Investasi Reksa Dana Cocok Bagi Investor dengan Keterbatasan

Sabtu, 08 Juni 2019 - 20:12 WIB
Investasi Reksa Dana...
Investasi Reksa Dana Cocok Bagi Investor dengan Keterbatasan
A A A
JAKARTA - Produk investasi reksa dana sangat cocok bagi tipe investor yang punya banyak keterbatasan. Mulai dari keterbatasan waktu, informasi dan akses untuk melakukan pembelian produk. Bagi investor pemula, instrumen investasi reksa dana merupakan yang paling banyak dilirik karena proses yang lebih mudah dan produk yang cukup beragam.

Pihak regulator melalui Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) juga kerap melakukan edukasi dan sosialisasi untuk semakin memperkenalkan manfaat investasi reksa dana berikut mekanisme alur transaksinya kepada calon investor.

Dalam konsep investasi reksa dana, para investor tentunya sering mendengar salah satu istilah Bank Kustodian. Istilah Bank Kustodian ini diberikan kepada perbankan umum yang mendapat persetujuan OJK untuk melakukan fungsi sebagai penyimpanan dan pencatatan yang sudah bekerja sama dengan manajer investasi untuk mengadministrasikan (administrator and transfer agent), mengawasi (compliance monitoring) dan menjaga aset (safe keeping) investor.

Faktor keamanan dalam berinvestasi merupakan salah satu prioritas utama investor selain kalkulasi untung-rugi. Namun, faktor keamanan ini kerap kali menjadi tantangan bagi calon-calon investor baru untuk mulai bertransaksi di reksa dana, khususnya yang menggunakan platform online sebagai kendaraan utamanya.

Co-Founder/CEO Bareksa.com Karaniya Dharmasaputra menyatakan, investor kerap masih beranggapan bahwa ketika memutuskan membeli reksa dana, maka dana investor akan masuk ke rekening agen penjual reksa dana.

“Padahal, berinvestasi reksa dana tidak sama dengan menabung atau menyimpan deposito di bank. Investor tidak perlu khawatir uang akan disalah gunakan oleh pihak yang tidak jelas. Karena seluruh dana nasabah akan disimpan secara aman di Bank Kustodian. Artinya, baik agen penjual ataupun manajer investasi tidak menyimpan aset apapun yang menjadi hak investor," jelas Karaniya dalam keterangan tertulisnya.

Bank Kustodian selaku lembaga pengadministrasi memegang posisi penting dalam memastikan aset investor sudah terhitung dengan benar sesuai dengan dana yang dibayarkan. Proses ini memakan waktu setidaknya satu hari sebelum kemudian investor menerima laporan perolehan unit hariannya (Nilai Aktiva Bersih/NAB).

Aturan tentang Bank Kustodian sendiri dituangkan dalam Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 tahun 1995 Pasal 1 angka 8, dimana yang dimaksud Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mantan Bos Bursa Minta...
Mantan Bos Bursa Minta OJK Usut Tuntas Kasus Nasabah Minna Padi
Wujudkan Masyarakat...
Wujudkan Masyarakat Indonesia Merdeka Finansial, STAR Asset Management dan DANA Hadirkan Investasi Reksa Dana
Kolaborasi Perkuat Akses...
Kolaborasi Perkuat Akses Reksa Dana Global Syariah Berbasis USD
Distribusikan Reksadana...
Distribusikan Reksadana Pilihan, Principal Indonesia Gandeng Standard Chartered Indonesia
Kurang dari Tiga Tahun,...
Kurang dari Tiga Tahun, Jumlah Investor Reksa Dana Meningkat 39%
Kesalahan Investor Pemula...
Kesalahan Investor Pemula Saat Berinvestasi Reksa Dana
Berita Terkini
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
7 jam yang lalu
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
7 jam yang lalu
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
7 jam yang lalu
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
7 jam yang lalu
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
8 jam yang lalu
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
8 jam yang lalu
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved