KP Orca 2 KKP Kembali Menangkap Kapal Ikan Ilegal Malaysia

Sabtu, 22 Juni 2019 - 20:01 WIB
KP Orca 2 KKP Kembali...
KP Orca 2 KKP Kembali Menangkap Kapal Ikan Ilegal Malaysia
A A A
JAKARTA - Setelah sebelumnya menangkap dua kapal ikan asing (KIA) asal Malaysia yaitu satu kapal pada Sabtu (15/6) pekan lalu dan satu kapal pada Selasa (18/6), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 02 kembali menangkap satu KIA Malaysia pada Jumat (21/6).

Penangkapan ini menambah deretan KIA Malaysia yang ditangkap KKP sejak Januari hingga Juni 2019 menjadi 17 kapal. Sementara KIA lainnya, Vietnam sebanyak 15 kapal dan Filipina 3 kapal.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman menjelaskan bahwa penangkapan tersebut diawali dari deteksi KP Orca 02 yang dinakhodai oleh Capt Sutisna Wijaya atas keberadaan kapal penangkap ikan di perairan Selat Malaka tanpa mengibarkan bendera kebangsaan.

"KP Orca 02 mencurigai keberadaan kapal yang tidak mengibarkan bendera kebangsaan sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan belum disepakati batasnya (grey area)," kata Agus dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/6/2019).

Kemudian KP Orca 02 melakukan proses penghentian dan pemeriksaan kapal tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal dengan nama PKFB 1802 yang diawaki oleh lima orang berkewarganegaraan Myanmar memiliki dokumen perizinan perikanan dari pemerintah Malaysia.

KKP kemudian berkoordinasi dengan Aparat Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), dan selanjutnya KP Orca 02 bersama kapal patroli APMM Penggalang 13 melakukan klarifikasi atas seluruh dokumen dan awak kapal PKFB 1802. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kapal tersebut benar memiliki izin dari pemerintah Malaysia.

Namun, seluruh awak yang bekerja di kapal tersebut adalah WN Myanmar yang tak memiliki izin resmi. Atas dasar itu, kapal patroli APMM mengonfirmasi bahwa kapal tersebut dapat dilanjutkan proses hukum oleh pemerintah Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, pihak APMM juga menyampaikan bahwa apabila kapal PKFB 1802 dilepas oleh KP Orca 02, maka akan ditangkap oleh kapal patroli APMM dikarenakan WN asing yang bekerja tanpa izin serta tidak mengibarkan bendera kebangsaan. Untuk proses hukum lebih lanjut, kapal dan seluruh awaknya dikawal ke Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau.

"Proses penyidikan akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan, sesuai Undang-undang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar," pungkas Agus.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1622 seconds (0.1#10.140)