PLN Setujui Pengunduran Diri Sofyan Basir dari Posisi Dirut

Rabu, 29 Mei 2019 - 15:04 WIB
PLN Setujui Pengunduran...
PLN Setujui Pengunduran Diri Sofyan Basir dari Posisi Dirut
A A A
JAKARTA - Direktur Utama Nonaktif PT PLN (Persero) Sofyan Basir telah mengajukan pengunduran diri setelah status penahanannya ditetapkan oleh KPK usai tersangkut kasus suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau -I. Pengunduran diri tersebut kemudian disetujui dalam Rapat Pemegang Saham (RUPS) PLN yang digelar di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Jakarta hari ini.

"Kemarin (mengundurkan diri), setelah pas status penahanan. Disampaikan hari ini dan diterima RUPS," ujar Plh Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN, Dwi Suryo Abdullah di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Lebih lanjut, Dwi menjelaskan, Sofyan menjadi Direktur Utama Nonaktif pada 23 April 2019. Dimana setelah itu, ditunjuk Plt Direktur Utama Muhammad Ali dengan masa waktu 30 hari.

"Jadi pada saat nonaktifkan, pada tanggal 23 April, maka pada saat itu juga komisaris menunjuk Direktur HCM yaitu Bapak Muhammad Ali sebagai Plt Dirut selama 30 hari. 30 hari dan selesainya 23 Mei," jelasnya

Dia mengatakan, setelah itu Sofyan mengajukan pengunduran diri dari posisi Direktur Utama PLN dan secara definitifnya belum ada keputusan siapa penggantinya. "Kemudian Pak Sofyan Basir mengajukan pengunduran diri, pada hari ini melalui RUPS, surat pengunduran diri Sofyan Basir disetujui RUPS," jelas Dwi.

"Sehingga melalui RUPS mengangkat Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Timur Bali dan Nusa Tenggara yaitu Djoko Abumanan selaku Plt Direktur Utama mulai hari ini sampai ditetapkannya Dirut definitif," tutupnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1530 seconds (0.1#10.140)