Biaya Pembatalan Grab untuk Melindungi Mitra

Rabu, 03 Juli 2019 - 01:06 WIB
Biaya Pembatalan Grab...
Biaya Pembatalan Grab untuk Melindungi Mitra
A A A
JAKARTA - Layanan transportasi berbasis digital, Grab saat ini tengah melakukan uji coba biaya pembatalan di Palembang dan Lampung selama satu bulan. Biaya pembatalan order ini memiliki variasi. Yakni sebesar Rp1.000 untuk GrabBike dan Rp3.000 untuk GrabCar.

Menurut pengamat hukum perlindungan konsumen, Febrinaldy Darmansyah, uji coba denda pembatalan yang dilakukan oleh Grab perlu diapresiasi. Karena hal itu merupakan upaya Grab dalam melindungi mitranya dan sesungguhnya telah dijabarkan secara terperinci melalui UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Sudah tegas dan jelas pada beberapa pasal di UU tersebut, antara lain pada Pasal 6 huruf b bahwa pelaku usaha memiliki hak mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik. Jelas kebijakan yang diterapkan Grab telah memenuhi pasal ini, dimana telah banyak kejadian bahwa terjadinya pembatalan order dikarenakan konsumen seperti tidak sungguh-sungguh dalam mengorder," ujarnya di Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Febri juga menjelaskan pada UU No 8 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 5 juga mengatur kewajiban konsumen, untuk beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.

Lebih lanjut pada pasal penjelasan tercantum pula mengenai asas perlindungan konsumen. Yakni asas manfaat dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.

"Artinya dari kutipan beberapa pasal tersebut, tentu pihak Grab telah memenuhi syarat undang-undang untuk menerapkan perlindungan konsumen dari pihak pelaku usaha. Demikian pula hal yang menjadi landasan hukum bagi penyedia jasa transportasi online untuk dapat mengaplikasikan ketentuan denda sebagaimana yang telah diuji coba," jelas Febri.

President of Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, mengatakan program ini dilakukan demi mitra pengemudi setelah menilai adanya masalah yang dihadapi pengemudi. Misalnya, ada pelanggan yang sembarangan cancel order saat mitra pengemudi sudah tiba di lokasi bahkan lama menunggu.

"Sebenarnya ini untuk mengantisipasi hal-hal tersebut terjadi di lapangan untuk mitra pengemudi. Selain itu, 100% biaya pembatalan tersebut akan diterima oleh mitra yang bersangkutan," tutup Ridzki.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dengan GrabProtect,...
Dengan GrabProtect, Tak Perlu Khawatir Naik Transportasi Online
Dihajar Pandemi Covid-19,...
Dihajar Pandemi Covid-19, Pendapatan Grab Loyo
Mitra Driver Mengeluhkan...
Mitra Driver Mengeluhkan Program Kepemilikan Mobil Grab
Jakarta Jadi Rumah Operasi...
Jakarta Jadi Rumah Operasi Grab di Asia, Sinyal Positif Investasi Jangka Panjang
Konglomerat Top Indonesia...
Konglomerat Top Indonesia Ini Dukung Rencana Go Public Grab Sebesar USD40 M
Penuhi Kebutuhan Selama...
Penuhi Kebutuhan Selama Ramadhan, Grab Luncurkan #SiapAntarRamadanmu
Berita Terkini
Harga Gas Industri Turun...
Harga Gas Industri Turun Jadi USD13 per MMBTU, Said Iqbal Ungkap Ancaman PHK Mereda
27 menit yang lalu
Pertaruhan Masa Depan...
Pertaruhan Masa Depan Ketahanan Energi, Komut Pertamina Cek Keandalan GRR Tuban
1 jam yang lalu
Seret, Penerimaan Pajak...
Seret, Penerimaan Pajak hingga Akhir Juni 2026 Belum Menyentuh Separuh Target APBN
1 jam yang lalu
Lesca Gadai Premier...
Lesca Gadai Premier Tawarkan Likuiditas Cepat dan Privat bagi Pelaku Bisnis
2 jam yang lalu
Pertamina dan Pupuk...
Pertamina dan Pupuk Indonesia Jajaki Kolaborasi Strategis untuk Perkuat Ketahanan Energi dan Pangan Nasional
2 jam yang lalu
AQUA Masih Dominasi...
AQUA Masih Dominasi Penjualan Air Mineral di Berbagai Kota Besar
2 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved