BTN-BPN Akan Selesaikan Tunggakan 16.000 Sertifikat KPR di Banten

Sabtu, 11 Mei 2019 - 11:12 WIB
BTN-BPN Akan Selesaikan...
BTN-BPN Akan Selesaikan Tunggakan 16.000 Sertifikat KPR di Banten
A A A
TANGERANG - Ribuan pembeli rumah KPR di Banten gigit jari, lantaran belum memiliki sertifikat tanah atas rumah KPR yang telah lunas diangsurnya belasan tahun. Hal itu diungkap pihak PT Bank Tabungan Negara (persero) Tbk Kantor Wilayah II yang mengurus rumah KPR di wilayah Jakarta dan Banten. Pihaknya pun berharap, BPN ikut membantu penyelesaian sertifikasinya.

Kepala Bagian Kredit BTN Wilayah II Rudolf Valentino Saragih mengatakan, di Banten ada sekira 24.680 rumah KPR dan hanya sekira ribuan yang telah melunasi cicilan KPR nya. "Di wilayah dua, total 24.680. Itu profeling. Ada yang sudah lunas, tapi sertifikatnya belum. Ada sekira 1.000 yang lunas," kata Rudolf.

Sambung dia menambahkan, sengketa itu terjadi pada program rumah murah KPR tahun 1980-1990-an. Di mana, banyak dari para pengembang perumahannya yang tidak ada lagi, karena mengalami kebangkrutan. "Itu kan program lama tahun 80-90 an. Jadi, memang ada kalanya pengembangnya sudah tidak aktif lagi dan harus diselesaikan. Cara penyelesaikannya, ya harus kerja sama dengan BPN," ungkapnya.

Dokumen-dokumen sertifikasi itu lengkap, namun ada kewajiban pajak yang belum terselesaikan. Hal ini jugalah yang menjadi pekerjaan rumah besar agar diselesaikan. "Ada juga karena nasabah awalnya sudah menjual rumah KP- nya kepada orang lain. Itulah dinamika masalahnya yang terjadi. Sehingga membuat sertifikasi tanah KPR ini jadi tersendat sampai saat ini," paparnya.

Dijelaskan dia, banyak masyarakat pembeli rumah KPR yang kurang paham, bahwa sebenarnya transaksi jual beli rumah KPR dengan para pengembang itu beli putus. "Hukum transaksi jual beli itu, developer dengan konsumen. Pihak bank harusnya yang memegang sertifikat pada saat akadnya. Sebenarnya jadi kewajiban dari konsumen, sertifikat itu ada," sambungnya.

Sehingga, pihak konsumen itu menganggap, selanjutnya menjadi urusan developer dengan pihak bank. Padahal tidak demikian, masyarakat itu membeli putus dengan bank. "Jadi, masyarakat yang bawa sertifikatnya ke kami. Harusnya kan masyarakat yang memberi ke kami. Kan yang memberikan pinjaman uang, kasih kredit dengan agunan rumahnya itu kami," tambah Rudolf lagi.

Banyaknya persoalan dan dinamika dalam sertifikasi rumah KPR tersebut, akhirnya membuat warga tidak mendapat sertifikat tanahnya, bahkan setelah lunas kreditnya. Kepala Kantor Wilayah II BTN Dewi Fitria Ningrum menambahkan, ada sekira 16 ribu permasalahan sertifikat yang belum diselesaikan dan akan menjadi tunggakan.

"Di wilayah kami jumlahnya ada sekira 16 ribu yang jadi tunggakan. Ya, ada 16 ribu permasalahan sertifikat yang belum selesai," jelas Dewi, di lokasi yang sama.

Untuk itu, pihaknya berharap ada kerjasama yang baik antara pihak BTN dengan BPN, khusus membahas permasalahan itu, dalam satu wadah yang sama, yakni Kelompok Kerja (Pokja) antara pihak BTN dan BPN. "Mudah-mudahan semua bisa cepat selesai dengan adanya pokja, tujuannya untuk mempercepat permasalahan sertifikasi yang belum diselesaikan," papar Dewi lagi.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Banten Andi Tanri Abeng mengatakan, pihaknya siap bekerjasama dengan BTN dalam menyelesaikan persoalan sertifikasi rumah KPR yang berjumlah sekira 16 ribu itu.

"BPN, kita punya target 400 ribu sertifikat tanah harus kita terbitkan. Bahkan lebih target 460 ribu kita bisa petakan. Kemudian di tahun ini, target kita agak menurun, kita dapat 227 ribu bidang tanah," ungkapnya.

Jumlah 227 ribu itu, masih ditambah 35 ribu dan 30 ribu bidang tanah lagi yang akan direstribusikan. Namun, program PTSL itu, tidak termasuk sertifikasi yang rumah KPR. "Oh itu bukan. Makanya, saya harap dari BPN Kanwil Banten yang dimotori Kabid 2 jadi tim leader dari pokja ini, untuk ditindaklanjuti dengan raker. Sehingga, pokja ini bisa cepat bekerja," pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1488 seconds (0.1#10.140)