Dana Bagi Hasil Migas Diproyeksikan untuk Kesejahteraan Papua
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Daerah Khusus tentang Dana Bagi Hasil Migas (Perdasus DBH Migas) diharapkan segera dapat diimplementasikan di Provinsi Papua Barat. Sehingga manfaat sumber daya migas dapat dirasakan secara optimal terutama oleh kabupaten-kabupaten penghasil migas.
"Perdasus DBH Migas akan membantu kabupaten penghasil migas di Papua Barat untuk merencanakan penggunaan DBH Migas penggunaan DBH Migas dan membangun ketahanan ekonomi jangka panjang," ujar Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Papua dan Maluku, A. Rinto Pudyantoro dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/5/2019).
Dia menambahkan, setelah Perdasus DBH Migas benar-benar diimplementasikan, maka selanjutnya pemda kabupaten penghasil migas di Provinsi Papua Barat perlu segera memformulasi kebijakan tentang bagaimana membelanjakan penerimaan DBH Migas dengan bijak untuk kesejahteraan masyarakat.
Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, mengatakan Perdasus DBH Migas merupakan aspirasi yang sudah dimiliki sejak lama oleh pemerintah dan masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni sebagai daerah penghasil. Dengan adanya Perdasus DBH Migas, distribusi penerimaan DBH Migas diharapkan lebih berkeadilan terutama untuk daerah penghasil.
Petrus memaparkan, kehadiran Perdasus DBH Migas ini juga akan menjawab kendala operasi yang dialami industri hulu migas karena adanya tuntutan-tuntutan dari masyarakat. "Dengan adanya Perdasus DBH Migas, tuntutan tersebut dapat diletakkan dalam tatanan legal formal," ujarnya.
Petrus juga mengharapkan Pemda Provinsi Papua Barat dapat segera mengimplementasikan Perdasus DBH Migas karena sudah dinanti-nantikan oleh masyarakat Teluk Bintuni. Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni nantinya akan menindaklanjuti Perdasus DBH Migas ini dengan aturan-aturan turunan di level kabupaten.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Papua Barat, Yohan Abraham Tulus, mengatakan proses penyusunan Raperdasus sampai menjadi Perdasus DBH Migas ini memakan waktu yang cukup lama. "Kita berharap bisa segera diimplementasikan," ujarnya.
"Perdasus DBH Migas akan membantu kabupaten penghasil migas di Papua Barat untuk merencanakan penggunaan DBH Migas penggunaan DBH Migas dan membangun ketahanan ekonomi jangka panjang," ujar Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Papua dan Maluku, A. Rinto Pudyantoro dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/5/2019).
Dia menambahkan, setelah Perdasus DBH Migas benar-benar diimplementasikan, maka selanjutnya pemda kabupaten penghasil migas di Provinsi Papua Barat perlu segera memformulasi kebijakan tentang bagaimana membelanjakan penerimaan DBH Migas dengan bijak untuk kesejahteraan masyarakat.
Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, mengatakan Perdasus DBH Migas merupakan aspirasi yang sudah dimiliki sejak lama oleh pemerintah dan masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni sebagai daerah penghasil. Dengan adanya Perdasus DBH Migas, distribusi penerimaan DBH Migas diharapkan lebih berkeadilan terutama untuk daerah penghasil.
Petrus memaparkan, kehadiran Perdasus DBH Migas ini juga akan menjawab kendala operasi yang dialami industri hulu migas karena adanya tuntutan-tuntutan dari masyarakat. "Dengan adanya Perdasus DBH Migas, tuntutan tersebut dapat diletakkan dalam tatanan legal formal," ujarnya.
Petrus juga mengharapkan Pemda Provinsi Papua Barat dapat segera mengimplementasikan Perdasus DBH Migas karena sudah dinanti-nantikan oleh masyarakat Teluk Bintuni. Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni nantinya akan menindaklanjuti Perdasus DBH Migas ini dengan aturan-aturan turunan di level kabupaten.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Papua Barat, Yohan Abraham Tulus, mengatakan proses penyusunan Raperdasus sampai menjadi Perdasus DBH Migas ini memakan waktu yang cukup lama. "Kita berharap bisa segera diimplementasikan," ujarnya.
(ven)