Jajaran Komisaris PLN Dirombak, Arcandra Tahar Berhenti dan Wakil Ketua TKN Gabung
Jum'at, 15 November 2024 - 07:39 WIB
loading...
Menteri BUMN Erick Thohir merombak jajaran komisaris PT PLN, terdapat lima komisaris yang diberhentikan, serta empat komisaris baru yang diangkat. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak jajaran komisaris PT PLN (Persero) . Terdapat lima komisaris yang diberhentikan, serta empat komisaris baru yang diangkat.
Perubahan ini ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Sahan (RUPS) PLN yang berlangsung di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (14/11/2024). Keputusan perombankan komisaris tersebut tertera dalam Salinan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-270/MBU/11/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
Baca Juga: Hashim Pikat Pendanaan Hijau Sektor Kelistrikan Senilai Rp20 Triliun di COP29
Berdasarkan beleid yang diterima MNC Portal Indonesia disebutkan bahwa Dudy Purwaghandi diberhentikan dari posisi Komisaris PLN sehubungan dengan pengangkatannya sebagai Menteri Perhubungan (Menhub). Sedangkan pemberhentian Charles Sitorus dari posisi Komisaris Independen PLN dikarenakan permasalahan hukum yang sedang dihadapi.
Kemudian Erick juga memberhentikan Arcandra Thahar dari posisi Komisaris Independen, Mohamad Ikhsan dari posisi Komisaris, dan Nawal Nely dari posisi Komisaris PLN.
"Bahwa dalam rangka penataan susunan keanggotaan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara, maka perlu memberhentikan Sdr. Arcandra Tahar, Sdr. Mohamad Ikhsan, dan Sdr. Nawal Nely masing-masing sebagai Komisaris Independen, Komisaris, dan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dan sekaligus mengangkat penggantinya," demikian tertulis dalam beleid tersebut.
Seiring dengan pemberhentian itu, Erick mengangkat Aminuddin Ma'ruf sebagai Komisaris, Jisman Parada Hutajulu sebagai Komisaris, Yazid Fanani sebagai Komisaris Independen, dan Ali Masykur Musa sebagai Komisaris Independen.
Perubahan ini ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Sahan (RUPS) PLN yang berlangsung di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (14/11/2024). Keputusan perombankan komisaris tersebut tertera dalam Salinan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-270/MBU/11/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
Baca Juga: Hashim Pikat Pendanaan Hijau Sektor Kelistrikan Senilai Rp20 Triliun di COP29
Berdasarkan beleid yang diterima MNC Portal Indonesia disebutkan bahwa Dudy Purwaghandi diberhentikan dari posisi Komisaris PLN sehubungan dengan pengangkatannya sebagai Menteri Perhubungan (Menhub). Sedangkan pemberhentian Charles Sitorus dari posisi Komisaris Independen PLN dikarenakan permasalahan hukum yang sedang dihadapi.
Kemudian Erick juga memberhentikan Arcandra Thahar dari posisi Komisaris Independen, Mohamad Ikhsan dari posisi Komisaris, dan Nawal Nely dari posisi Komisaris PLN.
"Bahwa dalam rangka penataan susunan keanggotaan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara, maka perlu memberhentikan Sdr. Arcandra Tahar, Sdr. Mohamad Ikhsan, dan Sdr. Nawal Nely masing-masing sebagai Komisaris Independen, Komisaris, dan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dan sekaligus mengangkat penggantinya," demikian tertulis dalam beleid tersebut.
Seiring dengan pemberhentian itu, Erick mengangkat Aminuddin Ma'ruf sebagai Komisaris, Jisman Parada Hutajulu sebagai Komisaris, Yazid Fanani sebagai Komisaris Independen, dan Ali Masykur Musa sebagai Komisaris Independen.
Lihat Juga :