Pemangku Kepentingan Pertembakauan Tolak Pemblokiran Iklan Rokok di Internet
A
A
A
JAKARTA - Kalangan pemangku kepentingan pertembakauan menolak keras pemblokiran iklan rokok secara total di internet secara semena-mena.
Mereka terdiri dari ketua umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia, Suseno; Sekjen Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), Ketut Budiman; ketua Komunitas Kretek, Aditia Purnomo; tim pembela kretek, Prananda Berbudi; ketua Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), Muhammad Nur Azami; ketua Liga Tembakau, Zulvan Kurniawan; serta ketua umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Budidoyo.
Mereka juga mendesak meninjauan ulang Surat Edaran nomor TM.04.01/Menkes/314/2019 tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Selain itu, mereka meminta Kemenkominfo melibatkan seluruh stakeholders pertembakauan dalam melakukan pengawasan iklan rokok di internet.
"Kami mempertanyakan kepada Kominfo apa landasan hukum pemblokiran iklan rokok di internet? Karena regulasi yang ada terkait iklan rokok tidak ada satupun yang mengamanatkan pemerintah secara semena-mena memblokir iklan rokok," tegas Azami dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta, Kamis (27/06).
Pemblokiran total iklan rokok di internet juga tidak memiliki dasar hukum yang jelas, dikarenakan iklan rokok yang tayang di internet sudah memenuhi kaidah regulasi yang ada, seperti PP 109 tahun 2012 dan UU Penyiaran No 32 Tahun 2002.
Azami juga meminta kepada Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan untuk berperan aktif dalam melindungi kepentingan Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional.
"Kami menyerukan kepada seluruh stakeholders pertembakauan untuk melawan segala hal peraturan yang mendiskriminasikan produk hasil tembakau," tegas Azami.
Praktisi hukum dari Tim Pembela Kretek, Prananda Berbudi menilai sejauh ini iklan rokok yang beredar di internet sudah sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam hal pelanggaran promosi produk tembakau misalnya, pada Pasal 40 PP 109 tahun 2012 telah dijelaskan mekanisme untuk menindaklanjuti, yaitu penarikan dan/atau perbaikan iklan; peringatan tertulis; dan/atau pelarangan sementara mengiklankan Produk Tembakau yang bersangkutan pada pelanggaran berulang atau pelanggaran berat.
"Kalau sudah sesuai kenapa ada pemblokiran total? Tindakan Kominfo menjadi inkonstitusional," tanya dia.
Dari sisi ekonomi, Ketua Liga Tembakau Zulvan Kurniawan mengatakan total belanja iklan rokok di internet mencapai Rp4 triliun.
"Bayangkan potensi ekonomi yang hilang akibat kerugian pemblokiran iklan rokok di internet," jelasnya.
Berdasarkan data yang diperoleh Liga Tembakau, pada 2018, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp4,88 triliun atau 4,86%.
Mereka terdiri dari ketua umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia, Suseno; Sekjen Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), Ketut Budiman; ketua Komunitas Kretek, Aditia Purnomo; tim pembela kretek, Prananda Berbudi; ketua Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), Muhammad Nur Azami; ketua Liga Tembakau, Zulvan Kurniawan; serta ketua umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Budidoyo.
Mereka juga mendesak meninjauan ulang Surat Edaran nomor TM.04.01/Menkes/314/2019 tentang pemblokiran iklan rokok di internet. Selain itu, mereka meminta Kemenkominfo melibatkan seluruh stakeholders pertembakauan dalam melakukan pengawasan iklan rokok di internet.
"Kami mempertanyakan kepada Kominfo apa landasan hukum pemblokiran iklan rokok di internet? Karena regulasi yang ada terkait iklan rokok tidak ada satupun yang mengamanatkan pemerintah secara semena-mena memblokir iklan rokok," tegas Azami dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta, Kamis (27/06).
Pemblokiran total iklan rokok di internet juga tidak memiliki dasar hukum yang jelas, dikarenakan iklan rokok yang tayang di internet sudah memenuhi kaidah regulasi yang ada, seperti PP 109 tahun 2012 dan UU Penyiaran No 32 Tahun 2002.
Azami juga meminta kepada Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan untuk berperan aktif dalam melindungi kepentingan Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional.
"Kami menyerukan kepada seluruh stakeholders pertembakauan untuk melawan segala hal peraturan yang mendiskriminasikan produk hasil tembakau," tegas Azami.
Praktisi hukum dari Tim Pembela Kretek, Prananda Berbudi menilai sejauh ini iklan rokok yang beredar di internet sudah sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam hal pelanggaran promosi produk tembakau misalnya, pada Pasal 40 PP 109 tahun 2012 telah dijelaskan mekanisme untuk menindaklanjuti, yaitu penarikan dan/atau perbaikan iklan; peringatan tertulis; dan/atau pelarangan sementara mengiklankan Produk Tembakau yang bersangkutan pada pelanggaran berulang atau pelanggaran berat.
"Kalau sudah sesuai kenapa ada pemblokiran total? Tindakan Kominfo menjadi inkonstitusional," tanya dia.
Dari sisi ekonomi, Ketua Liga Tembakau Zulvan Kurniawan mengatakan total belanja iklan rokok di internet mencapai Rp4 triliun.
"Bayangkan potensi ekonomi yang hilang akibat kerugian pemblokiran iklan rokok di internet," jelasnya.
Berdasarkan data yang diperoleh Liga Tembakau, pada 2018, sektor bisnis online berupa e-commerce marketplace dan aplikasi belanja iklan rokok mencapai Rp4,88 triliun atau 4,86%.
(ven)