Menteri Bambang Ungkap Dua Penyebab Ekonomi Indonesia Mentok di 5,3%

Selasa, 09 Juli 2019 - 11:52 WIB
Menteri Bambang Ungkap...
Menteri Bambang Ungkap Dua Penyebab Ekonomi Indonesia Mentok di 5,3%
A A A
BOGOR - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Bambang Brodjonegoro, mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia maksimal hanya di angka 5,3%.

"Jadi sulit sekali untuk tambah di atas 5,3%. Nah ke depan, tentunya kita ingin meningkatkan pertumbuhan ekonomi di dalam RPJMN, kami menawarkan tiga skenario. Ada skenario rata-rata pertumbuhan ekonomi lima tahun ke depan 5,4%. Skenario dasar, kemudian skenario moderat 5,7% per tahun, dan skenario optimis 6% per tahun," katanya di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (9/7/2019).

Dia menyebut ada faktor utama yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melambat yakni regulasi dan institusi. Bambang menyebut faktor institusi dalam hal ini adalah birokrasi pemerintahan masih dianggap belum cukup handal untuk bisa memudahkan investasi maupun melancarkan di sektor perdagangan.

"Sedangkan di regulasi, hambatan utamanya adalah masih banyaknya regulasi. Misalnya untuk ekspor saja, administrasi dan kepabeanan di Indonesia memakan waktu rata-rata 4,5 hari. Ini lebih tinggi dibandingkan negara-negara tetangga seperti Singapura setengah hari, Vietnam Thailand yang sekitar dua harian," jelasnya.

Kemudian dalam kemudahan berusaha atau easy doing of business, rata-rata masih 19 hari. Hal itu masih jauh dari negara tetangga yang waktu pelayanan untuk memulai investasi lebih cepat.

"Selain itu, ternyata biaya untuk memulai investasi di Indonesia pun lebih tinggi dibandingkan biaya memulai investasi di negara tetangga. Jadi hal-hal seperti itulah yang kami angkat sekaligus juga mengangkat pentingnya sumber daya manusia, terutama dari sisi pendidikan dan kesehatan," tuturnya.

Maka dari itu, pemerintah akan fokus kepada penataan regulasi, khususnya yang menghambat investasi maupun perdagangan. "Jadi kuncinya kepada penataan kembali regulasi dan implementasi dari regulasi di lapangan," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9915 seconds (0.1#10.140)