Tol Serang-Panimbang Akses Penunjang KEK Tanjung Lesung
A
A
A
SERANG - Keberadaan jalan Tol Serang–Panimbang sepanjang 83,6 kilometer (km) menjadi akses penunjang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung dan Taman Nasional Ujung Kulon. Untuk Seksi I Serang – Rangkasbitung sepanjang 26,5 km ditarget rampung pada Desember 2019.
Ruas lainnya yakni Seksi II Rangkasbitung – Cileles sepanjang 21,17 km dan Seksi III Cileles – Panimbang 33 km.
Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) memperkirakan pembangunan Tol Serang–Panimbang tidak akan terhambat pembebasan lahan karena jika masyarakat menolak membebaskan lahannya akan tetap dilakukan penggusuran dengan sistem konsinyasi (menitipkan ganti rugi pembebasan lahan di pengadilan). “Yang tidak mau digusur akan dilakukan konsinyasi dan diambilnya di pengadilan. Maka lancar dengan begitu,” ujar WH, kemarin.
Kepala Biro Bina Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Pemprov Banten Nana Suryana mengatakan, izin penetapan lokasi (penlok) terhadap pembangunan Tol Serang–Panimbang berakhir pada Juni 2019 dan sudah terdapat pengajuan pembaruan izin lokasi. “Penlok yang dikeluarkan Pemprov Banten awalnya dua tahun kemudian diperpanjang satu tahun. Jika tidak selesai dapat diperbarui dua tahun,” ucapnya.
Adanya waktu dua tahun tersebut sangat leluasa dalam menuntaskan pembangunan Tol Serang–Panimbang. Untuk seksi I pembebasan lahan sudah 90% dan konstruksinya 20%. Semua pembebasan lahan dilakukan sesuai ketentuan. Kalau ada yang tidak puas dengan proses pembebasan bisa diajukan gugatan keberatan ke pengadilan di masing-masing daerah. “Yang masih banyak yaitu pembebasan seksi II dan III,” kata Nana.
Untuk fisik Seksi I Serang–Rangkasbitung sudah selesai dibangun dan bisa saja dioperasikan karena exit toll berada di Rangkasbitung. “Proyek seksi II juga demikian bisa saja digunakan karena exit toll-nya berada di Cikulur dan Cileles termasuk seksi III jika belum selesai hingga Panimbang bisa saja dilalui jika exit toll-nya di Bojong,” ungkapnya.
Peran Pemprov Banten selain penetapan lokasi, sesuai aturan fungsi-fungsi lainnya yaitu gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat mengevaluasi dan pengawasan penggunaan. Bahkan, pada 2018 Gubernur Banten telah mengeluarkan surat keputusan tim percepatan pembangunan jalan Tol Serang–Panimbang. “Gubernur sangat concern terhadap pembangunan Tol Serang-Panimbang,” katanya.
Menurut Nana, tim yang dibentuk gubernur bertugas bila ada kendala yang harus cepat diselesaikan bisa berkoordinasi baik dengan pemerintah pusat ataupun menyelesaikan berbagai kendala di lapangan. “PT Wijaya Karya (Wika) sebagai pelaksana konstruksi juga termasuk diawasi oleh Provinsi Banten terkait proses pembangunan, progres, dan jika ada kendala terkait masalah lahan maka Pemprov Banten bersama-sama menyelesaikan masalah tersebut,” ujarnya.
Terkait ruas jalan tol penunjang KEK Tanjung Lesung dan Taman Nasional Ujung Kulon pascatsunami lalu saat ini terus dilakukan recovery. Menurut dia, pascatsunami tidak menyurutkan peminat atau investor maupun wisatawan datang ke KEK Tanjung Lesung dan Taman Nasional Ujung Kulon. “Memang jalan tol itu penunjang. Untuk rencana Bandara Panimbang hingga saat ini belum ada progresnya baik lokasi baru atau lainnya,” kata Nana.
PT Wika menargetkan pembangunan Tol Serang – Panimbang Seksi I Serang–Rangkasbitung selesai pada Desember 2019. Dengan begitu, seksi pertama dari jaringan tol nontrans Jawa dipastikan beroperasi pada Februari 2020.
Berdasarkan data Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), jalan Tol Serang– Panimbang memiliki panjang 83,67 km dengan kebutuhan investasi mencapai Rp11,38 triliun.
PT WSP selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan anak perusahaan PT Wika mendapat porsi untuk menggarap Seksi I Serang-Rangkasbitung dan Seksi II Rangkasbitung-Cileles. Sementara, Seksi III Cileles-Panimbang dikerjakan pemerintah.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak Teguh Eko Saputro mengatakan, pemerintah daerah bakal mengawal proyek pembangunan nasional di antaranya jalan Tol Serang-Panimbang. Selain itu, pemerintah daerah juga memberikan berbagai kemudahan proses perizinan termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan pembebasan lahan guna mendukung proyek tersebut. (Teguh Mahardika)
Ruas lainnya yakni Seksi II Rangkasbitung – Cileles sepanjang 21,17 km dan Seksi III Cileles – Panimbang 33 km.
Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) memperkirakan pembangunan Tol Serang–Panimbang tidak akan terhambat pembebasan lahan karena jika masyarakat menolak membebaskan lahannya akan tetap dilakukan penggusuran dengan sistem konsinyasi (menitipkan ganti rugi pembebasan lahan di pengadilan). “Yang tidak mau digusur akan dilakukan konsinyasi dan diambilnya di pengadilan. Maka lancar dengan begitu,” ujar WH, kemarin.
Kepala Biro Bina Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Pemprov Banten Nana Suryana mengatakan, izin penetapan lokasi (penlok) terhadap pembangunan Tol Serang–Panimbang berakhir pada Juni 2019 dan sudah terdapat pengajuan pembaruan izin lokasi. “Penlok yang dikeluarkan Pemprov Banten awalnya dua tahun kemudian diperpanjang satu tahun. Jika tidak selesai dapat diperbarui dua tahun,” ucapnya.
Adanya waktu dua tahun tersebut sangat leluasa dalam menuntaskan pembangunan Tol Serang–Panimbang. Untuk seksi I pembebasan lahan sudah 90% dan konstruksinya 20%. Semua pembebasan lahan dilakukan sesuai ketentuan. Kalau ada yang tidak puas dengan proses pembebasan bisa diajukan gugatan keberatan ke pengadilan di masing-masing daerah. “Yang masih banyak yaitu pembebasan seksi II dan III,” kata Nana.
Untuk fisik Seksi I Serang–Rangkasbitung sudah selesai dibangun dan bisa saja dioperasikan karena exit toll berada di Rangkasbitung. “Proyek seksi II juga demikian bisa saja digunakan karena exit toll-nya berada di Cikulur dan Cileles termasuk seksi III jika belum selesai hingga Panimbang bisa saja dilalui jika exit toll-nya di Bojong,” ungkapnya.
Peran Pemprov Banten selain penetapan lokasi, sesuai aturan fungsi-fungsi lainnya yaitu gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat mengevaluasi dan pengawasan penggunaan. Bahkan, pada 2018 Gubernur Banten telah mengeluarkan surat keputusan tim percepatan pembangunan jalan Tol Serang–Panimbang. “Gubernur sangat concern terhadap pembangunan Tol Serang-Panimbang,” katanya.
Menurut Nana, tim yang dibentuk gubernur bertugas bila ada kendala yang harus cepat diselesaikan bisa berkoordinasi baik dengan pemerintah pusat ataupun menyelesaikan berbagai kendala di lapangan. “PT Wijaya Karya (Wika) sebagai pelaksana konstruksi juga termasuk diawasi oleh Provinsi Banten terkait proses pembangunan, progres, dan jika ada kendala terkait masalah lahan maka Pemprov Banten bersama-sama menyelesaikan masalah tersebut,” ujarnya.
Terkait ruas jalan tol penunjang KEK Tanjung Lesung dan Taman Nasional Ujung Kulon pascatsunami lalu saat ini terus dilakukan recovery. Menurut dia, pascatsunami tidak menyurutkan peminat atau investor maupun wisatawan datang ke KEK Tanjung Lesung dan Taman Nasional Ujung Kulon. “Memang jalan tol itu penunjang. Untuk rencana Bandara Panimbang hingga saat ini belum ada progresnya baik lokasi baru atau lainnya,” kata Nana.
PT Wika menargetkan pembangunan Tol Serang – Panimbang Seksi I Serang–Rangkasbitung selesai pada Desember 2019. Dengan begitu, seksi pertama dari jaringan tol nontrans Jawa dipastikan beroperasi pada Februari 2020.
Berdasarkan data Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), jalan Tol Serang– Panimbang memiliki panjang 83,67 km dengan kebutuhan investasi mencapai Rp11,38 triliun.
PT WSP selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan anak perusahaan PT Wika mendapat porsi untuk menggarap Seksi I Serang-Rangkasbitung dan Seksi II Rangkasbitung-Cileles. Sementara, Seksi III Cileles-Panimbang dikerjakan pemerintah.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak Teguh Eko Saputro mengatakan, pemerintah daerah bakal mengawal proyek pembangunan nasional di antaranya jalan Tol Serang-Panimbang. Selain itu, pemerintah daerah juga memberikan berbagai kemudahan proses perizinan termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan pembebasan lahan guna mendukung proyek tersebut. (Teguh Mahardika)
(nfl)