Buruh Minta Revisi UU Ketenagakerjaan Libatkan Semua Pihak

Minggu, 30 Juni 2019 - 15:01 WIB
Buruh Minta Revisi UU Ketenagakerjaan Libatkan Semua Pihak
Buruh Minta Revisi UU Ketenagakerjaan Libatkan Semua Pihak
A A A
BANDUNG - Buruh di Jawa Barat meminta presiden dan anggota legislatif tidak terlalu cepat mengambil keputusan merevisi Undang Undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Kalaupun tetap akan direvisi, buruh berharap pemerintah melibatkan semua pihak.

Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Muhamad Sidarta meminta presiden dan DPR tidak membuat kebijakan terkait ketenagakerjaan menjelang proses peralihan. Dia khawatir perubahan yang bakal dibuat tidak memiliki legitimasi kuat atas kebijakan yang akan ditetapkan.

"Kalaupun mau merevisi perlu dilakukan kajian mendalam dan seksama dengan melibatkan seluruh stakeholder ketenagakerjaan. Itu pun menurut hemat saya, revisi nanti setelah terbentuk kabinet baru agar hasilnya memiliki legitimasi kuat, fair, adil dan diterima oleh semua pihak," jelas Sidarta di Bandung, Minggu (30/6/2019).

Sidarta mengakui, UUK 13/2003 tidak mengenakan bagi pemberi kerja maupun penerima kerja. Namun setidaknya ada sejumlah pasal yang masih melindungi pekerja yang posisinya rentan, lebih-lebih bagi pekerja yang tidak ada serikatnya.

Tak heran, permintaan revisi UUK selalu mencuat sejak 2006. Namun selalu mendapat penolakan dari kalangan pekerja atau buruh, karena serikat pekerja atau serikat buruh tidak dilibatkan secara serius untuk menggunakan hak konstitusinya dalam menentukan arah dan kebijakan terkait ketenagakerjaan.

Seperti halnya, kata dia, saat menetapkan PP 78/2015 tentang Pengupahan dan Permenaker No 15/2018 tentang Upah Minimum. Padahal ada lembaga kerja sama tripartit daerah maupun nasional sebagai forum komunikasi dan konsultasi untuk memberikan pertimbangan, saran dan pendapat.

Menurut dia, masalah ketenagakerjaan terakhir dibahas melalui Rembuk Tripartit Regional di Bali pada 8-10 Oktober 2018. Kemudian dilanjutkan dengan Rembuk Tripartit Nasional di Jakarta 11-12 Desember 2018.

"Inipun pembahasannya tidak tampak serius dan mendalam. Dilihat dari tema bahasan undang-undang ketenagakerjaan tersebut terlihat jelas akan dibuat fleksibel sebagaimana disampaikan Menteri Tenaga Kerja Muhammad Hanif Dhakiri. Jika ini benar posisi pekerja atau buruh akan semakin rentan," tegas Sidarta.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5724 seconds (0.1#10.140)