Investasi Reksa Dana Cocok Bagi Investor dengan Keterbatasan
A
A
A
JAKARTA - Produk investasi reksa dana sangat cocok bagi tipe investor yang punya banyak keterbatasan. Mulai dari keterbatasan waktu, informasi dan akses untuk melakukan pembelian produk. Bagi investor pemula, instrumen investasi reksa dana merupakan yang paling banyak dilirik karena proses yang lebih mudah dan produk yang cukup beragam.
Pihak regulator melalui Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) juga kerap melakukan edukasi dan sosialisasi untuk semakin memperkenalkan manfaat investasi reksa dana berikut mekanisme alur transaksinya kepada calon investor.
Dalam konsep investasi reksa dana, para investor tentunya sering mendengar salah satu istilah Bank Kustodian. Istilah Bank Kustodian ini diberikan kepada perbankan umum yang mendapat persetujuan OJK untuk melakukan fungsi sebagai penyimpanan dan pencatatan yang sudah bekerja sama dengan manajer investasi untuk mengadministrasikan (administrator and transfer agent), mengawasi (compliance monitoring) dan menjaga aset (safe keeping) investor.
Faktor keamanan dalam berinvestasi merupakan salah satu prioritas utama investor selain kalkulasi untung-rugi. Namun, faktor keamanan ini kerap kali menjadi tantangan bagi calon-calon investor baru untuk mulai bertransaksi di reksa dana, khususnya yang menggunakan platform online sebagai kendaraan utamanya.
Co-Founder/CEO Bareksa.com Karaniya Dharmasaputra menyatakan, investor kerap masih beranggapan bahwa ketika memutuskan membeli reksa dana, maka dana investor akan masuk ke rekening agen penjual reksa dana.
“Padahal, berinvestasi reksa dana tidak sama dengan menabung atau menyimpan deposito di bank. Investor tidak perlu khawatir uang akan disalah gunakan oleh pihak yang tidak jelas. Karena seluruh dana nasabah akan disimpan secara aman di Bank Kustodian. Artinya, baik agen penjual ataupun manajer investasi tidak menyimpan aset apapun yang menjadi hak investor," jelas Karaniya dalam keterangan tertulisnya.
Bank Kustodian selaku lembaga pengadministrasi memegang posisi penting dalam memastikan aset investor sudah terhitung dengan benar sesuai dengan dana yang dibayarkan. Proses ini memakan waktu setidaknya satu hari sebelum kemudian investor menerima laporan perolehan unit hariannya (Nilai Aktiva Bersih/NAB).
Aturan tentang Bank Kustodian sendiri dituangkan dalam Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 tahun 1995 Pasal 1 angka 8, dimana yang dimaksud Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Pihak regulator melalui Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) juga kerap melakukan edukasi dan sosialisasi untuk semakin memperkenalkan manfaat investasi reksa dana berikut mekanisme alur transaksinya kepada calon investor.
Dalam konsep investasi reksa dana, para investor tentunya sering mendengar salah satu istilah Bank Kustodian. Istilah Bank Kustodian ini diberikan kepada perbankan umum yang mendapat persetujuan OJK untuk melakukan fungsi sebagai penyimpanan dan pencatatan yang sudah bekerja sama dengan manajer investasi untuk mengadministrasikan (administrator and transfer agent), mengawasi (compliance monitoring) dan menjaga aset (safe keeping) investor.
Faktor keamanan dalam berinvestasi merupakan salah satu prioritas utama investor selain kalkulasi untung-rugi. Namun, faktor keamanan ini kerap kali menjadi tantangan bagi calon-calon investor baru untuk mulai bertransaksi di reksa dana, khususnya yang menggunakan platform online sebagai kendaraan utamanya.
Co-Founder/CEO Bareksa.com Karaniya Dharmasaputra menyatakan, investor kerap masih beranggapan bahwa ketika memutuskan membeli reksa dana, maka dana investor akan masuk ke rekening agen penjual reksa dana.
“Padahal, berinvestasi reksa dana tidak sama dengan menabung atau menyimpan deposito di bank. Investor tidak perlu khawatir uang akan disalah gunakan oleh pihak yang tidak jelas. Karena seluruh dana nasabah akan disimpan secara aman di Bank Kustodian. Artinya, baik agen penjual ataupun manajer investasi tidak menyimpan aset apapun yang menjadi hak investor," jelas Karaniya dalam keterangan tertulisnya.
Bank Kustodian selaku lembaga pengadministrasi memegang posisi penting dalam memastikan aset investor sudah terhitung dengan benar sesuai dengan dana yang dibayarkan. Proses ini memakan waktu setidaknya satu hari sebelum kemudian investor menerima laporan perolehan unit hariannya (Nilai Aktiva Bersih/NAB).
Aturan tentang Bank Kustodian sendiri dituangkan dalam Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 tahun 1995 Pasal 1 angka 8, dimana yang dimaksud Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
(akr)