Kompensasi Dipangkas, Kenaikan Tarif Listrik Diperlukan
A
A
A
JAKARTA - PT PLN (Persero) akan mengikuti kebijakan pemerintah terkait rencana penerapan penyesuaian tarif (tariff adjustment) tahun depan. Tariff adjustment tersebut diperlukan lantaran pemerintah berencana memangkas kompensasi biaya pokok penyediaan tenaga listrik.
"Kompensasi ialah penggantian biaya pokok penyediaan tenaga listrik yang harus dibayarkan pemerintah kepada PLN karena tarif penjualan lebih rendah dari harga keekonomian. Jika memang ada wacana memangkas kompensasi maka tariff adjustment menjadi diperlukan," ujar Vice President Public Relation PLN, Dwi Suryo Abdullah di Jakarta, Minggu (30/6/2019).
Menurut dia tariff adjustment bisa kembali diterapkan apabila rencana pemerintah memangkas kompensasi biaya pokok penyediaan tenaga listrik. Pasalnya jika tidak maka beban keuangan PLN akan semakin berat. Meski begitu PLN akan mengikuti keputusan aturan dari pemerintah.
"Keputusan pengurangan kompensasi terhadap PLN menjadi kewenangan pemerintah sepenuhnya. PLN akan melaksanakan dan mendukung apa yang menjadi keputusan pemerintah tersebut," kata dia.
Pihaknya juga meyakini keputusan terkait pemangkasan kompensasi biaya pokok penyediaan akan dipertimbangkan oleh pemerintah secara matang. “Tentu pemerintah sebelum mengeluarkan keputusan sudah mempertimbangkan secara cermat semua aspeknya. Kami di PLN tugas kami adalah memberikan pelayanan sebaik-baiknya untuk seluruh masyarakat," ujarnya.
"Kompensasi ialah penggantian biaya pokok penyediaan tenaga listrik yang harus dibayarkan pemerintah kepada PLN karena tarif penjualan lebih rendah dari harga keekonomian. Jika memang ada wacana memangkas kompensasi maka tariff adjustment menjadi diperlukan," ujar Vice President Public Relation PLN, Dwi Suryo Abdullah di Jakarta, Minggu (30/6/2019).
Menurut dia tariff adjustment bisa kembali diterapkan apabila rencana pemerintah memangkas kompensasi biaya pokok penyediaan tenaga listrik. Pasalnya jika tidak maka beban keuangan PLN akan semakin berat. Meski begitu PLN akan mengikuti keputusan aturan dari pemerintah.
"Keputusan pengurangan kompensasi terhadap PLN menjadi kewenangan pemerintah sepenuhnya. PLN akan melaksanakan dan mendukung apa yang menjadi keputusan pemerintah tersebut," kata dia.
Pihaknya juga meyakini keputusan terkait pemangkasan kompensasi biaya pokok penyediaan akan dipertimbangkan oleh pemerintah secara matang. “Tentu pemerintah sebelum mengeluarkan keputusan sudah mempertimbangkan secara cermat semua aspeknya. Kami di PLN tugas kami adalah memberikan pelayanan sebaik-baiknya untuk seluruh masyarakat," ujarnya.
(fjo)