Hingga Juni 2019, BPJSTK Manado Bayar Klaim Rp79,83 Miliar

Jum'at, 05 Juli 2019 - 04:45 WIB
Hingga Juni 2019, BPJSTK Manado Bayar Klaim Rp79,83 Miliar
Hingga Juni 2019, BPJSTK Manado Bayar Klaim Rp79,83 Miliar
A A A
MANADO - Badan Pelaksana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) Manado, Sulawesi Utara, menyatakan hingga Juni 2019, telah membayar dana klaim sebesar Rp79,83 miliar dari total 8.870 kasus.

Adapun rincian pembayaran klaim ini, paling banyak pada Jaminan Hari Tua (JHT) yang terdiri dari 7.678 kasus dengan jumlah Rp71,61 miliar. Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 122 kasus dengan pembayaran klaim sebesar Rp1,92 miliar.

Kemudian pembayaran program Jaminan Kematian (JKM) dari 229 kasus telah dibayarkan Rp5,78 miliar. Sementara khusus untuk Jaminan Pensiun dari 841 kasus dibayarkan sebanyak Rp523,2 juta.

Di pihak lain, berbagai inovasi dalam meningkatkan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di Sulawesi Utara terus dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Kota Manado.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Manado, Adisafah Curmacosasi, menjelaskan inovasi yang dilakukan Pempov Sulawesi Utara bersama Pemerintah Kabupaten/Kota se-Pemprov Sulut dalam gerakan nasional peduli perlindungan pekerja rentan (Lingkaran).

Menurut dia, program ini sudah berjalan, diantaranyaperlindungan bagi pekerja sosial keagamaan Provinsi Sulut, proram dianokia Pemerintah Kota Tomohon, program tali kasih Pemerintah Kota Bitung dan perlindungan bagi 10.000 pekerja rentan Provinsi Sulut.

Menurutnya, realisasinya seperti perlindungan bagi pekerja sosial keagamaan Pempov Sulut yang telah menerima rekor MURI perlindungan 35.000 pekerja lintas agama.

"Ini merupakan pertama di Indonesia, memberikan perlindungan kepada pekerja lintas agama. Sebanyak 35 ribu pekerja lintas agama meliputi Kristen Protestan, Katolik, Islam, Hindu, Budha, dan Konghucu di Sulut terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan seperti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dan jumlah terkini per Juni 2019 sudah sebanyak 76.000 tenaga kerja lintas agama yang terlindungi," ujarnya, Kamis (4/7/2019).

Kemudian kata Adisafah, program diakonia Pemerintah Kota Tomohon ini terlaksana melalui program gerakan nasional peduli perlindungan pekerja rentan BPJS Ketenagakerjaan.

Pun dengan Pemprov Sulut melalui Kota Tomohon ingin menjadi contoh sebagai pemerintah daerah yang mewajibkan kepada seluruh pejabat Pemerintah kota Tomohon memberikan perlindungan kepada pekerja rentan sebanyak 5 tenaga kerja masing-masing pejabat yang dilaunching pada 29 November 2017 lalu.

Lalu program Tali Kasih Pemerintah Kota Bitung. Program ini mewajibkan pejabat Pemkot Bitung membeirkan perlindungan secara bergantian selama 3 bulan dengan jumlah masing-masing pejabat sebanyak 5 tenaga kerja. Kategori tenaga kerja yang diberikan melalui program ini yaitu sopir angkutan, pedagang pasar dan lain-lain.

"Pemerintah Kota Bitung meraih juara 1 dalam penghargaan Paritrana Award 2019 tingkat kabupaten dan kota secara nasional yang digelar oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Rabu kemarin," katanya bangga.

Kata dia, penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada pemerintah kabupaten dan kota yang sangat peduli akan jaminan sosial bagi tenaga kerja di daerah.

Berikutnya, perlindungan bagi 10.000 pekerja rentan Provinsi Sulut di mana Pemprov Sulut kembali melakukan inovasi untuk para pekerja rentan dengan melakukan perjanjian kerjasama bersama BPJS ketenagakerjaan guna perlindungan bagi 10.000 pekerja rentan yang ada di Sulut.

"Penandatanganan perjanjian kerjasama dilakukan bersamaan dengan kegiatan May Day pada 1 Mei 2019 yang dihadiri Wakil Gubenur Sulut Steven Kandouw bersama Kepala Dinas Tenaga Keja dan Transmigrasi Sulut Erny Tumundo dan juga serikat buruh di Sulut," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7609 seconds (0.1#10.140)