Menhub: Diskon Tarif Ojol Bukan Dilarang, Tapi Dibatasi

Kamis, 13 Juni 2019 - 16:30 WIB
Menhub: Diskon Tarif Ojol Bukan Dilarang, Tapi Dibatasi
Menhub: Diskon Tarif Ojol Bukan Dilarang, Tapi Dibatasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah berencana menerbitkan aturan pembatasan diskon pada transportasi berbasis online atau ojek online (ojol). Pembatasan diskon ini akan keluar pada akhir bulan ini nanti bersamaan dengan tarif baru ojol.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan, aturan ini sebenarnya bukan untuk melarang atau meniadakan diskon tarif, tapi hanya untuk membatasi.

"Saya meluruskan aturan ini bukan meniadakan diskon, artinya diskon masih ada cuma lebih dibatasi dari segi waktu dan harga yang akan ditentukan Kemenhub," ujar Budi di Jakarta, Rabu (12/6/2019) malam. (Baca Juga: YLKI: Diskon Tarif Ojol Tak Masalah Jika Tak Langgar Tarif Batas Bawah)

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menilai pemberian diskon berupa potongan tarif kepada konsumen sangat rendah akan menimbulkan masalah baru.
Diskon yang dilakukan salah satu aplikator bukan lagi bertujuan pemasaran. Lebih cenderung menghancurkan persaingan. "Selama ini, pengertian diskon itu jor-joran, jadi kemudian potensinya adalah predatory pricing. Jadi bukan lagi marketing," tegasnya.

Sunandi, salah satu pengendara ojek online mengaku tidak terdampak dari rencana pembatasan diskon tarif. Ada atau tidaknya diskon tarif menurutnya tidak mempengaruhi pendapatannya.

Namun, ia berharap wacana pembatasan diskon tarif ini bisa menjamin keberlangsungan bisnis ojol dan menghindari kompetisi bisnis yang bertujuan mematikan kompetitor. "Kalau di saya sih tarifnya normal meskipun customer dapat potongan harga," cetusnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7538 seconds (0.1#10.140)