Buruh Minta Revisi UU Ketenagakerjaan Libatkan Semua Pihak

Minggu, 30 Juni 2019 - 15:01 WIB
Buruh Minta Revisi UU...
Buruh Minta Revisi UU Ketenagakerjaan Libatkan Semua Pihak
A A A
BANDUNG - Buruh di Jawa Barat meminta presiden dan anggota legislatif tidak terlalu cepat mengambil keputusan merevisi Undang Undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Kalaupun tetap akan direvisi, buruh berharap pemerintah melibatkan semua pihak.

Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Muhamad Sidarta meminta presiden dan DPR tidak membuat kebijakan terkait ketenagakerjaan menjelang proses peralihan. Dia khawatir perubahan yang bakal dibuat tidak memiliki legitimasi kuat atas kebijakan yang akan ditetapkan.

"Kalaupun mau merevisi perlu dilakukan kajian mendalam dan seksama dengan melibatkan seluruh stakeholder ketenagakerjaan. Itu pun menurut hemat saya, revisi nanti setelah terbentuk kabinet baru agar hasilnya memiliki legitimasi kuat, fair, adil dan diterima oleh semua pihak," jelas Sidarta di Bandung, Minggu (30/6/2019).

Sidarta mengakui, UUK 13/2003 tidak mengenakan bagi pemberi kerja maupun penerima kerja. Namun setidaknya ada sejumlah pasal yang masih melindungi pekerja yang posisinya rentan, lebih-lebih bagi pekerja yang tidak ada serikatnya.

Tak heran, permintaan revisi UUK selalu mencuat sejak 2006. Namun selalu mendapat penolakan dari kalangan pekerja atau buruh, karena serikat pekerja atau serikat buruh tidak dilibatkan secara serius untuk menggunakan hak konstitusinya dalam menentukan arah dan kebijakan terkait ketenagakerjaan.

Seperti halnya, kata dia, saat menetapkan PP 78/2015 tentang Pengupahan dan Permenaker No 15/2018 tentang Upah Minimum. Padahal ada lembaga kerja sama tripartit daerah maupun nasional sebagai forum komunikasi dan konsultasi untuk memberikan pertimbangan, saran dan pendapat.

Menurut dia, masalah ketenagakerjaan terakhir dibahas melalui Rembuk Tripartit Regional di Bali pada 8-10 Oktober 2018. Kemudian dilanjutkan dengan Rembuk Tripartit Nasional di Jakarta 11-12 Desember 2018.

"Inipun pembahasannya tidak tampak serius dan mendalam. Dilihat dari tema bahasan undang-undang ketenagakerjaan tersebut terlihat jelas akan dibuat fleksibel sebagaimana disampaikan Menteri Tenaga Kerja Muhammad Hanif Dhakiri. Jika ini benar posisi pekerja atau buruh akan semakin rentan," tegas Sidarta.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Buruh Tuntut Pengesahan...
Aksi Buruh Tuntut Pengesahan UU Ketenagakerjaan Baru
Buruh Masih Hidup di...
Buruh Masih Hidup di Era VOC, PDIP: Karena UU Ketenagakerjaan Belum Disahkan
UU Ketenagakerjaan Berkeadilan...
UU Ketenagakerjaan Berkeadilan Harus Didukung Kebijakan Ekonomi Pro Rakyat
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Aksi Buruh di Gedung...
Aksi Buruh di Gedung DPR: Desak UMP Jakarta Rp5,89 Juta dan UU Ketenagakerjaan Baru
Ganjaran Buruh Perjuang...
Ganjaran Buruh Perjuang Serap Masukan KSBSI dan FSB Garteks
Berita Terkini
Jakarta Fair 2026 Diserbu...
Jakarta Fair 2026 Diserbu 6 Juta Pengunjung, Nilai Transaksi Cetak Rp8,2 Triliun
7 jam yang lalu
Laporan Menkop ke Prabowo:...
Laporan Menkop ke Prabowo: 15.845 Koperasi Merah Putih Sudah Berdiri, 19 Ribu Masih Dibangun
8 jam yang lalu
Pengawasan DMO Diperketat,...
Pengawasan DMO Diperketat, PLN Didorong Kebut Kontrak Pasokan Batu Bara
10 jam yang lalu
Garuda Terapkan Bagasi...
Garuda Terapkan Bagasi Piece Concept, Bawaan Penumpang Bisa hingga 64 Kg
11 jam yang lalu
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Ditutup Total, Siap-siap Harga Minyak Bisa Meroket
12 jam yang lalu
Bandara Banda Neira...
Bandara Banda Neira Bakal Dibangun Ulang, Pesawat Kapasitas Besar Bisa Mendarat
14 jam yang lalu
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved