Asosiasi Ojol Minta Kenaikan Tarif Berlaku di Semua Zonasi, Kemenhub: Masih Dikaji

Kamis, 25 Agustus 2022 - 13:29 WIB
loading...
Asosiasi Ojol Minta...
Para pengendara ojol ingin kenaikan tarif berlaku di semua zonasi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pengemudi Ojek Online Gabungan Roda Dua Indonesia (Garda) merasa keberatan dengan kenaikan tarif ojek online yang hanya terjadi di wilayah zona II, sedangkan wilayah zona I dan zona III tidak mengalami kenaikan.

Baca juga: Tarif Ojol Baru Efektif Berlaku 29 Agustus 2022, Asosiasi Minta Operator Taat

"Kami keberatan jika hanya di wilayah Jabodetabek saja. Kami kan meminta untuk menaikkan tarif secara menyeluruh di wilayah Indonesia. Seharusnya Kemenhub menaikkan tarif ke seluruh zonasi, bukan hanya di wilayah Jabodetabek. Kami keberatan jika hanya di wilayah Jabodetabek saja," ujarnya kepada MNC Portal, Selasa (23/8/2022).

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan bahwa KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi masih dalam pengkajian lebih lanjut.

"Sedang kita kaji, kita lihat saja nanti (apakah akan ada perubahan atau tidak), saya belum bisa memastikan apakah ada perubah atau tidak," katanya saat ditemui di kompleks Gedung DPR RI, Rabu (24/8/2022).

Di sisi lain, dia mengatakan Kemenhub telah mengajak diskusi seluruh pihak termasuk dengan asosiasi pengemudi atau mitra driver perusahaan aplikasi.

"Kita selalu mengajak diskusi asosiasi terkait hal ini, tapi kan asosiasi ojol itu banyak dan itu dilakukan dengan perwakilan-perwakilan asosiasinya," kata Adita.

Selain itu, Adita mengatakan bahwa pohaknya juga sudah meminta kepada aplikator untuk proaktif melakukan komunikasi dengan para Asosiasi ojol. Komunikasi tersebut diperlukan karena menyangkut hubungan kemitraan antar-aplikator dengan asosiasi.

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada tanggal mulai berlaku pada 29 Agustus mendatang mencantumkan besaran tarif.

Untuk Jasa Zona I, yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 s.d Rp11.500. Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 s.d Rp13.500.



Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 s.d Rp13.000.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1817 seconds (0.1#10.140)