Bea Cukai Atambua Gagalkan Penyelundupan 4.874 Butir Ekstasi

Rabu, 26 Juni 2019 - 18:21 WIB
Bea Cukai Atambua Gagalkan...
Bea Cukai Atambua Gagalkan Penyelundupan 4.874 Butir Ekstasi
A A A
ATAMBUA - Bea Cukai Atambua menangkap dua orang warga negara asing asal Timor Leste yang memanfaatkan momen libur dan cuti bersama Idul Fitri 2019 untuk menyelundupkan narkotika jenis ekstasi ke Indonesia, 29 Mei 2019 lalu.

Petugas Bea Cukai Atambua mengamankan dua orang berinisial JSP dan AS yang kedapatan membawa ribuan butir ekstasi seberat 1,761 Kg melalui Pos Lintas Batas Negara Motaain.

Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Tribuana Wetangterah, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan para tersangka adalah dengan membungkus ekstasi tersebut ke dalam kemasan plastik warna hitam dan dimasukkan ke printer.

“Kedua tersangka menunjukan sikap yang wajar saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawanya. Namun kecurigaan petugas mulai muncul setelah melihat citra x-ray terhadap printer yang dibawa tersangka,” ungkap Tribuana. Karena itu petugas akhirnya melakukan x-ray ulang dan memeriksa lebih mendalam terhadap printer tersebut.

“Saat printer diperiksa petugas menemukan adanya lima buah kemasan plastik warna hitam yang disembunyikan di dalam printer tersebut. Hal ini semakin menambah kecurigaan petugas yang kemudian membuka salah satu kemasan plastik dan ditemukan di dalamnya benda berbentuk pil warna hijau. Petugas kemudian mengidentifikasi pil tersebut dan hasilnya positif barang tersebut adalah narkoba jenis MDMA (Metilendioksimetamfetamina) atau ekstasi,” ujar Tribuana.

Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Bea Cukai Atambua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk keperluan pembuktian proses penyidikan Bea Cukai Atambua juga melakukan identifikasi barang melalui uji laboratorium pada Balai laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Surabaya dan hasilnya sama.

“Setelah proses pemeriksaan tersangka dan barang bukti lengkap Bea Cukai Atambua menyerahkan perkara tersebut ke Polres Belu guna penyidikan lebih lanjut,” tambah Tribuana.

Atas perbuatan tersebut tersangka dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf e jounto Pasal 103 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jounto Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati.

Keberhasilan penggagalan upaya penyelundupan narkoba ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Atambua sebagai community protector untuk selalu menjaga wilayah perbatasan NKRI dari masuknya barang-barang berbahaya bagi masyarakat demi mewujudkan Bea Cukai makin baik.
(alf)
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Berita Terkini
Realisasi Program Makan...
Realisasi Program Makan Bergizi Gratis Capai Rp710,5 Miliar, Jangkau 2 Juta Penerima
44 menit yang lalu
Pabrik MinyaKita Tak...
Pabrik MinyaKita Tak Sesuai Takaran Resmi Ditutup, Ini Pemiliknya
58 menit yang lalu
TBS Energi Tumbuh Positif...
TBS Energi Tumbuh Positif di Tengah Transformasi Bisnis Berkelanjutan
1 jam yang lalu
Berapa THR yang Diterima...
Berapa THR yang Diterima PPPK 2025? Cek Kisaran Tanggal Pencairannya
1 jam yang lalu
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
1 jam yang lalu
Penerimaan Pajak Februari...
Penerimaan Pajak Februari 2025 Anjlok 30,2%, Hanya Terkumpul Rp187,8 Triliun
2 jam yang lalu
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved