REI Sambut Baik Penurunan PPnBM Rumah Mewah
A
A
A
JAKARTA - Real Estat Indonesia (REI) menyambut baik kebijakan pemerintah menurunkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi rumah mewah, apartemen atau kondominium dengan harga di atas Rp30 miliar.
Sekretaris Jenderal REI Paulus Totok Lusida mengatakan, rencana tersebut sudah lama diusulkan oleh kalangan pengembang REI. Dia beralasan, harga rumah mewah di atas Rp30 miliar tidak banyak jumlahnya.
"Hanya sekitar 5% saja jumlahnya. Takutnya kalau pajaknya kemahalan orang Indonesia malah membeli properti yang lebih murah pajaknya di luar negeri daripada di dalam negeri sendiri," ujarnya di Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Sebelumnya pajak rumah mewah di Indonesia dengan harga di atas Rp30 miliar bisa mencapai 5%. Karena itu melalui kebijakan tersebut pengembang, terutama pengembang rumah mewah bisa lebih bersemangat menjual rumah atau apartemen dengan harga mahal. “Karena ada jaminan juga dari pajak yang turun itu, sehingga konsumen untuk tipe seperti ini juga ikut bersemangat,” ungkapnya.
Dia menambahkan, setelah usulan mengenai PPnBM tersebut terpenuhi, pihaknya di REI juga berharap pemerintah memperhatikan insentif pajak properti yang lain. “Karena properti kita ini sedang cooling Down ada baiknya perlu perbaikan sistem. Kami usul seperti tax amnesty kemarinlah,” ujarnya.
Paulus menambahkan bahwa pada intinya pemerintah harus mempertimbangkan kebijakan di sektor properti melalui tujuh pilar. Tujuh pilar tersebut diantaranya melihat sisi perpajakan, perbankan, tata ruang, agraria serta regulasi.
Sekretaris Jenderal REI Paulus Totok Lusida mengatakan, rencana tersebut sudah lama diusulkan oleh kalangan pengembang REI. Dia beralasan, harga rumah mewah di atas Rp30 miliar tidak banyak jumlahnya.
"Hanya sekitar 5% saja jumlahnya. Takutnya kalau pajaknya kemahalan orang Indonesia malah membeli properti yang lebih murah pajaknya di luar negeri daripada di dalam negeri sendiri," ujarnya di Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Sebelumnya pajak rumah mewah di Indonesia dengan harga di atas Rp30 miliar bisa mencapai 5%. Karena itu melalui kebijakan tersebut pengembang, terutama pengembang rumah mewah bisa lebih bersemangat menjual rumah atau apartemen dengan harga mahal. “Karena ada jaminan juga dari pajak yang turun itu, sehingga konsumen untuk tipe seperti ini juga ikut bersemangat,” ungkapnya.
Dia menambahkan, setelah usulan mengenai PPnBM tersebut terpenuhi, pihaknya di REI juga berharap pemerintah memperhatikan insentif pajak properti yang lain. “Karena properti kita ini sedang cooling Down ada baiknya perlu perbaikan sistem. Kami usul seperti tax amnesty kemarinlah,” ujarnya.
Paulus menambahkan bahwa pada intinya pemerintah harus mempertimbangkan kebijakan di sektor properti melalui tujuh pilar. Tujuh pilar tersebut diantaranya melihat sisi perpajakan, perbankan, tata ruang, agraria serta regulasi.
(fjo)