Membidik Pusat Ekonomi Muslim Terbesar

Minggu, 26 Mei 2019 - 08:46 WIB
Membidik Pusat Ekonomi Muslim Terbesar
Membidik Pusat Ekonomi Muslim Terbesar
A A A
JAKARTA - Ekonomi dan keuangan syariah dalam kurun lima terakhir berkembang pesat.

The State of the Global Islamic Economy Report 2018/2019 melaporkan besaran pengeluaran makanan dan gaya hidup halal umat Islam di dunia mencapai USD2,1 triliun pada 2017 dan diperkirakan akan mencapai USD3 triliun pada 2023.

Besarnya angka yang dapat diperebutkan itu meningkatkan minat pemerintah serius dalam memaksimalkan ekonomi syariah di Tanah Air. Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) turut mewujudkan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2019-2024.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro mengatakan, MEKSI 2019-2024 dibuat berdasarkan hasil pengamatan selama KNKS hadir sejak 2016 bahwa sektor keuangan syariah tidak bisa bergerak sendiri.

Sektor keuangan meliputi asuransi, perbankan, lembaga investasi, dan pasar modal serta harus ada permintaan yang kuat dari industri yang membutuhkan keuangan syariah.

“Industri keuangan syariah ini memberikan kredit atau penyaluran pembiayaan, belum menunjang ekonomi syariah atau industri halal saat ini. Karena selama ini hanya menyalurkan kredit tanpa melihat posisi dari debiturnya,” tutur Bambang Brodjonegoro saat Peluncuran MEKSI 2019-2024 di Gedung Bappenas (14/5).

Fokus KNKS melakukan perbaikan dengan memperkuat sisi permintaan dari ekonomi syariah secara umum, terutama sektor riil. Tujuan MEKSI 2019-2024 agar Indonesia menjadi pemain utama dalam industri halal global.

Indonesia memang sangat dilirik negara lain, tapi hanya untuk menjadi konsumen. “Karena kami berharap industri halal ikut menjaga kestabilan makro. Misalnya dengan memperbaiki defisit transaksi berjalan atau neraca perdagangan,” tandasnya.

Pada 2017 konsumsi halal di Indonesia sudah mencapai lebih dari USD200 miliar atau sekitar 36% dari total konsumsi rumah tangga. Jumlah yang tidak kecil jika dihitung PDB sudah lebih 20%.

Untuk menjalankan strategi MEKSI dalam lima tahun ke depan, beberapa strategi dasar harus dilakukan. Strategi dasar yang dilakukan adalah peningkatan kesadaran publik, peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia, penguatan kapasitas riset dan pengembangan (R&D), serta penguatan fatwa, regulasi, dan tata kelola.

Ketua KNKS Ventje Raharjo mengatakan, terkait dengan sektor keuangan syariah, KNKS membangun Nasional Halal Fund dengan cara menguatkan bank syariah.

“Diharapkan di waktu terdekat ada satu bank syariah yang bisa masuk dalam 10 bank terbesar dalam total aset perdagangan nasional. Kami juga akan mendorong mereka untuk mendirikan perusahaan investasi syariah,” ucap Ventje.

KNKS juga sudah melakukan perjanjian dengan Persatuan Direktur Keuangan Indonesia sehingga diharapkan produk-produk mengenai perbankan syariah lebih dikenal oleh perusahaan besar.

Para direktur keuangan ini dapat membawa perusahaannya ke dalam perbankan syariah. “Secara seimbang kedua sisi perbankan juga dikuatkan. Di segmen ritel, kami juga memperkuat baik untuk retail banking yang sifatnya komersial ataupun ritel business banking juga micro-banking,” ungkapnya.

Pengamat ekonomi syariah Irfan Sauqi Beik mengapresiasi MEKSI 2019-2024 yang lebih komprehensif dan lebih realistis dari masterplan sebelumnya yang pernah dibuat pada 2016.

Menurutnya, terdapat perbaikan dari beberapa sektor misalnya di bidang zakat sudah dijelaskan langkah-langkah yang harus dikembangkan untuk memaksimalkan zakat. Irfan mengingatkan, Indonesia seringkali membuat deklarasi bahkan di bidang ekonomi syariah juga sebelumnya memiliki masterplan.

Setiap otoritas punya masterplan seperti OJK. Di BI banyak institusi yang mengeluarkan masterplan. “KNKS harus merealisasikan itu dengan kesungguhan. Kalau tidak cepat bergerak, hanya akan menjadi dokumen semata.

Sementara kita punya ambisi 2024 Indonesia akan pusat ekonomi syariah di dunia,” harapnya. Salah satu kementrian yang siap bekerja sama dengan KNKS ialah Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) yang sudah menyesuaikan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM 11/2017 dari Peraturan Menteri sebelumnya tentang kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah oleh koperasi.

Deputi Pembiayaan Kemenkop dan UKM Yuana Sutyowati menjelaskan, peraturan menteri tersebut untuk memperkuat penerapan prinsip syariah pada Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) atau Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS) Koperasi.

Penguatan permodalan KSPPS/USPPS Koperasi melalui pembiayaan syariah sampai 2017 telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp1,8 triliun kepada 1.812 mitra. Penyaluran pada 2018 sebesar Rp450 miliar kepada 200 mitra.

Kemenkop UKM juga memfasilitasi sertifikasi halal bagi koperasi dan usaha mikro kecil pada 2017-2018 dengan total 143 KUMK yang tersebar di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Riau, Maluku Utara, Banten, NTB, dan Jawa Barat. (Ananda Nararya)
(nfl)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5736 seconds (0.1#10.140)