Gairahkan Properti, Batas Nilai Rumah Mewah Kena PPnBM Menjadi Rp30 Miliar

Rabu, 19 Juni 2019 - 13:39 WIB
Gairahkan Properti,...
Gairahkan Properti, Batas Nilai Rumah Mewah Kena PPnBM Menjadi Rp30 Miliar
A A A
JAKARTA - Industri properti memiliki multiplier effect terhadap perekonomian nasional. Untuk menggairahkan sektor properti, pemerintah mengubah ketentuan batasan nilai hunian mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.010/2019 tentang Perubahan atas PMK Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Dalam Lampiran I PMK Nomor 86/PMK.010/2019 itu disebutkan, daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20% dengan harga jual sebesar Rp30 miliar.

Dengan aturan baru, kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya, yang nilainya di bawah Rp30 miliar kini bebas dari pengenaan PPnBM. Jadi hanya hunian yang nilainya di atas Rp30 miliar yang tetap dikenai PPnBM sebesar 20%.

"Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Sebelumnya, pada PMK Nomor 35/PMK.010/2017, daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20% untuk kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, town house jenis non strata title sebesar Rp20 miliar.

Sedangkan bagi apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya pengenaan PPnBM-nya dikenakan bagi yang memiliki harga jual senilai Rp10 miliar atau lebih.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1144 seconds (0.1#10.140)