Peluncuran Dokumen Cetak Biru Bikin Tata Kelola PPM Tambang Menjadi Lebih Baik
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akhirnya secara resmi meluncurkan dokumen cetak biru yang berisi petunjuk teknis (juknis) terkait dengan tata cara Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang berada disekitar lokasi tambang.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara dari Dinas ESDM Kalimantan Tengah, Vent Christway, mengatakan peluncuran dokumen cetak biru ini nantinya menjadi pedoman atau acuan dari pemegang izin usaha pertambangan yang ada di Kalteng dalam menyusun program rencana induk PPM yang merupakan amanah dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sebagai langkah awal pengaplikasian dokumen cetak biru di Pemprov Kalteng, lanjut Vent, nantinya di tahun 2020, pihaknya akan mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan dari PMDN untuk segera menyusun dokumen rencana induk masing-masing perusahaan dengan berpedoman pada dokumen ini.
"Untuk memastikan dokumen cetak biru dilaksanakan oleh masing-masing perusahaan tambang yang merupakan amanah dari undang-undang dan peraturan menteri, maka Minerba ESDM Kalteng akan selalu memantau apakah program rencana induk berupa RKB atau Realisasi Kegiatan dan Biaya benar-benar direalisasikan atau tidak," jelasnya di Swiss Belhotel Danum, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (4/7/2019).
Agar dokumen cetak biru benar-benar dapat dilaksanakan secara serentak oleh semua perusahaan tambang diawal tahun 2020, Vent menambahkan, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran dari kepala dinas kepada para pemegang IUP untuk segera menyusun program rencana induk dan akan dimintai pertanggungjawabannya dalam pembahasan RKB pada tahun 2020.
Kalteng merupakan provinsi ketiga di Kalimantan yang secara resmi memiliki dokumen cetak biru setelah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, saat ini memiliki 230 hingga 240 Izin Usaha Pertambangan Penanaman Modal Dalam Negeri (IUP PMDN).
Dengan ratusan IUP PMDN yang dimiliki oleh Kalteng maka dengan diluncurkannya dokumen cetak biru yang mengatur tata kelola Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) disekitar lokasi tambang, kedepannya, sambung Vent, Pemprov Kalteng akan lebih berhasil dalam menata pembangunan yang kian teratur.
Seperti diketahui sebelumnya dalam peluncuran dokumen cetak biru yang dikeluarkan oleh Pemprov Kalteng, sejumlah pemangku kebijakan serta stakeholder dibidang pertambangan, terlihat turut hadir dalam acara tersebut.
Adapun beberapa pemangku kebijakan serta stakeholder yang turut hadir dalam launching dokumen cetak biru yang turut difasilitasi Corporate Forum for Community Development (CFCD), diantaranya: Sekda Kalteng Fahrizal Fitri, Kepala Dinas ESDM Kalimantan Tengah Ermal Subhan, Kepala Bidang Mineral dan Batubara dari Dinas ESDM Kalteng Vent Christway, perwakilan akademisi, Asosiasi Pengusaha Tambang (APTA) Kalteng, Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) serta sejumlah pihak lainnya termasuk perusahaan pertambangan yang berada di Provinsi Kalimantan Tengah.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara dari Dinas ESDM Kalimantan Tengah, Vent Christway, mengatakan peluncuran dokumen cetak biru ini nantinya menjadi pedoman atau acuan dari pemegang izin usaha pertambangan yang ada di Kalteng dalam menyusun program rencana induk PPM yang merupakan amanah dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sebagai langkah awal pengaplikasian dokumen cetak biru di Pemprov Kalteng, lanjut Vent, nantinya di tahun 2020, pihaknya akan mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan dari PMDN untuk segera menyusun dokumen rencana induk masing-masing perusahaan dengan berpedoman pada dokumen ini.
"Untuk memastikan dokumen cetak biru dilaksanakan oleh masing-masing perusahaan tambang yang merupakan amanah dari undang-undang dan peraturan menteri, maka Minerba ESDM Kalteng akan selalu memantau apakah program rencana induk berupa RKB atau Realisasi Kegiatan dan Biaya benar-benar direalisasikan atau tidak," jelasnya di Swiss Belhotel Danum, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (4/7/2019).
Agar dokumen cetak biru benar-benar dapat dilaksanakan secara serentak oleh semua perusahaan tambang diawal tahun 2020, Vent menambahkan, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran dari kepala dinas kepada para pemegang IUP untuk segera menyusun program rencana induk dan akan dimintai pertanggungjawabannya dalam pembahasan RKB pada tahun 2020.
Kalteng merupakan provinsi ketiga di Kalimantan yang secara resmi memiliki dokumen cetak biru setelah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, saat ini memiliki 230 hingga 240 Izin Usaha Pertambangan Penanaman Modal Dalam Negeri (IUP PMDN).
Dengan ratusan IUP PMDN yang dimiliki oleh Kalteng maka dengan diluncurkannya dokumen cetak biru yang mengatur tata kelola Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) disekitar lokasi tambang, kedepannya, sambung Vent, Pemprov Kalteng akan lebih berhasil dalam menata pembangunan yang kian teratur.
Seperti diketahui sebelumnya dalam peluncuran dokumen cetak biru yang dikeluarkan oleh Pemprov Kalteng, sejumlah pemangku kebijakan serta stakeholder dibidang pertambangan, terlihat turut hadir dalam acara tersebut.
Adapun beberapa pemangku kebijakan serta stakeholder yang turut hadir dalam launching dokumen cetak biru yang turut difasilitasi Corporate Forum for Community Development (CFCD), diantaranya: Sekda Kalteng Fahrizal Fitri, Kepala Dinas ESDM Kalimantan Tengah Ermal Subhan, Kepala Bidang Mineral dan Batubara dari Dinas ESDM Kalteng Vent Christway, perwakilan akademisi, Asosiasi Pengusaha Tambang (APTA) Kalteng, Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) serta sejumlah pihak lainnya termasuk perusahaan pertambangan yang berada di Provinsi Kalimantan Tengah.
(ven)