Kementan Tindak Tegas Pelanggaran Pupuk dan Pestisida

Selasa, 21 Mei 2019 - 16:01 WIB
Kementan Tindak Tegas...
Kementan Tindak Tegas Pelanggaran Pupuk dan Pestisida
A A A
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 47/Permmentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian tahun anggaran 2019 untuk menangani pupuk bersubsidi.

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Sarwo Edhy mengatakan, permentan ini gunanya untuk menjamin aksesibilitas petani dalam memperoleh pupuk dengan harga yang terjangkau, juga menjamin ketersediaan pupuk dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah.

Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP)menurutnya juga tengah berupaya menertibkan berbagai pelanggaran-pelanggaran di sektor pupuk dan pestisida. Saat ini, pupuk terdaftar terdiri dari anorganik sebanyak 1.650 merek, organik 765 merek dan pupuk formula khusus 26.169.179 ton.

"Sementara itu, pestisida terdaftar sebanyak 4.437 formulasi yang terdiri dari insektisida 1.530 formulasi, herbisida 1.162 formulasi, fungisida, rodentisida, pestisida rumah tangga dan lain-lain sebanyak 1.745 formulasi," ujar Sarwo di Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Menurut dia, Kementan menemukan beberapa jenis modus pelanggaran pupuk dan pestisida, di antaranya mengedarkan pupuk tidak sesuai izin, mutu dan efektivitas, mengedarkan pupuk tidak sesuai dengan kemasan, mengedarkan pupuk yang sudah habis izin edarnya dan menambahkan unsur berbahaya (B3) tanpa melakukan izin terkait unsur tersebut.

Hal serupa juga terjadi di sektor pestisida dengan ditemukannya pemalsuan pestisida, produsen yang mengedarkan pestisida terbatas sebelum melakukan pelatihan pestisida terbatas, mengedarkan pestisida yang sudah kedaluwarsa, dan produsen yang tidak menyampaikan laporan produksi dan penyaluran.

"Ditjen PSP telah melaksanakan konferensi pers di Kabupaten Brebes tanggal 5 April 2019 terkait temuan sejumlah 1.031 pestisida palsu di bulan Februari 2019," lanjutnya.

Sarwo menyebutkan bahwa pada tahun 2018 Kementan telah melakukan pencabutan izin pestisida sebanyak 1.147 formula yang terdiri dari pestisida yang habis izinnya sebanyak 956 formulasi dan atas permintaan sendiri sebanyak 191 formulasi.
Sementara tahun ini, Kementan telah memberikan teguran terhadap pelanggaran pupuk dan pestisida di sepanjang bulan Januari-April 2019 sebanyak empat kasus pupuk dan 14 kasus pestisida.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pertanian Cerdas Iklim,...
Pertanian Cerdas Iklim, Petani Lombok Tengah Bikin Pestisida dan Pupuk Nabati
Pelaku Pemalsuan Pestisida...
Pelaku Pemalsuan Pestisida Dapat Dihukum Maksimal
Berantas Pemalsuan Pestisida,...
Berantas Pemalsuan Pestisida, CropLife dan Kementan Apresiasi Polres Subang
Produk Pestisida dan...
Produk Pestisida dan Pupuk Ramah Lingkungan Disiapkan Nara Kupu Village
Terobosan Baru Gel Isi...
Terobosan Baru Gel Isi Serangga, Pengganti Pestisida
Digitalisasi Bikin Penebusan...
Digitalisasi Bikin Penebusan Pupuk Subsidi Tak Lagi Ribet
Berita Terkini
Setelah Chatib Basri,...
Setelah Chatib Basri, Menkes Merapat ke Istana Temui Prabowo
23 menit yang lalu
Menko Yusril Beberkan...
Menko Yusril Beberkan Delapan Arahan Pelayanan Publik yang Bersih
1 jam yang lalu
BI Sangkal Cadangan...
BI Sangkal Cadangan Devisa Terkuras, Masih di Atas Standar IMF
1 jam yang lalu
Jakpro Gandeng Feel...
Jakpro Gandeng Feel Good Network Garap Naming Rights JIS
1 jam yang lalu
Bareng Luhut Temui Prabowo,...
Bareng Luhut Temui Prabowo, Chatib Basri Buka Suara soal Isu Gantikan Purbaya
1 jam yang lalu
Mahasiswa UPJ Belajar...
Mahasiswa UPJ Belajar Analisis Fundamental dan Teknikal di Jaya Investment Week 2026 bersama MNC Sekuritas
2 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved