Antar Kementerian Teken Pemanfaatan Data Akan Kurangi Pengemplang Pajak
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menandatangani perjanjian kerja sama dengan berbagai kementerian, tentang penguatan dan pemanfaatan basis data pemilik manfaat (Beneficial Ownership). Kerja sama ini diyakini mampu meminimalisir adanya tindakan koruptif, salah satunya ialah penghindaran pajak (tax evation).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, dengan kerja sama ini akan semakin melengkapi data yang diperlukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu. Khususnya, terkait dengan program Automatic Exhchange of Information (AEoI). Menurutnya, melalui kerja sama ini juga, pihaknya akan dapat mencari tahu lebih dalam mengenai informasi kepemilikan asli korporasi (ultimate beneficial).
"Tentu dengan adanya beneficial ownership akan mendapatkan konsistensi informasi mengenai siapa the ultimate beneficialnya. Itu yang selama ini menjadi kesulitan pada saat kita mau melaksanakan penghitungan perpajakan," tutur dia, di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Dengan demikian, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambah, DJP akan mampu untuk meminimalisir adanya tindakan penghindaran pajak. Sebab, pihaknya mampu mengetahui data lebih lengkap, dengan adanya koordinasi data antar kementerian.
"Terutama melakukan praktek base erotion and profit shifting (BEPS) atau melakukan transfer dalam rangka tax avoidance dan evation," ujarnya.
Oleh karenanya, Ani meminta kepada para pelaku usaha agar lebih transaparan kepada pemerintah. Dan juga, menghindari adanya tindakan-tindakan ilegal. "Ini akan membuat tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan konsisten terutama di sektor private," katanya.
Apabila hal-hal tersebut dapat terealisir, Ani menyebutkan akan adanya potensi penambahan penerimaan negara melalui pajak. "Itu sangat bagus untuk tax collection, penggunaan uang pajak, dan mendpatkan hasil pembangunan yang maksimal," ucapnya.
Sebagai informasi, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Kemenkeu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perhubungan baru saja menandatangani perjanjian mengenai pemanfaatan data beneficial ownership. Perjanjian ini dilakukan untuk mencegah adanya tindakan pidana korporasi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, dengan kerja sama ini akan semakin melengkapi data yang diperlukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu. Khususnya, terkait dengan program Automatic Exhchange of Information (AEoI). Menurutnya, melalui kerja sama ini juga, pihaknya akan dapat mencari tahu lebih dalam mengenai informasi kepemilikan asli korporasi (ultimate beneficial).
"Tentu dengan adanya beneficial ownership akan mendapatkan konsistensi informasi mengenai siapa the ultimate beneficialnya. Itu yang selama ini menjadi kesulitan pada saat kita mau melaksanakan penghitungan perpajakan," tutur dia, di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Dengan demikian, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambah, DJP akan mampu untuk meminimalisir adanya tindakan penghindaran pajak. Sebab, pihaknya mampu mengetahui data lebih lengkap, dengan adanya koordinasi data antar kementerian.
"Terutama melakukan praktek base erotion and profit shifting (BEPS) atau melakukan transfer dalam rangka tax avoidance dan evation," ujarnya.
Oleh karenanya, Ani meminta kepada para pelaku usaha agar lebih transaparan kepada pemerintah. Dan juga, menghindari adanya tindakan-tindakan ilegal. "Ini akan membuat tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan konsisten terutama di sektor private," katanya.
Apabila hal-hal tersebut dapat terealisir, Ani menyebutkan akan adanya potensi penambahan penerimaan negara melalui pajak. "Itu sangat bagus untuk tax collection, penggunaan uang pajak, dan mendpatkan hasil pembangunan yang maksimal," ucapnya.
Sebagai informasi, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Kemenkeu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perhubungan baru saja menandatangani perjanjian mengenai pemanfaatan data beneficial ownership. Perjanjian ini dilakukan untuk mencegah adanya tindakan pidana korporasi.
(akr)