Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 7 Satwa Dilindungi

Jum'at, 28 Juni 2019 - 10:12 WIB
Bea Cukai Dumai Gagalkan...
Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 7 Satwa Dilindungi
A A A
DUMAI - Bea Cukai bekerja sama dengan POM TNI AD dan POM TNI AL gagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi yang hendak dibawa ke luar wilayah Indonesia. Penindakan yang dilakukan di daerah Purnama Kota Dumai pada Selasa (25/06/2019) berawal ketika petugas menghentikan kendaraan transporter sesaat sebelum satwa tersebut dikirim keluar wilayah Indonesia melalui salah satu pelabuhan rakyat yang ada di Kota Dumai. Tidak ada ada perlawanan dalam penindakan ini.
Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Fuad Fauzi mengungkapkan bahwa penindakan ini tidak lepas dari informasi masyarakat yang sadar akan pentingnya menjaga dan melestarikan kekayaan hayati nusantara, “kegelisahan mereka akan aksi penyelundupan disampaikan kepada petugas Bea Cukai Dumai, kemudian ditindaklanjuti dengan upaya pencegahan yang didukung sepenuhnya dalam penindakanya oleh POM TNI AL dan POM TNI AD kota Dumai, serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Dumai.”
Satwa dilindungi yang berhasil diselamatkan berupa 3 ekor Orang Utan bayi (Pongo); 2 ekor Monyet Albino; 1 ekor Siamang (Symphalangus syndactylus); dan 1 ekor Musang Luwak (Paradoxurus hermaphroditus). Serta berhasil diamankan 2 pelaku inisial SP (40) dan JD (27) serta barang bukti berupa 1 unit kendaraan bermotor roda empat jenis MPV.
“Binatang-binatang ini masuk kategori dilindungi, spesies ini diklasifikasikan oleh CITES ke dalam kategori Appendix I, yaitu spesies yang dilarang untuk perdagangan komersial internasional karena sangat rentan terhadap kepunahan,” jelas Fuad.
Satwa dan pelaku selanjutnya diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kota Dumai. Untuk satwa yang berhasil diselamatkan akan diberikan penanganan terbaik sebelum dikembalikan ke habitatnya di alam bebas. Sementara para pelakunya dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Pasal 21 ayat 2 Undang Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan, “Dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan atau memperjual belikan binatang/hewan yang dilindungi atau bagian-bagian lainnya dalam keadaan hidup atau mati.”
“Kekayaan alam hayati milik seluruh bangsa Indonesia, harus dijaga kelestarianya. Tidak boleh kekayaan hayati anugerah Tuhan YME hanya dinikmati sebagian orang terlebih oleh sebagian orang di luar bangsa kita sendiri. Pencurian dan perburuan liar harus dihentikan jika kita ingin mewariskan kekayaan hayati kepada anak cucu kita, bukan mewariskan dongeng akan keindahan nusantara di masa lalu. Kalau bukan kita yang peduli, kalau bukan kita yang memulai, siapa lagi?” pungkasnya.
(atk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Berita Terkini
PT DSI Jadi Perantara...
PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor 3 Komoditas, Dony Oskaria: Hingga 31 Desember 2026
1 jam yang lalu
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
2 jam yang lalu
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
3 jam yang lalu
NHM Terima Penghargaan...
NHM Terima Penghargaan atas Kontribusi Aktif dalam Perlindungan Lingkungan
3 jam yang lalu
Harga Emas Dibuka Naik...
Harga Emas Dibuka Naik Rp5 Ribu ke Rp2.743.000 per Gram, Intip Rinciannya
4 jam yang lalu
Marketplace kian Sesak,...
Marketplace kian Sesak, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
5 jam yang lalu
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved