,72 juta lembar saham dengan harga Rp3.400 per lembar saham, sehingga harga rata-rata penjualan sebesar Rp3.494.
Penjualan saham treasuari tersebut membuat Bukit Asam mendapatkan capital gain sebesar 49% dari harga rata-rata pembelian.
Penjualan terbesar saham treasuri terjadi pada 8 Mei 2019 lalu senilai Rp 1,67 triliun yang dilakukan dengan mekanisme pasar negosiasi dengan settlement T+0. Bukit Asam berhasil menjual saham treasuri ini di tengah terkoreksinya harga saham PTBA setelah cum-dividen.
Penjualan ini harus dilakukan karena sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 30/POJK-04/2017, batas waktu pengalihan saham treasuri Tahap I akan berakhir pada Mei 2019. Jika sampai batas waktu tersebut belum dapat dialihkan, maka saham treasuri tersebut berpotensi untuk dihapuskan.
Hasil penjualan saham treasuri ini nantinya akan digunakan perseroan untuk pembiayaan proyek-proyek Pengembangan Bukit Asam yang saat ini sedang berjalan, khususnya proyek gasifikasi untuk mendukung program hilirisasi yang dicanangkan oleh pemerintah.
Total penjualan saham treasuri dari penjualan tersebut sebesar 553,89 juta lembar saham di mana pada 2 April 2019 terjual 63,17 juta lembar saham terjual dengan harga Rp 4.220 per lembar saham dan pada 8 Mei 2019 terjual 490,72 juta lembar saham dengan harga Rp3.400 per lembar saham, sehingga harga rata-rata penjualan sebesar Rp3.494.
Penjualan saham treasuari tersebut membuat Bukit Asam mendapatkan capital gain sebesar 49% dari harga rata-rata pembelian.
Penjualan terbesar saham treasuri terjadi pada 8 Mei 2019 lalu senilai Rp 1,67 triliun yang dilakukan dengan mekanisme pasar negosiasi dengan settlement T+0. Bukit Asam berhasil menjual saham treasuri ini di tengah terkoreksinya harga saham PTBA setelah cum-dividen.
Penjualan ini harus dilakukan karena sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 30/POJK-04/2017, batas waktu pengalihan saham treasuri Tahap I akan berakhir pada Mei 2019. Jika sampai batas waktu tersebut belum dapat dialihkan, maka saham treasuri tersebut berpotensi untuk dihapuskan.
Hasil penjualan saham treasuri ini nantinya akan digunakan perseroan untuk pembiayaan proyek-proyek Pengembangan Bukit Asam yang saat ini sedang berjalan, khususnya proyek gasifikasi untuk mendukung program hilirisasi yang dicanangkan oleh pemerintah.
(akn)