Lindungi Perjalanan Haji-Umrah, Adira Insurance Andalkan Travellin Syariah

Minggu, 12 Mei 2019 - 01:11 WIB
Lindungi Perjalanan...
Lindungi Perjalanan Haji-Umrah, Adira Insurance Andalkan Travellin Syariah
A A A
JAKARTA - Adira Insurance berkomitmen untuk terus memenuhi kebutuhan nasabah, dengan menghadirkan produk-produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Salah satu produk yang menjadi andalan di tahun ini ialah 'Travellin Syariah', yang merupakan asuransi perjalanan berbasis syariah untuk melindungi pelanggan selama perjalanan Umrah dan Haji.

"Pelaksanaan ibadah haji maupun umrah selalu menjadi peluang bisnis bagi industri asuransi, terutama Adira Insurance Syariah. Pasalnya pemerintah mewajibkan setiap Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelennnggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk memiliki asuransi perjalanan yang dikelola dengan prinsip syariah. Melihat peluang ini, kami optimis melalui Travellin Syariah, Adira Insurance Syariah akan semakin besar lagi," ujar Chief Sales and Distribution Officer Adira Insurance, Auralusia Rimadiana di Jakarta.

Travellin Syariah memberikan jaminan perlindungan kepada pelanggan yang ingin menunaikan ibadah umrah dan haji, antara lain meliputi biaya perawatan media, evakuasi medis darurat, repatriasi kematian, keterlambatan bagasi, kehilangan/kerusakan bagasi, kehilangan barang pribadi dan dokumen perjalanan. Perlindungan juga meliputi travel inconvenience seperti pembatalan perjalanan, perubahan perjalanan, penundaan perjalanan sampai keterlambatan pemberangkatan.

“Keunggulan utama dari Travellin Syariah adalah kami memberikan pembayaran klaim secara cashless. Sehingga pelanggan saat melakukan ibadahnya tidak perlu merasa khawatir. Karena kami ingin memberikan pelayanan dan jaminan terbaik untuk melindungi para tamu Allah,” tambah Auralusia.

Auralusia juga menyebutkan bahwa antusiasme pelanggan kian meningkat dari 2.000 pelanggan di tahun 2015 menjadi 160.000 lebih pelanggan di tahun 2018. "Produk ini dikelola dengan akad Tabarru untuk berbagi risiko dan akad Wakalah bil Ujrah yang mengedepankan prinsip-prinsip syariah," imbuhnya.

Travellin Syariah bekerja sama dengan 213 Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah-Haji (PPtUH) serta 4 asosiasi Haji dan Umrah terbesar di Indonesia. "Travellin Syariah, tidak hanya dapat digunakan untuk keperluan Umrah dan Haji. Namun dapat digunakan bagi pelanggan yang ingin tetap mendapatkan perlindungan saat perjalanan dari berbagai risiko dengan mengedepankan prinsip saling tolong menolong sesama pelanggan dan terbebas dari unsur riba, maisir, dan gharar,” tutupnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1562 seconds (0.1#10.140)