Pemerintah Tidak Batasi Usia Kendaraan Pribadi

Sabtu, 06 Juli 2019 - 08:19 WIB
Pemerintah Tidak Batasi Usia Kendaraan Pribadi
Pemerintah Tidak Batasi Usia Kendaraan Pribadi
A A A
JAKARTA - Pemerintah memastikan tidak ada pembatasan usia terhadap kendaraan pribadi. Pembatasan baru dilakukan terhadap kendaraan umum. Dengan demikian, Pemerintah memastikan tidak ada pembatasan usia terhadap kendaraan pribadi. Pembatasan baru dilakukan terhadap kendaraan umum. di jalanan umum.

Kepastian ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi. Saat ini pihaknya hanya mendorong kepada pemerintah kabupaten/kota/provinsi untuk membantu kajian terhadap pembatasan operasional kendaraan pada jam-jam sibuk tertentu seperti yang ada di Jakarta.

Harapannya, kepadatan lalu lintas yang dirasakan di beberapa kota besar di Indonesia bisa diatasi dan kondisi jalan bisa menjadi lebih baik dan lancar. “Sampai sekarang Indonesia belum membatasi kendaraan pribadi untuk batasan lamanya (usia kendaraan), meski memang sudah ada beberapa negara yang melakukannya,’" ujar Budi dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Karsa, Kementerian Perhubungan, Jakarta, kemarin.

Pernyataan tersebut merespons kabar yang santer beredar belakangan tentang rencana pemerintah membatasi usia kendaraan. Kontan saja kabar tersebut meresahkan penggemar mobil tua. Terlepas dari pro-kontra yang muncul, pembatasan usia kendaraan pribadi sudah dilakukan sejumlah negara seperti Jepang, Amerika Serikat, dan Singapura. Mobil tua baru bisa digunakan dengan pajak yang sangat tinggi.

Anggota Komisi V DPR Muhidin M Said melihat perlunya pembatasan kendaraan pribadi berusia tua demi mengatur jumlah peredaran kendaraan itu sendiri. Dengan begitu, kepadatan bisa lebih terkontrol sehingga pemerintah lebih fokus mengendalikan dan mengatur sistem transportasinya. “Saya kira kalau di negara maju memang sudah banyak yang jalan. Bahkan kendaraan dengan usia tertentu atau tak laik jalan didaur ulang untuk dimanfaatkan kembali. Sisi positifnya tentu mengontrol kendaraan pribadi yang beredar,” ucapnya.

Kendati demikian, dia menggariskan bahwa pembatasan kendaraan pribadi dengan usia tertentu bisa dilakukan jika kebutuhan transportasi masyarakat terpenuhi. “Manfaatnya juga besar, terutama mengontrol polusi lingkungan,” katanya.

Hal senada disampaikan pengamat transportasi dari Universitas Soegijapranata, Semarang, Djoko Setijowarno. Membatasi kendaraan pribadi yang berusia tua atau di atas 10 hingga 15 tahun sah dilakukan di Indonesia selama angkutan massalnya sudah beroperasi dengan baik. "Tapi kalau belum ya sama saja. Karena negara-negara itu transportasinya sudah maju, jadi mereka sudah melakukan itu. Dengan begitu, masyarakat juga lebih care dan memanfaatkan angkutan massal ketimbang mobil atau kendaraan sendiri,” ujarnya kepada KORAN SINDO di Jakarta kemarin.

Menurut Djoko, saat ini memang ada pembatasan kendaraan, namun bukan dalam arti melarang kendaraan tua milik pribadi di jalan-jalan. “Saat ini memang ada, tapi bukan dalam arti melarang atau membatasi secara full. Tapi dilakukan melalui meninggikan biaya parkir atau biaya pajaknya,” ucapnya.

Djoko menambahkan, jika angkutan massal bisa memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat, wewenang pembatasan kendaraan usia tua sebaiknya menjadi wewenang pemerintah daerah. “Ya, harusnya daerah yang punya wewenang karena daerah yang paling tahu kebutuhan transportasinya seperti apa,” ujarnya.

Pembatasan Kendaraan Umum
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menegaskan bahwa direktoratnya akan melakukan pembatasan usia hanya bagi kendaraan umum. Saat ini Kemenhub tengah melakukan harmonisasi aturan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Aturan dimaksud adalah PM Nomor 16/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.

Berdasarkan aturan tersebut, batasan usia untuk bus pariwisata yang semula 10 tahun menjadi 15 tahun. Untuk bus reguler biasa (AKAP dan AKDP) diatur dalam PM Nomor 98/2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, batas waktunya 25 tahun. (Ichsan Amin)
(nfl)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6264 seconds (0.1#10.140)