Dana Bagi Hasil Migas Diproyeksikan untuk Kesejahteraan Papua

Rabu, 22 Mei 2019 - 04:38 WIB
Dana Bagi Hasil Migas...
Dana Bagi Hasil Migas Diproyeksikan untuk Kesejahteraan Papua
A A A
JAKARTA - Peraturan Daerah Khusus tentang Dana Bagi Hasil Migas (Perdasus DBH Migas) diharapkan segera dapat diimplementasikan di Provinsi Papua Barat. Sehingga manfaat sumber daya migas dapat dirasakan secara optimal terutama oleh kabupaten-kabupaten penghasil migas.

"Perdasus DBH Migas akan membantu kabupaten penghasil migas di Papua Barat untuk merencanakan penggunaan DBH Migas penggunaan DBH Migas dan membangun ketahanan ekonomi jangka panjang," ujar Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Papua dan Maluku, A. Rinto Pudyantoro dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/5/2019).

Dia menambahkan, setelah Perdasus DBH Migas benar-benar diimplementasikan, maka selanjutnya pemda kabupaten penghasil migas di Provinsi Papua Barat perlu segera memformulasi kebijakan tentang bagaimana membelanjakan penerimaan DBH Migas dengan bijak untuk kesejahteraan masyarakat.

Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, mengatakan Perdasus DBH Migas merupakan aspirasi yang sudah dimiliki sejak lama oleh pemerintah dan masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni sebagai daerah penghasil. Dengan adanya Perdasus DBH Migas, distribusi penerimaan DBH Migas diharapkan lebih berkeadilan terutama untuk daerah penghasil.

Petrus memaparkan, kehadiran Perdasus DBH Migas ini juga akan menjawab kendala operasi yang dialami industri hulu migas karena adanya tuntutan-tuntutan dari masyarakat. "Dengan adanya Perdasus DBH Migas, tuntutan tersebut dapat diletakkan dalam tatanan legal formal," ujarnya.

Petrus juga mengharapkan Pemda Provinsi Papua Barat dapat segera mengimplementasikan Perdasus DBH Migas karena sudah dinanti-nantikan oleh masyarakat Teluk Bintuni. Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni nantinya akan menindaklanjuti Perdasus DBH Migas ini dengan aturan-aturan turunan di level kabupaten.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Papua Barat, Yohan Abraham Tulus, mengatakan proses penyusunan Raperdasus sampai menjadi Perdasus DBH Migas ini memakan waktu yang cukup lama. "Kita berharap bisa segera diimplementasikan," ujarnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
SKK Migas Gelar Supply...
SKK Migas Gelar Supply Chain & National Capacity Summit 2024
SKK Migas Dorong Peningkatan...
SKK Migas Dorong Peningkatan Efek Berganda Hulu Migas Bagi Ekonomi Daerah
Cari Cadangan Migas...
Cari Cadangan Migas di Kilang Tangguh Papua, BP Tambah Investasi Rp57,6 T
9 Proyek Migas Mulai...
9 Proyek Migas Mulai Beroperasi di 2023, Salah Satunya Lapangan Gas Raksasa
Bos SKK Migas Bantah...
Bos SKK Migas Bantah Industri Migas Masuki Fase Sunset
15 Proyek Migas Bakal...
15 Proyek Migas Bakal Beroperasi di 2024, Segini Tambahan Produksinya
Berita Terkini
Harga Pertamax Tembus...
Harga Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Awas! Ledakan Migrasi ke BBM Subsidi
28 menit yang lalu
Skenario Terburuk Pasar...
Skenario Terburuk Pasar Energi 2026: Exxon Peringatkan Harga Minyak Dunia Bakal Tembus USD160/Barel
1 jam yang lalu
Otto Media Grup Kolaborasi...
Otto Media Grup Kolaborasi Sadewi Essential Care, Perkuat Integrasi Brand-Rantai Pasok
2 jam yang lalu
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
11 jam yang lalu
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
11 jam yang lalu
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
11 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved