Kementerian PUPR Dorong Layanan PDAM Penuhi Prinsip K3
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mendorong Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) untuk terus meningkatkan pelayanan air minum yang memenuhi prinsip kualitas, kuantitas dan kontinuitas (K3) kepada masyarakat.
Kementerian PUPR melalui Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) telah mengeluarkan hasil penilaian kinerja PDAM tahun 2018 terhadap 374 PDAM dari 391 PDAM yang ada di Indonesia.
Penilaian dilakukan untuk tahun buku 2017 guna melihat dan mengukur tingkat kinerja manajemen, efisiensi dan efektivitas pengelolaan PDAM. Hasilnya, sebanyak 223 PDAM (57%) berkinerja sehat, 99 PDAM (25%) kurang sehat, 52 PDAM (13%) berkinerja sakit dan 17 PDAM (5%) belum dinilai kinerjanya.
“Kelancaran pembayaran pelanggan PDAM juga dipengaruhi karena PDAM belum memberikan pelayan air minum yang memenuhi prinsip K3 secara optimal. Misalnya pelayanan pada loket pembayaran PDAM," ujar Kepala BPPSPAM Bambang Sudiatmo saat meninjau PDAM Kabupaten Maluku Tenggara, Minggu (7/7/2019).
Untuk bisa memenuhi layanan K3, imbuh Bambang, kualitas air PDAM dapat ditingkatkan dengan cara melakukan uji kualitas air minum secara teratur dan meningkatkan jam operasi layanan dari 5 jam ke 24 jam dengan mengoptimalkan sistem yang ada.
Sedangkan untuk mendorong masyarakat rajin membayar tagihan, PDAM dapat memperbanyak loket pembayaran dengan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk pembayaran online serta memberikan hadiah kepada pelanggan yang membayar tagihan air minum tepat waktu.
PDAM juga harus secara rutin melakukan penggantian meter air pelanggan yang usianya sudah di atas lima tahun untuk menghindari kebocoran air non-fisik.
Selain itu, PDAM diminta untuk terus memperluas layanan dengan membangun jaringan distribusi dengan memanfaatkan kapasitas berlebih PDAM yang masih ada.
“Di PDAM Maluku Tenggara, idle capacity-nya 26,51 liter per detik yang bisa dimanfaatkan untuk memperluas cakupan layanan sebanyak 3.345 sambungan rumah. Hal itu menjadi potensi pendapatan bagi PDAM sebesar Rp2 miliar selama lima tahun,” tuturnya.
Kementerian PUPR melalui Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) telah mengeluarkan hasil penilaian kinerja PDAM tahun 2018 terhadap 374 PDAM dari 391 PDAM yang ada di Indonesia.
Penilaian dilakukan untuk tahun buku 2017 guna melihat dan mengukur tingkat kinerja manajemen, efisiensi dan efektivitas pengelolaan PDAM. Hasilnya, sebanyak 223 PDAM (57%) berkinerja sehat, 99 PDAM (25%) kurang sehat, 52 PDAM (13%) berkinerja sakit dan 17 PDAM (5%) belum dinilai kinerjanya.
“Kelancaran pembayaran pelanggan PDAM juga dipengaruhi karena PDAM belum memberikan pelayan air minum yang memenuhi prinsip K3 secara optimal. Misalnya pelayanan pada loket pembayaran PDAM," ujar Kepala BPPSPAM Bambang Sudiatmo saat meninjau PDAM Kabupaten Maluku Tenggara, Minggu (7/7/2019).
Untuk bisa memenuhi layanan K3, imbuh Bambang, kualitas air PDAM dapat ditingkatkan dengan cara melakukan uji kualitas air minum secara teratur dan meningkatkan jam operasi layanan dari 5 jam ke 24 jam dengan mengoptimalkan sistem yang ada.
Sedangkan untuk mendorong masyarakat rajin membayar tagihan, PDAM dapat memperbanyak loket pembayaran dengan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk pembayaran online serta memberikan hadiah kepada pelanggan yang membayar tagihan air minum tepat waktu.
PDAM juga harus secara rutin melakukan penggantian meter air pelanggan yang usianya sudah di atas lima tahun untuk menghindari kebocoran air non-fisik.
Selain itu, PDAM diminta untuk terus memperluas layanan dengan membangun jaringan distribusi dengan memanfaatkan kapasitas berlebih PDAM yang masih ada.
“Di PDAM Maluku Tenggara, idle capacity-nya 26,51 liter per detik yang bisa dimanfaatkan untuk memperluas cakupan layanan sebanyak 3.345 sambungan rumah. Hal itu menjadi potensi pendapatan bagi PDAM sebesar Rp2 miliar selama lima tahun,” tuturnya.
(ind)